![]() |
TRANSFORMASINEWS, MUARA ENIM – Pilkada Kabupaten PALI yang telah memasuki tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) ke KPUD, sedikit ternodai dengan tindakan oknum pejabat PALI. Terbukti penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pendopo, PALI, menahan Kadisnakertrans PALI Drs Muhammad Amien MM, yang sebelumnya menjabat Kadisdikbudpora PALI.
Mantan anak buah Cabup Ir H Heri Amalindo ketika dirinya Penjabat Bupati PALI ini, ditahan penyidik, Selasa (28/7), pukul 12.00 WIB. Amien jadi tersangka dalam sejumlah kasus dugaan korupsi, ketika dirinya menjabat Kadisdikbudpora PALI. Kini, Amien ditahan, dan dititipkan di Lapas Klas II Muara Enim.
Adapun kasus yang menyeretnya ke tahanan, yakni dugaan korupsi penyelewerngan dalam pelaksanaan kegiatan penerapan sistim dan informasi manajemen pendidikan tahun anggaran 2014, dengan dana Rp 63.460.000. Kemudian kasus dugaan korupsi pelaksanaan seleksi calon anggota Paskibraka PALI tahun 2014, dengan anggaran sebesar Rp 145.827.272.
Selanjutnya kasus dugaan korupsi belanja dana tim entri data dan sertifikasi profesi, tim verifikasi berkas sertifikasi profesi dengan dana Rp 31.370.000. Dana diduga dikorupsi tersebut bersumber dari dana APBD PALI, tertuang pada SKPD Disdikbudpora PALI. Dari sejumlah item dugaan korupsi tersebut, jumlah kerugian negara mencapai Rp 240.657.272.
Sementara itu, penyidik Kejari Muara Enim, juga telah melakukan penahanan terhadap ARE, oknum pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muara Enim. Pejabat ini ditahan sekitar pukul 16.30 WIB, setelah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) menggunakan dana ABPD Muara Enim tahun 2013, dengan pagu anggaran Rp 1.403 miliar.
Dalam pengadaan mobil Damkar tersebut, tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelumnya penyidik Kejari Muara Enim telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir dengan alasan sakit.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa D Yuliano SH MH, didampingi Kacabjari Pendopo Kabupaten PALI Arief Syafrianto SH MH, dan Jaksa Pedrik, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pejabat Kabupaten PALI, dan Muara Enim yang ditahan tersebut.
‘’Hari ini (kemarin,red) ada dua pejabat ditahan penyidik Cabjari Pendopo dan Muara Enim. Penahanannya dilakukan dengan jam berbeda. Pejabat yang duluan dilakukan penahanan adalah mantan Kadisdikbudpora PALI Drs Muhammad Amien MM, sekitar pukul 12.00 WIB. Dan yang kedua pejabat BPBD Muara Enim berinisial ARE, sekitar pukul 16.30 WIB. Keduanya ditahan dan dititipkan di Lapas klas II Muara Enim,” jelas Kajari.
Menurutnya, Drs Muhammad Amien MM selaku pengguna anggaran telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan melakukan penyelewengan beberapa item anggaran tahun 2014, dengan total kerugian negara Rp 240.657.272. “Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 1 dan pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kajari.
Sedangkan tersangka ARE, lanjutnya, ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Damkar BPBD tahun 2013, dengan anggaran Rp 1,403 miliar lebih. Dalam pengadaan mobil tersebut, tersangka sebagai PPK. ‘’Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua Pejabat Syok
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Muara Enim Imam, melalui Kepala Keamanan Lapas Jauhari, ketika dikonfirmasi membenarkan telah menahan kedua pejabat PALI dan Muara Enim, yang diduga terlibat dugaan korupsi itu.
“Keduanya (Tersangka Amien, dan ARE) ditahan dengan waktu yang berbeda. Pertama kali ditahan pejabat dari PALI (Amien), kemudian baru pejabat Muara Enim (ARE). Kedua pejabat itu pada saat ditahan, terlihat syok,” jelas Jauhari.
Menurutnya, penahanan kedua oknum pejabat itu sifatnya hanya sementara, dan titipan. Keduanya ditahan dalam satu ruangan di blok C Lapas Klas II Muara Enim. “Kedua pejabat itu ditahan di blok C, bergabung dengan tahanan yang terlibat kasus tindak pidana lainnya,” jelasnya.
Laporan: Luk
Sumber: Palpos
Posted By: Amrizal Aroni

