OPINI MENCARI KEADILAN

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Keterangan Kaban Kesbangpol Sumsel selaku saksi terdakwa “Tobing” diguga menjadi anti klimaks keterangan saksi –saksi pada persidangan dugaaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013.
Keterangan “saksi Kaban Kesbangpol” sangat bertentangan dengan semua keterangan saksi – saksi sebelumnya.
Dijelaskan oleh saksi bahwa anggaran dana hibah tidak ada dalam RKA Kesbangpol Sumsel namun berada di dalam RKA PPKD dan ia diminta bantuan oleh PPKD untuk mengisi usulan proposal setelah Perda APBD 2013 telah di sahkan 31 Desember 2012.
Keterangan saksi Kaban Kesbangpol Sumsel yang menyatakan informasi adanya anggaran hibah sebesar Rp. 30 milyar untuk hibah Ormas, LSM dan Lembaga yang di bentuk masyaraka diterimanya via telpon.
Di jelaskan pula oleh saksi bahwa “saksi tidak mengetahui adanya anggaran Rp. 30 milyar didalam RKA PPKD termasuk tambahan Rp. 5 milyar karena anggaran hibah ada di dalam RKA PPKD”.
Menurut saksi bahwa keterkaitan SKPD terhadap dana hibah adalah penunjukan SKPD terkait untuk melakukan verifikasi dan evaluasi proposal dana hibah oleh Gubernur Sumatera selatan namun sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2013, Gubernur Sumatera selatan tidak pernah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan verifikasi dan evaluasi usulan proposal dana hibah.
Selanjutnya saksi juga menyatakan bahwa berdasarkan SK Gubernur No. 37 tahun 2008 dan Undang –undang Ormas No. 8 tahun 1985, tugas Kesbangpol Sumsel mempasilitasi Ormas, LSM, Orsospol dan organisasi bentukan masyarakat termasuk Yayasan ataupun apapun bentuk organisasi masyarakat untuk memdapatkan bantuan pemerintah.
Walaupun tidak dalam kapasitas menyalurkan dana hibah, Kesbangpol Sumsel harus melakukan verifikasi administrasi dan legalitas Lembaga /organisasi bentukan masyarakat karena jangan sampai ada organisasi yang berdiri namun bertentangan dengan falsafah Negara Pancasila dan Undang – undang dasar 1945.
Terkait dengan usulan dana hibah, Kesbangpol Sumsel telah melakukan semua tugas pokok Badan Kesatuan Bangsa Provinsi Sumatera Selatan melakukan verifikasi administrasi dan legalitas namun di akui secara jujur dan konsekuen oleh Kaban kesbangpol Sumsel bahwa “terjadi pelanggaran Permendagri No. 32 tahun 2011 oleh Kesbangpol Sumsel” kepada majelis Hakim.
Namun hal ini tidak serta merta di lakukan Kesbangpol Sumsel tetapi telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Sekda Prov Sumsel dan BPKAD dan mendapat jaminan bahwa usulan proposal dari calon penerima yang belum 3 tahun terdaftar di Kesbangpol dapat di akomodir untuk menghindari demo – demo dari LSM yang tidak di akomodir dan suasana politis menjelang pilgub Sumsel 2013.
Patut di acungkan jempol statement dari Kaban Kesbangpol Sumsel ketika di tanya majelis Hakim “Apakah saudara ikut orangnya ataukah aturan” dan jawaban saksi dengan tegas “ikut aturanya yang mulia, jawab saksi”. Artinya itu salah, kata hakim tipikor dan dengan lugas dan tegar dijawab saksi tanpa berdalih membela diri, “ya itu salah yang mulia, jawab saksi”.
Sebelumnya saksi menjelaskan di depan sidang tipikor bahwa tugas verifikasi dan evaluasi untuk semua organisasi kemasyarakatan yaitu, LSM, Orsospol, Kelompok Usaha Bersama, Majelis Taklim, Persatuan amal kematian, organisasi profesi, Yayasan dan segala organisasi bentukan masyarakat adalah tanggung jawab Kesbangpol namun tidak ada satupun SKPD yang meminta verifikasi dan evaluasi kepada Kesbangpol Sumsel.
Tugas Kesbangpol Sumsel adalah memverifikasi administrasi dan legalitas organisasi kemasyarakatan apapun bentuknya berdasarkan undang –undang Ormas No. 8 tahun 1985 dan tupoksi Kesbangpol berdasarkan Pergub N0. 37 tahun 2008 dan bukan tugas dari SKPD lainnya di jelaskan oleh saksi dan sekaligus terdakwa Kaban Kesbangpol Sumsel.
Pernyataan ini memutar balikkan keterangan para saksi pada sidang – sidang sebelumnya yang selalu di Tanya oleh JPU tentang apakah telah di lakukan verifikasi usulan proposal dana hibah oleh SKPD di luar Kesbangpol Sumsel. Menjadi blunder dan berpotensi timbul dugaan tafsir yang menunjukkan ketidak pengertian JPU tentang makna undang – undang No. 8 tahun 1985.
Dinyatakan di dalam Permendagri No. 32 tahun 2011 pasal 7 Ayat 2 “Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit huruf a. telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;”.
Seharusnya JPU memaknai maksud dari di tentukan lain oleh peraturan prundang – undangan dengan merujuk dasar hukum pembentukan Permendagri No. 32 tahun 2011 yaitu undang – undang no. 8 tahun 1985.
Jaksa penyidik Kejaksaan agung hanya menetapkan 51 organisasi kemasyarakatan penerima dana hibah aspirasi DPRD Sumsel yang di nyatakan bermasalah secara hukum di dalam audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI sementara lebih dari 1000 penerima hibah yang tidak di verifikasi dan belum 3 tahun berdiri serta tidak terdaftar di Kesbangpol Sumsel menerima dana hibah aspirasi DPRD Sumsel?.
Rencana tuntutan Kejaksaan Agung RI akan memperjelas independensi Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap kedua terdakwa, dimana diduga data yang di sampaikan kepada auditor BPK RI untuk perhitungan kerugian negara berbeda maksud dan tujuannya serta kepentingan yang berbeda kepada kedua terdakwa.
Seperti dinyatakan oleh Ketua LSM Underground Development ketika diminta pendapatnya, “Ketika hukum bersifat subjektif dan mengesampingkan objektif maka kriminalisasi yang akan terjadi, karena hukum Indonesia warisan kolonial sehingga kepentingan penguasa terkadang menjadi supremasi hukum dan adanya hubungan yang terlarang antara eksekutif dan yudikatif”, ujar Feri Kurniawan ketua LSM Underground Development
Opini: Catatan Tim Redaksi
Posted by: Admin Transformasinews.com
