TRANSFORMASINEWS, PAGAR ALAM. Sementara itu, Unit Pidkor Satreskrim Polres Pagaralam, menahan empat tersangka amdal pembangunan Bandara Atung Bungsu 2007 silam. Adapun keempat tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan berinisial MP, PPK yang juga Sekretaris berinisial RH, kemudian tersangka dari pihak ketiga PT Rekadaya Sentosa, berinisial En dan Si.
Kapolres Pagaralam AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasat Reskrim AKP JK Nababan, dan Kanit Pidkor Brigpol Chandra Utama menuturkan, pihaknya telah menetapkan keempat tersangka amdal pembangunan Bandara Atung Bungsu anggaran Dinas Perhubungan Tahun 2007 senilai Rp 580 juta. “Dana yang digunakan sia-sia saja, sehingga berdasarkan audit kerugian negara mencapai Rp 580 juta,” tegasnya.
Kemudian, keempat tersangka ini jelas diduga keras melakukan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana kegiatan jasa konsultasi penyusunan dokumen amdal Bandara Atung Bungsu tahun 2007. “Keempat tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.
Ditambahkannya, untuk dua pengembang dari PT Rekadaya Sentosa sudah terlebih dahulu ditahan. Mereka ditangkap di Jakarta Selatan, pada tanggal 22 April 2015 dan ditahan pada 23 April. “Untuk surat perintah penahanan dan penangkapan yakni Sp Kap/27/IV/2015/ Sat Reskrim Tanggal 22 April 2015, dan Sp Han/20/IV/2015/Sat Reskrim Tanggal 23 April 2015,” tambahnya.
Kuasa Hukum para tersangka, advokat Beactris Rianti menuturkan, untuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pagaralam MP, dan Sekretaris RH, masih penetapan. Namun, pihaknya masih belum jelas, sehingga akan dikoordinasikan lagi. “Kita mendampingi dan saat ini masih penetapan tersangka,” ujar dia seraya menambahkan, untuk pihak pengembang memang sudah ditahan.