SIDANG TIPIKOR PALEMBANG “JPU BANTAH AUDIT KERUGIAN NEGARA BPK RI”

O P I N I

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Sidang mendengarkan kesaksian dari orang nomor satu di lingkungan Pemerintahan propinsi Sumatera Selatan H Alex Noerdin (23/5) terkesan datar tanpa ada upaya untuk meng explor penyebab terjadi tindak pidana korupsi tersebut. Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum terlihat kalah “Kundu” menghadapi Sumatera Selatan 1,  namun berbeda dengan PH Tobing dan Ikhwanudin “ lugas dan tegas”.

Biasanya Majelis Hakim menggelegar dan tak kenal kompromi bertanya kepada saksi dan demikian juga dengan JPU Kejagung membantai saksi dengan pertanyaan menggigit namun menghadapi Gubernur Sumsel semua ilmu kedigdayaan sepertinya hilang tanpa bekas.

Dinyatakan oleh Lembaga BPK RI “Saudara Alex” menyetujui alokasi belanja hibah dalam Perda APBD TA 2013 dan menerbitkan Pergub tentang Pejabaran APBD 2013 tanpa mengikuti hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri.

Hal ini di bantah oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) “Tumpal Pakpahan” ketika di konfirmasi awak media. Menurut Tumpal Pakpahan “gubernur telah Menerangkan bahwa tanggung jawab pengesahan anggaran itu ada pada TAPD, jadi sesuatu yang di sampaikan oleh banggar itu urusannya ada pada TAPD, dia gubernur hanya pengesahan nya saja jadi untuk rekomendasi, evaluasi dan verifikasi ada pada TAPD,” kata nya kepada wartawan.

Kemudian Lembaga BPK RI juga menyatakan “Saudara Alex Noerdin tidak menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi atas usulan dana hibah” namun hal ini di bantah oleh “Tumpal Pakpahan” Mengenai  adanya surat delegasi itu sudah melekat pada tugas yang bersangkutan, ujar Tumpal Pakpahan lebih lanjut.

Penasehat Hukum terdakwa “Tobing” bertanya kepada Gubernur Sumsel, apakah boleh memberikan hibah pada tahun berjalan dan di jawab Gubernur Sumsel dengan lugas dan tegas “tidak boleh” namun pada kenyataannya ada 6 kali perubahan pergub untuk mengakomodir hibah pada tahun berjalan.

Dan seolah JPU memposisikan diri menjadi kuasa hukum Alex Noerdin. Terkait mengenai SK perubahan yaitu untuk mengakomodir perubahan perubahan karena adanya ISG dan adanya kegiatan PILKADA yang sifatnya mendesak dan perlu penangannya segera karena perencanaannya satu tahun belakang tidak memungkinkan sehingga mengambil hibah di tahun berjalan” papar Pakpahan dengan jelas.

Padahal lebih sfesifik perubahan Pergub untuk mengakomodir semua belanja hibah yang di anggarkan keseluruhan pada tahun berjalan kecuali untuk pendidikan dan kesehatan seperti yang di nyatakan BPK RI “Alex Menerbitkan SK tentang penerima hibah berdasarkan Perda APBD 2013 yang tidak di setujui Mendageri” Kemudian kembali Tumpak berperan seolah kuasa hukum “Alex” dengan menyatakan “peranan gubernur adalah menyerahkan kepada TAPD untuk penyusunan, evaluasi nya dan menanyakan apakah itu ada pada rolnya atau aturannya, di perbolehkan apa tidak dan apakah anggarannya ada atau tidak, jadi semuanya tergantung TAPD, jika mengatakan ada gubernur tinggal menyetujui, jika tidak ada gubernur tidak menyetujui, pada faktanya dananya cair dengan persetujuan gubernur yang sudah di sahkan dengan peraturan daerah” pungkar jaksa Tumpal Pakpahan.

Perihal pertemuan Alex Noerdin dengan pimpinan DPRD Prov Sumsel, masing–masing ketua fraksi, TURT dan masing-masing ketua komisi, sekda Prov. Sumsel, dan kepala BPKAD di griya Agung rumah dinas gubernur, menurut Pakpahan Terkait perihal pertemuan di griya agung sifatnya konsultatif tidak di bantah dan khusunya bukan membahas itu saja, banyak hal yang dibahas salah satunya masalah asfirasi dewan yang awalnya Rp. 2,5 M tidak mencukupi sehingga oleh gubernur menyampaikan “coba di bahas lagi dengan TAPD“, jelasnya.

Kembali JPU Tumpak Pakpahan mendisposisikan dirinya seperti seorang kuasa hukum “Mengenai kenaikan Rp.5 M menurut gubernur tidak ada di ambil keputusan di griya agung ,tapi itu keputusan TAPD bersama dengan banggar dan itu tidak di bantah oleh Loanma PL Tobing ,”ujar Pakpahan.

Berbeda dengan keterangan saksi DPRD Sumsel yang intinya “persetujuan diambil sebelum pengesahan Perda APBD 2013” Terkait SK 310 yang di sinyalir SK Bodong yang diduga diterbitkan Gubernur Sumsel untuk pembelaan diri dan jelas bertentangan dengan pernyataan BPK RI “saudara Alex Noerdin tidak menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi atas usulan dana hibah”,  kembali tumpal membantahnya.

“pak gubernur tetap pada keterangannya , nanti kita lihat bagaimana mereka mematah kan Dalil dalil gubernur ini, karena masing masing telah memberikan keterangan hal yang berbeda dan tetap berpegang  pada keterangan masing masing  jadi  untuk mecari kebenarannya nanti kita menindak lanjuti dalam majelis untuk mencari yang  mana di pergunakan dan yang ada dasar hukumnya” tegas tumpal membantah audit kerugian negara yang di keluarkan BPK RI.

Sidang perkara dugaan  korupsi dana hibah pada APBD sumsel 2013 sepertinya akan menjadi semacam dagelan yang tak kan pernah  menyentuh aktor  utamanya. Seperti kasus Wisma Atlit Jaka Baring yang menjadi catatan kelam Komisi Pemberantasan  Korupsi.

Laporan Opini: Redalsi

Posted by: Admin Transformasinews.com