
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dua tersangka itu adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, Leoma Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan bernama Ihwanuddin nantan Kesbangpol Provinsi.
” Tim penyidik akhirnya Pada tanggal 30 Mei 2016, menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah pada Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013.,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (31/5/2016).
Kejagung menemukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana bansos dan hibah itu dari laporan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait.
Sehingga, diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.
Sejauh ini, menurut Amir, penyidik telah memeriksa sekitar 1.000 orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen, surat, dan berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menyebut total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel dari hasil penyelidikan diketahui Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan telah menganggarkan dana untuk bantuan Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD sebesar Rp. 1.492.704.039.000,- yang kemudian didalam APBD Perubahan menjadi Rp. 2.118.889.843.100,- dengan rincian : Dana Hibah Rp. 2.118.289.843.100,- serta Dana Bansos Rp. 600.000.000,-
Sementara itu, diduga, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp. 2.388.500.000.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung masih terus mendalami peran Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Sumatera Selatan senilai Rp. 2,1 triliun.
Namun, bukan hal yang tidak mungkin status saksi Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus ini. Karena itu penyidik tengah mempertimbangkan langkah pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap orang nomor satu di Sumatera Selatan tersebut.
Sesuai dengan UU Keimigrasian Nomor 6/2011, pencegahan dapat dilakukan terhadap tersangka selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan. Saksi juga dapat dicegah berpergian ke luar negeri, selama diduga kuat terlibat tindak pidana.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Seusai diperiksa, Alex mengaku ditanya soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan terkait penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Sumsel pada 2013.
“Macam-macam (diperiksa). Misalnya, apakah temuan oleh BPK sudah dikembalikan belum? Sudah. Dan lain-lain,” ujar Alex, Jumat (29/4/2016).
Alex mengatakan, temuan tersebut antara lain keterlambatan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban dan nilai dalam proposal yang kurang tepat. Namun, hal itu pun sudah diselesaikan pemerintah provinsi.
“Begitu selesai audit BPK, ada waktu 60 hari, sudah kita tindaklanjuti,” kata Alex.
Tempat terpisah, eks Kaban Kesbangpol Sumsel Ikhwanuddin, mengaku belum menerima informasi bahwa dirinya telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kendati demikian, dirinya menerima apapun yang telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum.
“Apo boleh buat, harus diterima, kita menghargai keputusan Kejagung. Sampai saat ini (tadi malam) saya belum menerima informasi, nanti tunggu saja, mungkin ada surat resmi dari Kejagung,” ungkap Ikhwan pada wartawan ketika dihubungi melalui ponselnya, tadi malam.
Ditambahkan Asisten bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Sumsel ini, dirinya akan mengikuti seluruh prosedur yang ada, dan akan memberikan bukti lain di persidangan.
Termasuk dengan penilaian dari Kejagung yang menyatakan bahwa apa yang telah dilakukannya melanggar hukum. “Ikuti saja prosedur yang ada, kita kan sebagai objek hukum. Nanti kita buktikan di persidangan. Yang jelas kita punya niat baik,” ucap Ikhwan.
Menurut Ikhwan, dirinya sudah melalui proses pemeriksaan oleh Kejagung beberapa waktu lalu. Meskipun dari hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan melanggar, dirinya menerima dengan ikhlas dan lapang dada. “Mohon doanya biar semuanya berjalan dengan baik,” tutup Ikhwan.
Beberapa pejabat di Sumsel sendiri, pernah diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013 ini.
mereka diperiksa terkait kebijakan dan prosedurnya. Serta terkait kapasitasnya selaku pejabat yang melakukan persetujuan dan mengeluarkan keputusan kebijakan.
Sumber: KOMPAS/RadarPena/Palpos
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin transformasinews.com
