KEJAGUNG KELUARKAN SPRINDIK 19 PEJABAT SUMSEL TERKAIT KUSUTNYA PENGGUNAAN DANA HIBAH PROV SUMSEL TA 2013

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah propinsi Sumatera selatan tahun anggaran 2013 sepertinya kejaksaan Agung telah meningkat proses hukumnya dengan memanggil 19 pejabat skpd propinsi Sumatera selatan.

Dengan di dasari surat perintah penyidikan di rektur penyidikan jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print -45/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 05 Mei 2017 yang di tanda tangani oleh langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus ,Direktur Penyidikan Selaku Penyidik Warih Sadono ( Jaksa Utama Madya ).

Dalam pemanggilan dari 19 orang pejabat SKPD tersebut yang memakan waktu tiga Hari yaitu terhitung Senin tanggal 15 Mei Tahun 2017 yaitu Richard Cahyadi yang saat ini selaku kepala KebangPol dan Linmas Prov Sumsel, Drs Syamsul Bahri MM, Drs H.Akhmad Najib , Ir .Yohanes H Toruan . Drs Tanda Subagio, Drs Agustinius Anthony dan Supri Anthony,SE.

Kemudian Selasa tanggal 16 Mei 2017 pemanggilan di lakukan kepada Irene Camelyn Sinaga yang saat ini menjabat kepala dinas Pariwisata Propinsi Sumatera Selatan , Drs Widodo saat ini selaku Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera selatan , dr Fenty Aprina waktu itu selaku kepala Dinas Kesehatan Prov Sumsel, Drs Apriyadi,Msi saat ini selaku plt Sekda Kabupaten Musi Banyuasin dan sebelumnya merupakan kepala Dinas Sosial Prov Sumsel dan terakhir selaku PLT Bupati Kabupaten Pali, Dra Anisatul Mardiah ,M.Ag waktu itu selaku ketua KPU Prov Sumsel ,Robby Kurniawan sekarang selaku PLT sekretaris Daerah Kabupaten Pali dan sebelumnya merupakan kepala Biro Umum dan perlengkapan Provinsi Sumatera Selatan serta terakhir selaku PJ Bupati Oku Selatan,

Untuk hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 di tujukan kepada Ridhuan,ST sedangkan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2017 panggilan juga di tujukan kepada Yusri Effendi ,SH MM , Mukti Sulaiman,SH M.Hum, Ir Eddy Hermanto ,Ir.Syamsul Chatib ,Drs. H. Eppy Mirza dalam ranah ini sebelumnya merupakan TAPD ( Tim Anggaran Pemerintah Daerah ).

Dalam pemeriksaan 19 orang para pejabat propinsi Sumatera Selatan tersebut terlihat masih tertutup,belum bisa untuk di minta komentar terkait dari adanya penyidikan itu,padahal sebelumnya mereka telah memberikan keterangan dalam sidang Tipikor di pengadilan negeri kota Palembang selaku saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah propinsi Sumatera selatan tahun 2013.

Redaksi

Posted by: Admin Transformasinews.com