Kadinsos OKU Ketiban Sial

tempat-pemakaman-umumTRANSFORMASINEW, PALEMBANG – Penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan markup pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 10 hektar, di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, terus bergulir. Pada Rabu (22/10), sekitar pukul 10.00 WIB, Kadinsos OKU Ir Najamudin, kembali dimintai keterangan selaku tersangka oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Ditemui usai salat dzuhur di Masjid As Sa’adah Polda Sumsel kemarin, Najamudin membenarkan jika dirinya diperiksa tambahan sebagai tersangka, sebelum-sebelumnya dia juga membenarkan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan markup lahan TPU tersebut. “Ya, hari ini (kemarin,red) diperiksa sebagai tambahan, saya menerima saja apa yang sudah ditetapkan penyidik.

 

Yang menetapkan saya sebagai tersangka, kan penyidik,” kata Najamudin, yang merasa dirinya hanya ketiban sial dalam kasus yang menderanya tersebut.
Diterangkannya, apa yang dia lakukan sudah sesuai dengan berita acara pembelian lahan TPU itu. Untuk pembelian lahan tersebut senilai Rp 5,7 miliar setelah dipotong pajak, yang aman total yang dianggarkan Rp 6 miliar. “Untuk nilai pembelian itu Rp 5,7 miliar setelah dipotong pajak, dan nilai yang dianggarkan Rp 6 miliar, bukan 6,1 miliar, dan kebetulan saya selaku juru bayar waktu itu,” ujar Najamudin.
Najamudin menegaskan, untuk diketahui, pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 10 hektar, di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, OKU itu, pihak Dinsos OKU sudah menerima jadi (untuk pengadaan lahan itu sudah ada panitia 9) sejak tahun 2012 silam. “Nah, Dinsos saat itu sudah menerima jadi dan kita menunggu proses pembayaran saja, untuk teknisnya panitia 9. Dan yang melakukan pembayaran saat itu Dinsos melalui saya, dan melakukan pembayaran secara tunai kepada pemilik tanah,” tegas Najamudin.

 
Perlu diketahui juga, bahwasanya dirinya tidak ada unsur markup apa yang disebutkan, serta yang perlu juga dicatat, 14 Februari 2013, dirinya baru dilantik menjadi Kadinsos OKU, sambung Najamudin. “Saya baru dilantik tanggal 14 Februari 2013, sementara pengadaan lahan itu sudah berjalan tahun 2012, dan saya menerima sudah jadi,” ungkap Mantan Kadis PU OKU ini.
Untuk diketahui kasus ini diselidiki setelah ada laporan dari elemen masyarakat awal Februari 2014 ke Polda Sumsel. Dalam laporannya, mereka menduga ada markup pada pembelian lahan TPU tersebut, hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar.

 
Hingga sekarang jumlahnya ada empat orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Yakni, mantan Sekda OKU Drs H Umirtom, dan juga Ketua Pengadaan Tanah tahun 2012-2013, mantan Asisten I Ahmad Junaidi, Kadinsos Ir Najamudin, dan Hidirman selaku pemilik tanah.
Modus yang digunakan pelaku diduga dengan melakukan penggelembungan dana anggaran, yang tidak sesuai dengan luas lahan yang diajukan. “Ya, (Ir Najamudin,red) dimintai keterangan tambahan dan statusnya sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova, melalui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imran.

#Tetapkan 2 Tersangka ADD

Sementara itu, setelah memintai keterangan beberapa saksi, penyidik Kejari Sekayu, akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Satu Miliar Satu Desa, di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Muba. Kedua tersangka itu berinisial AK selaku oknum Kades, dan RD, selaku fasilitator.
“Hari ini (kemarin,red) kita telah menetapkan dua tersangka dalam tindak pidana korupsi ADD, yakni Kepala Desa (Kades) Tanah Abang berinisial AK, dan RD selaku fasilitator program ADD,” kata Kepala Kejari Sekayu Edy Handojo, melalui Kasi Pidsus Erwin SH, kemarin (22/10).
Dikatakannya, penetapan tersangka tersebut dilakukan karena memang dalam penyidikan, serta meminta keterangan saksi-saksi, telah ditemukan bukti kwitansi pembelanjaan dalam laporan pertanggungjawaban pada item ekonomi produktif, diduga melakukan markup, dan juga perbuatan dalam melanggar hukum sudah terpenuhi.
Kendati, hasil kerugian Negara belum dihitung pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Walau hasil BPKP belum ada, tapi estimasi kerugian Negara sudah diketahui lebih kurang Rp 100 juta. Setelah itu barulah penyidik akan berkoordinasi untuk menghitung kerugian Negara,” jelasnya.
Setelah berkoordinasi dan telah keluar berapa kerugian Negara dari BPKP, Erwin menegaskan, barulah pihaknya akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka. “Kita kenakan pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 Undang-Undang Tipikor,” tegasnya.

Disinggung ada atau tidak yang bakal terlibat lagi, Erwin mengatakan, belum bisa memastikan, namun untuk sekarang ini baru dua tersangka. Namun, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lagi, tetapi belum bisa diungkapkan. “Ada satu lagi, tapi tidak bisa diungkapkan, masih penyelidikan. Dugaan korupsinya disalah satu instansi dilingkungan Pemkab Muba,” pungkasnya.

Sumber: (palpos)

Leave a Reply

Your email address will not be published.