
Suhartoyo SH MHum, Kajari Martapura.
TRANSFORMASINEWS.COM, MARTAPURA. Setelah tahun 2015 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura berhasil mengungkap dugaan korupsi dengan empat tersangka, yang salah satunya menjabat Kepala Dinas, tahun 2016 ini Kejari Martapura kembali mengusut dugaan kasus korupsi di Kabupaten OKU Timur.
Bahkan dari empat perkara yang ada, dua perkara diantaranya telah ditetapkan tersangka.
Menurut Kajari Martapura Suhartoyo SH MHum, didampingi Kasi Pidsus Joni Trianto Andra SH, penetapan tersangka dilakukan pada 27 April 2016 lalu.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan secara intensif, termasuk memeriksa saksi-saksi, kita menetapkan dua tersangka korupsi pada dua perkara yang berbeda,” ujar Kajari saat dibincangi kemarin (03/05).
Dikatakan Kajari, dua tersangka dugaan korupsi tersebut berasal dari instansi berbeda. Dimana satu tersangka berinisial AS, menjabat salah satu Kepala Balai, dan satu tersangka lagi berinisial H, berasal dari salah satu SKPD dilingkungan Pemkab OKU Timur. “Untuk tersangka AS menjabat sebagai Kepala Balai, sedangkan tersangka H merupakan PPTK disalah satu SKPD di OKU Timur,” ungkapnya.
Ditanya nilai kerugian negara yang ditimbulkan? diakui Kajari untuk saat ini belum bisa disebutkan. Karena pihaknya masih melakukan penghitungan secara menyeluruh total kerugian negara. Begitu juga saat ditanya apakah kedua tersangka telah dilakukan penahanan, dijawab Kajari belum ditahan, karena baru ditetapkan tersangka.
“Untuk kerugian negara masih kita hitung, dan untuk tersangka saat ini belum kita tahan. Kita juga terus melakukan pengembangan termasuk kemungkinan jika ada tersangka lain terlibat,” jelasnya. Ditambahkan Kajari, dugaan korupsi dilakukan kedua tersangka masing-masing untuk tersangka AS terjadi pada tahun anggaran 2013 hingga 2015. Sedangkan untuk tersangka H terjadi pada tahun anggaran 2014-2015.
Sumber: Palpos (res)
Posted by: Admin transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi