ALEX SAKSI SIDANG Vs  ALEX BAP SAKSI: AKANKAH MENJERATNYA SEBAGAI TSK KORUPSI HIBAH SUMSEL 2013

OPINI MENCARI KEADILAN

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Keterangan orang nomor satu di lingkungan Pemerintahan propinsi Sumatera Selatan H Alex Noerdin pada BAP saksi dugaan korupsi belanja hibah pada APBD Sumsel 2013 bertolak belakang dengan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI, serta keterangan saksi pada persidangan dugaan korupsi dana hibah Sumsel TA 2013.

Dinyatakan oleh “Alex” di dalam BAP saksi terkait tugasnya dalam Tim TAPD adalah sebagai pengarah yang mempunyai tugas memberikan pengarahan kepada seluruh Tim TAPD tentang tugas tugas Tim TAPD sesuai peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan seterusnya.

Sementara itu pertanggung jawaban TAPD adalah kolektive Kolegial atau secara bersama – sama yang di nyatakan Sekda Prov Sumsel saat itu “Yusri” pada sidang Tipikor di PN Palembang, termasuk didalamnya pengarah Tim TAPD “Alex Noerdin” ikut juga bertanggung jawab bila terjadi kesalahan TAPD dalam mengambil keputusan.

Alex Noerdin di dalam BAP saksi tertanggal 25 April 2016 jam 18.50 Wib menyatakan bahwa untuk melakukan evaluasi adalah tugas SKPD terkait karena sudah melekat di dalam Tupoksi dan jabatanya (ex officio) SKPD tersebut atau dengan kata lain SK Gubernur tentang Tupoksi SKPD terkait di anggap Gubernur sebagai SK penunjukan SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan.

Namun hal ini bertentangan dengan pernyataan BPK RI di dalam audit PKN dugaan korupsi belanja hibah Sumsel 2013 yang menyatakan “Gubernur tidak pernah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi”.

Selanjutnya di nyatakan pula oleh “Alex Noerdin” di dalam BAP Saksi bahwa memang terjadi rapat di Ruang Griya Agung Rumah Dinas Gubernur dengan pimpinan DPRD Sumsel, para ketua Fraksi, TURT, ketua Komisi, Sekda Prov Sumsel dan Kepala BPKAD serta Kepala BAPEDA Prov Sumsel setelah rapat TURT DPRD Sumsel tanggal 25 September 2012, dimana Kepala Bapeda Sumsel menyampaikan adanya permintaan kenaikan dari Rp. 2,5 milyar menjadi Rp. 5 milyar dana reses dapil DPRD Sumsel.

Kemudian dinyatakan pula oleh “Alex” bahwa tidak menunjuk SKPD tertentu untuk melakukan evaluasi. Pernyataan ini bertentangan dengan keterangan “Alex” di persidangan yang mengakui menerbitkan pada bulan Maret 2013, SK Tim Evaluasi No. 310 untuk evaluasi hibah dana reses yang ditujukan kepada Kesbangpol Sumsel.

Pernyataan “Alex Noerdin” selanjutnya di dalam BAP Saksi tertanggal 25 April 2016 terlihat kontradiktif antara pernyataan dan peristiwa kejadian.

Dinyatakan olehnya “Saya tetap pada pendirian saya bahwa proposal masuk tahun 2013 tidak boleh mendapatkan anggaran pada tahun tersebut” dan “Alex” teguh pada pendirianya ketika di tanya PH Tobing pada sidang Tipikor di PN Palembang 23/5/17.

“Apakah boleh memberikan bantuan hibah pada tahun berjalan ?”, yang di jawab oleh Alex Noerdin “tidak boleh”.

Pernyataan ini bertentangan dengan peristiwa yang terlaksana tahun 2013 dimana Gubernur Sumatera selatan mengeluarkan 5 kali perubahan SK Gubernur untuk mengakomodir usulan penerima hibah yaitu:

Pertama SK Gubernur tanggal 19 maret 2013 No. 306/KPTS/BPKAD/2013 tentang perubahan pertama atas SK Gubernur Nomor : 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang penerima hibah dan bantuan sosial pada APBD Sumsel 2013.

Kemudian kedua Surat Keputusan Gubernur tanggal 26 April 2013 No. 376/KPTS/BPKAD/2013 tentang perubahan kedua atas Keputusan Gubernur Sumsel No. 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang penerima hibah dan bantuan sosial pada APBD Sumsel 2013.

Selanjutnya ketiga Surat Keputusan Gubernur tanggal 07 Mei 2013 No. 401/KPTS/BPKAD/2013 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Gubernur Sumsel No. 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang penerima hibah dan bantuan sosial pada APBD Sumsel 2013.

Ke empat Surat Keputusan Gubernur tanggal 17 Mei 2013 No. 444/KPTS/BPKAD/2013 tentang perubahan keempat atas Keputusan Gubernur Sumsel No. 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang penerima hibah dan bantuan sosial pada APBD Sumsel 2013.

Kelima Surat Keputusan Gubernur tanggal 12 Agustus 2013 No. 601/KPTS/BPKAD/2013 tentang perubahan kelima atas Keputusan Gubernur Sumsel No. 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang penerima hibah dan bantuan sosial pada APBD Sumsel 2013.

