Polres OKI Terus Selidiki Dugaan Kades Jual Lahan Cetak Sawah

Polres OKI Terus Selidiki Dugaan Kades Jual Lahan Cetak Sawah
Polres Ogan Komering Ilir terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penjualan lahan percetakaan sawah yang diduga dilakukan Kepala Desa Pulau Gemantung, Sazali. Ilustrasi/Dok SINDO

TRANSFORMASINEWS.COM, KAYUAGUNG. Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penjualan lahan percetakaan sawah eks Gapoktan yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Sazali.

Penyelidikan dilakukan dengan terus menggali informasi di lapangan termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait.

Menurut Kasat Reskrim AKP Haris Munandar, bahwa pihak masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Kasusnya masih dalam penyelidikan kita, memang prosesnya agak panjang, perlu kita ketahui bahwa lahan itu sebelumnya adalah tanah tak bertuan atau tanah ulayat (adat), kita membutuhkan data yang akurat dari Kantor Pertanahan (BPN) dan pemerintah daerah,” katanya.

Sampai saat ini, menurut Haris, beberapa saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari saksi pelapor dan saksi-saksi lain yang terkait, termasuk kepala desa. “Beberapa waktu yang lalu, Kepala Desa Pulau gemantung memang sudah kita mintai klarifikasi, saat ini masih dalam proses penyelidikan belum sampai ke tingkat penyidikan,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa  Kades Pulau Gemantung Sazali diduga menjual lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI.

Seharusnya lahan cetak sawah tersebut diberikan kepada anggota tiga gabungan kelompok tani (gapoktan) di Desa Pulau Gemantung yang telah masuk program yang diajukan warga setempat ke Kementerian Pertanian. Ketiga gapoktan tersebut yaitu Jakatora, Tani Lingot dan Tanjungan.

Namun oleh sang kades malah dijual kepada penduduk pendatang yang bukan warga asli Kecamatan Tanjung Lubuk. Program cetak sawah di Desa Pulau Gemantung meliputi areal 262 hektare. Namun yang diberikan kepada warga anggota kelompok tani hanya 200 hektare, yang 62 hektare diduga dijual oknum Kades Sazali.

Menurut Adjit Djakfar salah seorang warga Pulau Gemantung, aksi penjualan lahan cetak sawah oleh sang kades diduga bekerja sama dengan ketua Gapoktan Abdulah Ismail.

Per hektare lahan dijual dengan harga Rp.20-25 juta. Modus yang dilakukan dengan mengganti nama anggota kelompok tani yang seharusnya menerima dengan nama pembeli lahan tersebut.

Sumber:Sindonews.com/

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.