Kasus Pungli di Polda Sumsel Bertambah Tiga Terperiksa

Diperiksa Intensif/RMOLSUMSEL/Aan Wahyudi

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Selatan yang dibantu Mabes Polri mengamankan lagi tiga petugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes), terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap calon bintara Polri pada 2016.

Tiga petugas di Polda Sumsel tersebut yakni ML yang menjabat sebagai dokter pegawai negeri sipil (PNS), staf Bidokkes AF, serta Bripka DS. Mereka menjadi terperiksa berdasarkan hasil pengembangan dari 12 petugas yang diamankan dan diperiksa tiga hari terakhir dalam kasus yang sama.

Data yang didapat Media Indonesia menyebutkan, hingga saat ini ada 15 orang yang tengah diperiksa dalam kasus rekruitmen calon anggota polisi. Mereka terdiri dari enam perwira menengah, di antaranya tiga dari Bidokkes yakni Kombes SP, AKB SY, dan Kompol M. Kemudian tiga perwira dari Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) yakni AKB DD, AKB EK, dan AKB TA.

DIPERIKSA TERKAIT DUGAAN SUAP/RMOLSUMSEL/AAN WAHYUDI

Sedangkan lima bintara adalah Bripka DS (Bidokkes), Brigadir DRD, Brigadir NH, Birgadir ME dan Brigadir IW. Selanjutnya tiga PNS dari Bidokkes yakni ML, AF, FYA serta satu PNS dari Ro SDM berinisial M.

Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto mengakui ada 15 orang yang tengah diperiksa. ”Namun kasus ini bukan OTT (operasi tangkap tangan) dan bukan saber pungli. Ini murni kemauan kita untuk bersih-bersih. Hari hasil pemeriksan Propam Mabes Polri ini terkait dengan penerimaan calon bintara Polri 2016 terjadi hal-hal yang di luar standar operasional prosedur menggunakan uang,” ujar Kapolda, Senin (3/4).

Dari kasus itu, lanjut Agung, telah disita barang bukti Rp.6,7 miliar dan semua terperiksa terus diproses. ”Ini komitmen saya. Kita akan tindak lanjuti setelah ada rekomendasi dari komisi disiplin Polri,” tegasnya sembari menyebutkan terungkapnya kasus ini bukan karena laporan dari pihak luar namun berdasarkan titik administrasi dan bahan keterangan.

Mantan Kapolda Kalsel ini juga menerangkan untuk pangkat AKB hingga Kombes ditangani Mabes Polri, sedangkan Kompol ke bawah ditangani Polda Sumsel.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Zulkarnain menjelaskan, kasus pungli tersebut terkait dengan pemeriksaan kesehatan kolestrol calon bintara Polri 2016. ”Terhadap kasus tersebut kita akan gunakan pasal 5, 6 dan pasal 7 (PP No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri) sedangkan sanksinya akan tergantung dari peran masing-masing terperiksa,” ungkapnya.

Sumber: mediaindonesia.com(OL-4) 

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.