
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. SEJUMLAH pihak yang awalnya diduga ikut menerima uang haram hasil proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) tidak disebut dalam vonis hakim. Dari 38 pihak yang diduga menerima aliran duit, kini tersisa 19.
Awalnya, dalam surat dakwaan dan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, sejumlah nama-nama besar disebut ikut menerima aliran duit hasil proyek yang bernilai Rp.5,9 triliun.
Sebut saja mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang saat proyek dibahas di DPR merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR, serta sejumlah nama lainnya.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim siang tadi, nama-nama besar tersebut ‘lenyap’ dari putusan hakim. Namun, beberapa nama, seperti Markus Nari, Miryam S Haryani, dan Ade Komarudin masih masuk dalam daftar penerima dana.
“Terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa, yakni Ade Komarudin sebesar US$100.000,” kata majelis hakim saat membaca pertimbangan putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Adapun daftar penerima dana hasil korupsi KTP-e merujuk surat tuntutan jaksa sebagai berikut:
1. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi US$4,5 juta dan Rp.50 juta
2. Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini US$2,7 juta dan Rp.22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyawan US$615 ribu dan Rp.25 juta
4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing US$50 ribu
5. Husni Fahmi US$150 ribu dan Rp.30 juta
6. Anas Urbaningrum US$5,5 juta
7. Melcias Marchus Mekeng US$1,4 juta
8. Olly Dondokambey US$1,2 juta
9. Tamsil Lindrung US$700 ribu
10. Mirwan Amir US$1,2 juta
11. Arief Wibowo US$108 ribu
12. Chaeruman Harahap US$584 ribu dan Rp.26 miliar
13. Ganjar Pranowo US$520 ribu
14. Agun Gunandjar Sudarsa US$1,047 juta
15. Mustoko Weni US$408 ribu
16. Ignatius Mulyono US$258 ribu
17. Taufik Effendi US$103 ribu
18. Teguh Djuwarno US$167 ribu
19. Miryam S Haryani US$23 ribu
20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi Komisi II masing-masing US$37 ribu
21. Markus Nari Rp4 miliar dan US$13 ribu
22. Yasonna Laoly US$84 ribu
23. Khatibul Umam Wiranu US$400 ribu
24. M Jafar Hafsah US$100 ribu
25. Ade Komarudin US$100 ribu
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp.2 miliar
28. Marzuki Ali Rp.20 miliar
29. Johanes Marliem US$14,880 juta dan Rp.25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah US$556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara US$13 ribu sampai dengan US$18 ribu
31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp.60 juta
32. Mahmud Toha sejumlah Rp.3 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp.137.989.835.260
33. Perum PNRI Rp.107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra Rp.145.851.156.022
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp.148.863.947.122
36. PT LEN Industri Rp.20.925.163.862
37. PT Sucofindo Rp.8.231.289.362
38. PT Quadra Solution Rp.127.320.213.798,36
Sementara itu, daftar nama yang diduga menerima duit haram KTP-e dalam vonis hakim sebagai berikut:
1. Miryam S Haryani sebesar US$1,2 juta
2. Diah Anggraeni sebesar US$500 ribu
3. Markus Nari US$400 ribu atau Rp4 miliar
4. Ade Komarudin US$100 ribu
5. Hotma Sitompul US$400 ribu
6. Husni Fahmi US$20 ribu dan Rp.30 juta
7. Drajad Wisnu Setyawan US$40 ribu dan Rp.25 juta
8. Enam orang anggota panitia lelang masing masing Rp.10 juta
9. Beberapa anggota tim Fatmawati masing masing Rp.60 juta
10. Konsorsium PNRI Rp.137,989 miliar
11. Perum PNRI Rp.107 miliar
15. PT Sandipala Arthaputra Rp.145 miliar
16. PT Mega Lestari Unggul Rp.148 miliar
17. PT Len industri Rp.3,5 miliar
18. PT Sucofindo Rp.8,2 miliar
19. PT Quadra Solution Rp.79 miliar
Menanggapi itu, jaksa mengatakan hal tersebut bakal menjadi salah satu pertimbangan untuk mengajukan banding atau tidak. Jaksa akan mengkaji terlebih dulu hasil putusan tersebut.
“Jelas Markus Nari disampaikan tadi hakim meyakini dia menerima, Miryam kemudian dia menerima, Ade Komarudin juga bahkan disampaikan hakim dia menerima,” ujar JPU, Irene Putri, seusai persidangan.
Ia menambahkan, pada putusan tadi hakim belum menjelaskan lebih jauh mengenai penerimaan uang oleh Miryam, Markus, dan Ade. Hal ini juga akan menjadi pertimbangan jaksa.
Sumber:Mediaindonesia (MTVN/OL-2)
Posted by: Admin Transformasinews.com
