TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013 menyatakan dugaan pelanggaraan wewenang oleh kedua terdakwa atau dengan kata lain dikenakan pasal 3 undang – undang tipikor.
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ….. Seperti apakah pelanggaran wewenang yang dituduhkan kepada keduanya?.
Adanya LSM fiktif yang menerima kucuran dana hibah yang di sangkakan kepada keduanya oleh karena wewenang kedua terdakwa memutuskan penerima dana hibah fiktif. Inilah unsur pelanggaran wewenang yang di kenakan kepada kedua terdakwa.
Memaknai dasar hukum pemberian hibah berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 harus secara utuh sehingga tidak terjadi salah persepsi yang menyesatkan.
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan point 1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota…..
Kemudian pada pasal 4 ayat (1) Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Memaknai pasal pasal 1 dan pasal 4 ini adalah “pemberi hibah adalah Kepala Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dana hibah dan Kepala Daerah adalah penanggung jawab pemberian hibah kepada fihak yang dianggap layak menerima hibah” berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Adalah tidak mungkin Kepala Daerah melakukan verifikasi dan evaluasi kelayakan calon penerima hibah dan oleh karena itulah Permendagri No. 32 tahun 2011 menyatakan tugas tersebut dilimpahkan Kepala Daerah kepada SKPD.
Pelimpahan Wewenang verifikasi dan evaluasi tersebut berdasarkan pasal 8 ayat (2) “Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1”).
Pelimpahan wewenang yang dimaksud pasal 8 berbentuk Surat Keputusan tentang penunjukkan SKPD untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap usulan proposal.
Dapat di maknai bahwa wewenang dan tanggung jawab Gubernur di serahkan ke SKPD yang ditunjuk berdasarkan azaz legalitas bukanlah berdasarkan Tupoksi SKPD.
Namun nyata – nyatanya pelimpahan wewenang ini tidak pernah di berikan kepada SKPD sehingga secara hukum wewenang dan tanggung jawab kelayakan penerima hibah masih melekat di tangan Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Sumatera Selatan.
Menjadi aneh ketika Jaksa menetapkan Kaban. Kesbangpol selaku orang yang melanggar wewenang pada proses verifikasi dan evaluasi usulan proposal dari calon penerima hibah.
Lalu bagaimanakah dengan status Kepala BPKAD dalam pemberian dana hibah ini berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 tersebut.
Jawabannya adalah Kepala BPKAD bertindak sebagai PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) dan Bendahara Umum daerah (BUD) yang di kuasakan/dititipkan sejumlah uang oleh Gubernur untuk membayar kepada fihak ketiga dalam hal ini penerima hibah atas persetujuan/perintah Kepala Daerah.
Persetujuan/perintah Kepala Daerah berbentuk SK Gubernur tentang nama – nama penerima hibah, alamat dan besarannya sehingga tidak ada kewenangan PPKD untuk menentukan dan membayar kepada fihak di luar persetujuan Gubernur.
Sehingga tuntutan JPU kepada terdakwa “Laonma Pasindak Lumban Tobing” bahwa ada LSM fiktif yang menerima hibah kabur karena yang menunjuk, menentukan penerima hibah adalah Gubernur karena tertuang di dalam SK Gubernur tentang nama – nama penerima dan besaran hibah.
Penyidik selaku orang yang mempersangkakan kedua terdakwa seharusnya memahami makna dari Permendagri No. 32 tahun 2011 sehingga tidak salah dalam melakukan ulasan.
Kesalahan dalam mengulas makna Permendagri No. 32 tahun 2011 dapat menjadikan seseorang ter kriminalisasi dan melindungi pelaku sebenarnya.
Surat tuntutan JPU selaras dengan hasil penyidikan dan fakta persidangan dimana yang terjadi sebaliknya penyidikan oleh penyidik Kejagung terbantah dalam fakta persidangan pada pasal 2 UU Tipikor dan di patut di duga kabur dalam tuntutan pasal 3 UU Tipikor.
OPINI: Tim Redaksi
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com