“KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YME” HARAPAN TERAKHIR TERDAKWA DANA HIBAH SUMSEL

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Kamis Tanggal 24 Agustus Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang akan menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013.

Beragam isu merebak tentang vonis yang akan di jatuhkan kepada kedua terdakwa. Tuntutan JPU Kejaksaan Agung kepada kedua terdakwa adalah pasal 3 undang – undang tipikor tentang dugaan pelanggaran wewenang yang merugikan keuangan negara.

Sementara pasal 2 undang – undang tipikor tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorforasi di nyatakan oleh JPU tidak terbukti.

Bentuk pengakuan dari JPU bahwasanya ada tersangka lain yang lebih berhak dinyatakan merugikan keuangan negara dengan memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun kooforasi namun tampaknya akan alot dalam menentukan terdakwa lain tersebut.

Konplik kepentingan menciptakan ketidak adilan kepada kedua terdakwa dan seakan bentuk kriminalisasi dengan alasan demi nama baik bangsa dan negara maka kedua terdakwa disinyalir di tumbalkan.

Kedua terdakwa tidak berdaya melawan dugaan kriminalisasi tersebut karena kalah dalam segala hal yaitu, uang, kekuasaan, politis dan akses ke petinggi Republik sehingga lengkap sudah penderitaan kedua terdakwa.

Harapan terakhir mereka adalah Hakim bertindak seadil – adilnya dengan mengedepankan nurani dan fakta persidangan.

Penasehat Hukum kedua terdakwa beragumen sesuai fakta yang mereka dapatkan dari terdakwa, membantah dengan alat bukti dilakukan oleh Penasehat Hukum Kaban Kesbangpol sementara Kepala BPKAD membantah audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI dan membantah Keterangan saksi.

Diharapkan pertimbangan hakim berdasarkan Pledoi kedua terdakwa dimana pledoi tersebut tanpa bantahan dari JPU atau reflik.

Seakan bentuk pengakuan akan kebenaran bantahan dari kedua terdakwa terhadap tuntutan JPU Kejaksaan Agung.

Demi keadilan bagi kedua terdakwa maka seharusnya fihak Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka baru sebelum vonis kepada kedua terdakwa mengingat di nyatakan oleh JPU kedua terdakwa tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Sementara itu di dalam audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI sangat jelas dinyatakan peran dari pimpinan tinggi executive Provinsi sumatera selatan dan peran legislative yang menyebabkan bergulirnya dana hibah.

Sejatinya Kejaksaan Agung bertindak atas dasar persamaan hak di dalam hukum “equality before the law” tanpa melihat siapa dan siapa di belakang orang yang lebih berperan dalam dugaan korupsi belanja hibah dalam APBD Sumsel 2013.

Sementara itu dengan di eleminirnya pasal 2 undang – undang tipikor kepada kedua terdakwa maka dapat dinyatakan bahwa kedua terdakwa telah melakukan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara dengan melaksanakan perintah jabatan atau terjadi perbuatan oleh kedua terdakwa namun bukanlah perbuatan pidana atau ranah hukum administrasi sehingga sudah selayaknya kedua terdakwa di lepaskan dari perkara dugaan korupsi tersebut.

Opini: Tim Redaksi

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016