Kemudian terjadi satu kali perubahan Pergub untuk mengakomodir dana reses dapil DPRD Sumsel. Peraturan Gubernur Sumsel No. 10 tahun 2013 tentang perubahan kedua Peraturan Gubernur No. 53 tahun 2013 Gubernur Sumatera Selatan tentang Penjabaran APBD Sumsel 2013 untuk mengakomodir perubahan penerima hibah yang bersumber dari dana reses dapil DPRD Sumsel.

Di dalam BAP saksi lanjutan tertanggal 29 April 2016, dinyatakan oleh “Alex” Bahwa penambahan penerima hibah sebagaimana tertuang di dalam SK Penerima hibah (6 X perubahan) tidak ada di dalam APBD induk tahun 2013.

Nama – nama tersebut tadinya belum terdaftar dalam penerima hibah yang masuk dalam APBD, karena ada permohonan tambahan maka daftar penerima hibah di rubah sehingga ada yang di kurangi, penambahan / perubahan hanya ada di dalam SK Gubernur saja, sedangkan di APBD tidak tercantum.

Selanjutnya pengakuan Gubernur Sumsel di dalam BAP saksi ketika di tanyakan penyidik bahwa benar menyetujui dan memberi paraf persetujuan terhadap nota dinas No : 40/A/VII/TU/2013 tanggal 17 Januari 2013 dari Kepala Bagian Agama kepada Biro Kesra Prov Sumsel yang isinya menyetujui pemberian hibah untuk pembangunan Gedung NU yang berada di Sungai Lilin sebesar Rp.102.000.000,- sebelum adanya proposal pengajuan dan evaluasi SKPD terkait.

“Pertama benar saya yang menanda tangani dokumen tersebut dan saya menyetujui ketika saya memberikan sambutan tersebut, saya belum tergambar menggunakan dana apa untuk merealisasi bantuan tersebut, dan jika hal tersebut menggunakan dana hibah maka itu adalah kesalahan administrasi”, dinyatakan Alex dalam BAP Saksi.

Pernyataan ini kemudian di ralat pada BAP Saksi tertanggal 29 April 2016 jam 16.25 Wib “ Hibah kepada NU Kab Musi Banyuasin adalah untuk penyelesaian pembangunan gedung kantor NU Musi Banyuasin, sesuai dengan proposal yang di sampaikan kepada Gubernur pada saat kunjungan kerja ke Kec Sungai Lilin.

Pada hari Kamis tanggal 23 bulan Juni tahun 2016 jam 13.00 kembali “Alex Noerdin” memberikan keterangan di dalam BAP saksi dugaan korupsi dana hibah Sumsel TA 2013.

Ketika di perlihatkan SK Gubernur No. 96 /KPTS/BPKAD/2013 tertanggal 21Januari 2013 tentang tentang besaran penerima hibah dan Bansos sementara usulan dari Kesbangpol Sumsel baru di ajukan tanggal 31 Januari 2013 yang kemudian di revisi tanggal 25 Februari 2013 dan di revisi kembali pada tanggal 18 Maret 2013.

“Alex Noerdin” menjawab, dalam menanda tangani usulan, secara teknis saya hanya melihat bahwa usulan sudah di Paraf di sebelah kiri dan kanan dan ketika saya sebelum menandatangani saya tanya apakah sudah benar apa belum, di terangkan Alex kepada penyidik.

Timbul suatu pertanyaan, siapa yang mengusulkan besaran dana hibah di dalam RKA BPKAD untuk Ormas/ LSM dan penambahan sebesar Rp. 5 milyar dari usulan awal Rp. 30 milyar karena SKPD terkait dalam hal ini Kesbangpol tidak pernah mengajukan usulan di dalam KUA PPAS yang menjadi dasar pembentukan APBD.

Kemudian “Alex” menjawab pertanyaan Jaksa Penyidik Kejagung yang inti pertanyaannya adalah “Apa dasar saudara menanda tangani APBD TA 2013 sementara salah satu usulan hibah dari Kesbangpol Prov Sumsel TA 2013 baru di usulkan pada tanggal 31 Januari 2013”.

Jawaban “Alex Noerdin”, Saya menanda tangani Perda APBD TA 2013 karena ada usulan dari bawah / staf dan karena menyangkut APBD pasti sudah ada pengecekan yang di lakukan oleh Bapeda, Kepala Biro Hukum, BPKAD, Asisten II dan Sekertaris daerah yang mana sebagai persetujuannya mereka pasti membubuhkan paraf terhadap surat – surat yang di ajukan kepada saya untuk di tanda tangani.

Patut dipertanyakan dakwaan JPU yang menyatakan kerugian negara sebesar Rp. 15 milyar lebih adalah tanggung jawab Kaban Kesbangpol Prov Sumsel, yang tidak mengetahui ataupun merencanakan belanja hibah untuk LSM/Ormas yang di anggarkan di dalam APBD Sumsel 2013.

Sementara yang merencanakan belanja hibah, menyetujui belanja hibah dan mendapatkan nama baik tak tersentuh. Seperti pepatah ayah yang mencuri anak yang di salahkan, hukum negara ini terkadang penuh dengan trik – trik dan kesepakatan karena adanya kepentingan di dalamnya.

Yang bersalah menjadi benar dan yang benar menjadi korban ganasnya kepentingan yang lebih kejam dari fitnah.

Laporan: Opini Redaksi

Editor: Amrizal Ar

Posted by: Admin Transformasinews.com