TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Hakim Tipikor pada pengadilan Negeri Palembang memvonis kedua terdakwa dugaan korupsi dana hibah Sumsel lebih tinggi dari tuntutan JPU dengan pertimbangan mengesampignkan isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa secara bersama – sama merugikan keuangan negara dengan memenuhi unsur memperkaya orang lain atau koorforasi.
Majelis Hakim memutuskan dengan Ultra Petita yang berarti putusan melebihi apa yang dituntut (petitum). Dimana menurut Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, mengatakan ultra petita hanya berlaku dalam lingkup hukum perdata. Ia tidak bisa diberlakukan dalam putusan atau vonis hukum pidana.
Patut diduga dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 Majelis Hakim telah bertindak sebagai penyidik, penuntut, dan hakim sekaligus.”
Dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa “terdakwa Kaban Kesbangpol berkoordinasi dengan Kepala BPKAD mengenai proposal Ormas/LSM yang belum 3 tahun terdaftar dan Kepala BPKAD menyatakan bisa saja diberikan karena masa transisi Permendagri No. 32 tahun 2011 serta menghindari gejolak menjelang Pilgub”.
Pernyataan inilah yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim kembali ke pasal 2 undang –undang tipikor yang telah dinyatakan oleh Penuntut Umum tidak terbukti. Sementara tuntutan JPU dengan pasal 3 patut di duga di kesampingkan oleh Majelis Hakim.
Semua pledoi pembelaan Kuasa Hukum berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti surat serta keterangan ahli untuk membantah tuntutan jaksa pada pasal 3 undang – undang tipikor emnjadi sia – sia karena Majelis Hakim beralih ke pasal 2 undang – undang tipikor.
Tidak dinyatakan siapa yang di untungkan oleh perbuatan kedua terdakwa dan uang pengganti sebesar Rp. 200 juta atas kerugian apa menjadi tanda Tanya besar bagi kedua terdakwa dan kuasa hukum.
“Atas dasar apa Hakim memutuskan uang pengganti Rp. 200 juta dan siapa yang di untungkan dengan uang tersebut”, ujar Abu Yazid Kuasa Hukum Kaban Kesbangpol dan juga merupakan dosen hukum pidana.
Berbeda dengan Abu Yazid SH.MH kuasa hukum Kaban kesbangpol, Henda Saidi SH.MH yang juga kuasa Hukum terdakwa Kaban Kesbangpol Sumsel berucap, “Kenapa Gubernur Sumatera selatan, SKPD, TAPD dan DPRD Sumsel belum di tetapkan tersangka dan seolah menyatakan semua kesalahan adalah karena perbuatan kedua terdakwa dengan menghukum berat mereka”, ujar Hendra dengan mimik kesal dan tak percaya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 25 tahun 2016 sangat jelas dinyatakan bahwa pidana korupsi bukan lagi bersifat formal namun berganti material.
Majelis Hakim diduga berasumsi dengan undang – undang tipikor sebelum di rubah Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan “dapat” merugikan keuangan negara.
Padahal frasa kata “dapat” yang dapat di asumsikan apapun di nyatakan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan rasa keadilan dan Undang – undang Dasar 1945.
Selanjutnya pasal 19 ayat 2 Permendagri No. 32 tahun 2011 yang menyatakan “penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material terhadap hibah yang di terimanya”. Disinyalir di kesampingkan oleh Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum juga telah menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari penerima hibah sehingga dapat di nyatakan kedua terdakwa tidak sekalipun mempunyai niat jahat atau mengambil keuntungan dari penyaluran dana hibah namun hal ini juga di kesampingkan Majelis Hakim.
Tindak pidana korupsi bersifat Lex Specialist namun tetap mengacu ke Hukum Acara namun hal ini terindikasi di kesampingkan Majelis Hakim. Seakan putusan Majelis bersifat balas dendam dan Patut diduga kemungkinan atas permintaan fihak tertentu.
Rasul bersabda: “Qadhi (hakim) itu ada tiga golongan; dua golongan dalam neraka dan satu golongan dalam surga.” Nabi menyebut secara garis besarnya kesalahan yang dapat membawa seorang hakim ke dalam neraka dan sifat-sifat yang akan membawa keselamatan dan kebahagiaan di dalam surga.
Dua golongan hakim yang akan terjerumus masuk neraka ialah hakim yang telah mengetahui kebenaran dan keadilan, tetapi dia menyeleweng dan berbuat zalim dengan kewenangan memutuskan perkara yang ada di tangannya, serta hakim yang menjatuhkan vonis hukum tanpa ilmu, tetapi dia malu untuk mengakui ketidaktahuannya terhadap hakikat persoalan yang sedang diadilinya.
Adapun hakim yang akan masuk surga ialah yang melaksanakan kebenaran dan kead ilan melalui kewenangan mengadili dan memutuskan perkara yang diamanatkan kepadanya.
Opini: Tim Redaksi
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
