TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Karena belum adanya tindakan hukum yang jelas terhadap Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin dalam kasus bansos tahun 2013, membuat Pimpinan Pusat Dewan Pemuda Sriwijaya menggelar Aksi didepan Kantor Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tuntutan agar KPK menangkap dan mengadili Alex Noerdin.Aksi demo yang dilakukan Selasa (18/7/2017) tersebut, menyusul maraknya korupsi di Indonesia, sehingga membuat negara yang kita cintai ini mendapatkan Predikat yang baik dengan juara Terkorup se Asia Tenggara survey work justice project.
Hal ini tentunya bukanlah membanggakan bagi rakyat Indonesia, justru membuat rakyat bertanya-tanya mengingat banyaknya lembaga Hukum di bumi pertiwi ini, baik itu lembaga super power yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga Tipikor dan lembaga Kejaksaan Agung, yang selalu mempromosikan diri pemberantasan korupsi.
Namun sangatlah kita sayangkan dengan Predikat tertinggi yang buruk, yang kita dapat tidaklah luput dari sumbangsi Propinsi dan kabupaten kota, separti salah satu Propinsi terkaya no 5 di Indonesia yaitu Propinsi Sumatera-Selatan salah satu penyumbang tertinggi tingkat korupsi di Indonesia.
“Salah satu korupsi saat ini di Propinsi Sumatera-Selatan yang Berjamaah, indikasi korupsi Dana Bansos Tahun 2013 pada saat ini menjadi sorotan public, Namun kami menilai dalam proses penegakan hukum kasus Korupsi Dana Bansos di pemerintahan Propinsi Sumatera-Selatan tersebut sangatlah lamban dan tebang pilih, seperti yang kita lihat saat ini dimana penanggung jawabnya Gubernur Sumsel selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan sipemberi Surat Keputusan terhadap SKPD-SKPD selaku bawahan sangatlah sulit tersentuh hukum,” Ungkap Koordinator Aksi Edward Jaya, SH, didampingi Koordinator Lapangan Ing Suardi SE, dalam pres realis yang diterima MEDIA ONLINE, kamis (20/7/2017).
Ditambahkannya, padahal jalas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur no: 96/KPTS/BPKAD/2013 tanggal 21 januari 2013 tentang penerima Hibah dan bantuan sosial pada APBD Propinsi sum-sel tahun anggaran 2013.
Hal ini sangatlah jelas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia tebang pilih, khususnya di Sumatera-Selatan seperti kasus korupsi di Propinsi medan, dengan Gubernurnya terhukum 6 tahun penjara dalil lembaga hukum karena berdasarkan SK GUBERNUR.
Namun di Propinsi Sum-sel, Surat Keputusan (SK) Gubernur no: 96/KPTS/BPKAD/2013 tanggal 21 januari 2013 tentang penerima Hibah dan bantuan sosial pada APBD Propinsi sum-sel tahun anggaran 2013, Tidak pernah di bahas oleh lembaga Hukum dan tidak pernah di sentuh, seolah-olah memang disengaja pihak lembaga Hukum untuk melindungi Gubernur sumsel sehingga hanya SKPD-SKPD selaku bawahan yang bertanggung jawab, padahal SKPD bekerja dalam pengeluaran keuangan jalas berdasarkan SK gubernur no 96/KPTS/BPKAD/2013.
Hal ini sangatlah kita sayangkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga super power dalam pemberantasan korupsi tidak mampu menangkap actor dari kasus korupsi Dana Bansos tahun 2013 di pemerintahan propinsi sumsel, dan juga bukan saja persoalan korupsi, tetapi ada lagi persoalan kerugian Negara yang lebih besar, yaitu indikasi ganti rugi tanah hak rakyat yang sudah 100 an milyar lebih uang Negara yang dikeluarkan pemerintahan propinsi sumsel tetapi sampai sekarang rakyat yang mempunyai sertipikat atas kepemilikan lahan tersebut tidak pernah menerima ganti rugi tersebut sementara lahan di wilayah jakabarng yang menghabiskan dana 100 milyar tersebut telah di kuasai pemprov.
Berkenaan dengan itu maka, kami dari Pimpinan Pusat Dewan Pemuda Sriwijaya Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dan meminta KPK mengadili guberbur sumsel Alex Noerdin.
Sumber: (Rel-Demusi sumsel/ata)
Posted by: Admin Transformasinews.com
