TRANSFORMASINEWS, BATURAJA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya menahan empat tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penjualan lahan desa di Blok G Desa Marga Mulya pada tahun 2012 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baturaja Sugeng melalui Kasi Pidsus, Halim, Rabu (22/4) mengungkapkan bahwa ketiga tersangka perangkat desa yang resmi ditahan yakni, Didik mantan Kepala Desa (Kades) Marga Mulya, Suwito (59) mantan Ketua BPD, Suntari (34) mantan bendahara dan Sugianto (55) saat itu menjabat Ketua Panitia Tanah.
Dikatakan Halim, terungkapnya perkara korupsi yang merugikan negara tersebut bermula dari kasus penjualan sapi bantuan gubernur (Bangub) Sumsel yang dilakukan para tersangka secara berjamaah. Halim menjelaskan, kasus penjualan sapi bangub itu sendiri terungkap saat serah terima jabatan kades yang baru Sunandar dari tersangka Didik.
“Setelah Sunandar (kades baru-red) meneliti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang diserahkan Didik, ternyata terdapat keganjalan yaitu sapi bangub tidak ada lagi alias sudah dijual para perangkat desa,” kata Halim.
Selanjutnya kata Halim, uang hasil penjualan sapi yang hendak diberikan oleh pelaku kepada Sunandar sebesar Rp32 juta ditolak oleh kades karena tidak jelas banyaknya sapi tidak jelas Selain itu, kata Halim, para pelaku juga melakukan tindak pidana menjual lahan tanah desa seluas lebih kurang sekitar 1 hektare dengan kerugian negara sebesar Rp456 juta.
“Ketiganya akan ditahan di Rutan Sarang Elang,” katanya.
Untuk Didik sendiri, lanjut dia, ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatan tersangka mengalami pembusukan kaki hingga nyaris diamputasi.
“Tidak memungkinkan ditahan, karena sakit setelah diperiksa dokter, kami menetapkan tersangka sebagai tahanan kota,” katanya.
Halim menjelaskan, total tersangka sebenarnya ada lima orang. Tiga tersangka ditahan di Rutan. Satu tersangka ditetapkan tahanan kota karena sakit. Dan satu tersangka lagi, yani Nurohmat (44) mangkir dari panggilang Jaksa.
Nurohmat ini, saat itu sebagai anggota panitia penjualan tanah.
“Sekarang ini Jaksa masih melakukan pemanggilan. Jika yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan selanjutnya, kita akan melakukan pemanggilan paksa. Untuk keberadaan tersangka kita masih melakukan penyelidikan,” kata Halim.
Atas perbuatannya tersangka dijerat UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUMBER:[RMOL/AR]