Jual Beli Lahan Taman Nasional, Mantan Kepala BPN Kampar Ditahan

thinkstock

TRANSFORMASINEWS.COM, PEKANBARU. MANTAN Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Zainul Yusri, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Zulfan ditahan setelah diperiksa selama 5 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (8/3). Sebelumnya, Zulfan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan, untuk tahap awal tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Saat ini, jaksa masih melengkapi berkas kasusnya agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut.

“Tersangka terlibat penerbitan 271 SHM atas tanah kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kampar seluas 511,24 hektare. Sertifikat itu diberikannya kepada 28 warga pada kurun waktu 2003 hingga 2004 lalu,” ungkap Sugeng.

Dijelaskannya, sejauh ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah dokumen penerbitan SHM lahan-lahan yang diperjualbelikan. Adapun lahan ratusan hektare tersebut saat ini sudah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sekitar Rp17 miliar. Kerugian itu dihitung dari lahan hutan yang dibabat dan dikelola jadi perkebunan kelapa sawit.

Atas perbuatannya, Zulfan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sumber: Mediaindonewsia.com/ Rudi Kurniawansyah (OL-3)

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.