KEJAGUNG AKANKAH UMUMKAN TERSANGKA BARU DANA HIBAH SUMSEL MINGGU DEPAN

para saksi yang dihadir saat persidanang dugaan korupsi hibah sumsel 2013 dipengadilan tipikor palembang.

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Perkara dugaan korupsi terbesar Pemerintahan Daerah di Indonesia menjadi polemik hukum di Indonesia dengan lambanya kinerja Kejaksaan Agung dan mandegnya supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Senada dengan pernyataan ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) “Boyamin Saiman”, Kasus korupsi yang alat buktinya sudah sangat jelas dan detil kok lama sekali proses penyidikannya, ujar Boyamin.

“Kejaksaan Agung kepingingnya kita gugat lagi praperadilan biar mereka bergerak lagi mengungkap korupsi terbesar di Sumatera Selatan, ujar Boyamin lebih lanjut. Berlarutnya pengungkapan tersangka lain dan tersangka utama dana hibah mungkin saja karena ada fihak yang berani membayar mahal untuk memperlambat proses pengungkapan dan berujung mempeti eskan perkara.

Foto Awalludin Albar.Logika umum tidak dapat di pungkiri bahwa permainan politik uang sangat mempengaruhi proses hukum dilihat dari banyaknya OTT pada proses peradilan. KPK yang dikenal sangat tertutup informasi ke publik pada proses perkara yang di tangani KPK tercoreng karena dugaan penjualan informasi oleh oknum penyidik KPK.

Ditengarai adanya fihak yang memberi upeti besar ke oknum pejabat Kejaksaan Agung untuk memperlambat perkara untuk mencari celah menutup perkara ini sebatas hanya kepada dua tersangka saja. Harapan besar masyarakat kepada “Warih Sardono” Dirdik Kejagung mantan Deputi Penindakan KPK seolah harapan hampa.

Namun Kejagung sepertinya tidak akan tunduk sepenuhnya kepada tekanan politis dan makelar kasus yang menggoda dengan upeti puluhan miliar dari pelaku tindak pidana korupsi. Menurut sumber di lingkungan Kejagung yang tidak mau indentitasnya di inisialkan bahwa diduga  telah di teken oleh “Jampidsus” nota dinas penetapan 18 tersangka baru, mari kita tunggu keberanan info tersebut apakah benar atau sekedar isu saja.

Penetapan ini bertahap selama 1 bulan hingga akhir bulan Oktober berdasarkan urutan fakta persidangan yang telah di lalui. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang di rangkum menjadi fakta persidangan maka patut diduga ada 5 SKPD yang dapat di jerat tindak pidana korupsi merujuk ke pasal 2 dan 3 undang – undang tipikor.

Biro Umum dan Perlengkapan, Biro Kesra, Biro Humas dan Protokol, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas PU BM adalah yang pernah di mintai keterangan di persidangan. Hanya Kepala Dinas PU BM yang saat ini menjadi Bupati Pali yang tidak hadir pada saat keterangan saksi.

Berdasarkan fakta persidangan semua SKPD yang menyalurkan dana hibah patut di duga melakukan pelanggaran Permendagri No. 32 tahun 2011 dengan tidak berkoordinasi dengan Kesbangpol Sumsel untuk proses verifikasi administrasi dan legalitas badan hukum berdasarkan pasal 8 ayat 2 Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang verifikasi administrasi dan legalitas penerima hibah termasuk persyaratan terdaftar 3 tahun di Kesbangpol Sumsel.

Merujuk ke vonis majelis hakim pada amar putusanya yang menyatakan bahwa kedua terdakwa melanggar pasal 8 ayat 2 Permendagri No. 32 tahun 2011 maka semua SKPD pemberi hibah harus di tetapkan menjadi tersangka minggu depan karena sudah memenuhi persyaratan berdasarkan fakta persidangan dan amar putusan Majelis Hakim Tipikor Palembang.

para saksi saat disumpah atas kesaksian mereka saat dihadir di persidanang dugaan korupsi hibah sumsel 2013 dipengadilan tipikor palembang.

Termasuk di dalamnya semua anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus di tetapkan menjadi tersangka termasuk ketua Tim pengarah dalam hal ini Kepala daerah karena tidak memberi pertimbangan berdasarkan pasal 8 ayat 2 Permendagri No. 32 tahun 2011.

Dilain pihak Ketua LSM-INDOMAN mengatakan “Kita lihat kinerja Prasetyo dan Jampidsus apakah berani mengungkap dan menetapkan tersangka karena menurut hemat kami telah mencukupi alat bukti atau tetap diam seribu bahasa tanpa tindakan pada kasus korupsi yang pemungkinan terbesar di Pemerintahan daerah dengan kerugian negara  berdasarkan hasil audit Rp. 821 Miliyar lebih atau hampir mendekati 1 trilyun rupiah”, ujar Amrizal Aroni ketua LSM-Indoman.

Opini: Tim Redaksi

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016