EKSEPSI KUASA HUKUM KABAN KESBANGPOL SUMSEL MEMBANTAH DAKWAAN

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Sumsel 2013, dengan dua terdakwa Laonma L Tobing dan Ikwahnudin digelar di ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/03). Foto Dok:Fornews.co

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. JPU Menurut Kuasa hukum terdakwa Ikhwanudin ABUYAZID BUSTOMI, SH.,MH., HENDRA, SH. TRI NUGROHO AKBAR, SH.,MH., REDI KALES, SH., Dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Bukan Merupakan Tindak Pidana dimana terdakwa Ikhwanudin di dakwa telah Melakukan Perbuatan Sebagaimana Yang Diatur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut kuasa hukum perbuatan Terdakwa Ikhwanuddin dalam Perkara a quo bukan merupakan Tindak Pidana Kejahatan atau Pelanggaran karena dilakukan atas Perintah Jabatan dan dengan Itikad baik yaitu:

1.Pada akhir tahun 2012 kepala BPKAD menginformasikan kepada terdakwa terdapat anggaran sebesar Rp. 30.000.000.000,- pada anggaran BPKAD yang di peruntukkan untuk LSM/Ormas. Atas informasi tersebut Terdakwa melakukan verifikasi terhadap usulan proposal dari LSM/Ormas yang masuk sebanyak 723 LSM/Ormas dimana hasil verifikasi dari tim verifikasi Kesbangpol di dapat 365 proposal yang memenuhi syarat administrasi yang kemudian di usulkan mendapat bantuan hibah dengan surat tanggal 31 Januari 2013 nomor : 800/84/Ban.Kesbangpol/2013.

2.Kemudian pada pada awal Februari 2013 Kepala BPKAD kembali menginformasikan bahwa ada penambahan anggaran dana hibah pada anggaran BPKAD untuk dana hibah LSM/Ormas sebesar Rp.5.000.000.000,-.

Menindak lanjuti informasi tersebut terdakwa Ikhwanuddin membuat revisi usulan bantuan dana hibah tahun 2013 dengan surat tanggal 25 Februari 2013 nomor : 220/166/Ban.Kesbangpol/2013 dengan jumlah usulan proposal sebanyak 426 proposal dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 35.000.000.000,-.

3.Selanjutnya ada revisi kembali untuk penambahan 2 (dua) proposal LSM/Ormas pada tanggal 18 Maret 2013 dengan surat nomor : 220/262/Ban.Kesbangpol/2013 sehingga jumlah total usulan menjadi sebanyak 428 proposal sesuai anggaran BPKAD sebesar Rp. 35.000.000.000,-.

Menurut kuasa hukum peran terdakwa sangat jelas hanya sebatas menyampaikan usulan dan atas permintaan lisan dari Pengguna Anggaran (PA) BPKAD karena kepala daerah tidak pernah menunjuk BAN KESBANGPOL untuk melakukan evaluasi usulan hibah sesuai dengan PERMENDAGRI NO. 32 tahun 2011 Pasal 8 ayat (2) Kepala Daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan proposal penerima hibah.

Sementara berdasarkan Tupoksinya (tugas pokok dan pungsi) yang memutuskan penerima hibah dan besaran hibah kepada penerima adalah wewenang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada saat evaluasi dan pertimbangan terhadap usulan yang di sampaikan Ban Kesbangpol.

Tindakan terdakwa dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap usulan permohonan bantuan dana hibah dari LSM/Ormas adalah dengan Itikad baik dalam rangka melaksanakan diskresi (kewenangan) perintah jabatan karena termasuk dalam lingkungan pekerjaannya sesuai tugas dan fungsi terdakwa Ikhwanuddin selaku Kepala KESBANGPOL yang berpedoman dan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2008.

Dengan berpedoman pada Pasal 7 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo. Pasal 2 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Didalam uraian dakwaan jaksa penuntut umum dalam dakwaan primair maupun Dakwaan Subsidair di jelaskan mengenai belanja hibah Pemprov. Sumsel tahun anggaran 2013 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2013 tanggal 21 Desember 2013 adalah sebesar Rp. 2.118.889.843.100.00,-

1.Hibah kepada Badan / Lembaga / organisasi swasta / organisasi kemasyarakatan Rp. 1.877.418.468.100.00.

2.Hibah kepada Organisasi Keagamaan Rp, 39.408.900.000.00

3.Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan Rp. 34.500.000.000.00

4.Hibah kepada organisasi Wartawan Rp. 15.164.475.000.00

5.Hibah kepada Kelompok Masyarakat (dana Reses Dapil Anggota DPRD) Rp. 152.400.000.000.00 JUMLAH Rp. 2.118.889.843.100.00 dengan realisasi sebesar Rp.2. 031.305.991.844.00,-.

Belanja hibah tersebut dianggarkan pada BPKAD dan pelaksanaannya melibatkan SKPD teknis terkait yaitu: Badan Kesbangpol, Biro Humas dan Protokol, Biro Kesra, Biro Umum dan Perlengkapan dan Dinas Sosial. Ban Kesbangpol sebagai salah satu SKPD terkait untuk anggaran dana hibah pada BPKAD dengan besaran hibah senilai Rp. 35.000.000.000,-dan terealisasi sebesar Rp. 32.497.732.545.00.

Selanjutnya menurut kuasa hukum terdakwa terdapat banyak LSM/Ormas yang menerima dana Hibah diluar dari yang di usulkan oleh Badan Kesbangpol. Melakukan verifikasi dan mengusulkan proposal permohonan hibah karena itikad baik di sebabkan tidak adanya kewenangan yang di berikan Pemrov Sumsel namun terlebih karena tugas dan pungsi (Tupoksi) Ban Kesbangpol berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2008 dengan berpedoman pada Pasal 7 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo. Pasal 2 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Hal tersebut menjadi unsur perbuatan pidana yang di lakukan oleh terdakwa didalam dakwaan JPU Menurut kuasa hukum terdakwa didakwa merugikan negara atas penerima Hibah yang tidak memenuhi persyaratan yaitu SKT (Surat Keterangan Terdaftar) kurang dari 3 Tahun yaitu sebesar Rp. 15.151.017.000,-

Untuk penerima dana hibah sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) proposal sementara Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial dan Hibah TA 2011 s.d Semester I 2013 Nomor : 54/LHP/XVIII.PLG/08/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 yang menyatakan LSM/Ormas yang menerima dana hibah dengan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang kurang   dari 3 tahun sebanyak 137 (seratus tiga puluh tujuh) LSM/Ormas dengan Total kerugian Negara sebanyak Rp. 11.335.000.000,

Hal ini bertentangan dengan pasal Pasal 18 Permendagri No. 32 tahun 2011 yang menyatakan : Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi: a. Usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah; b. Keputusan kepaladaerah tentang penetapan dafta rpenerima hibah; c. NPHD; d. Pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan e. Bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa. Kemudian Pasal 19 ayat (1) Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

Eksepsi kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan JPU yang memasukkan kata dapat dalam pasal 2 ayait (1) dan Pasal 3 Undang –undang Tipikor mengingat putusan Mahkamah konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan merubah delik formil tindak pidana korupsi dalam undang – undang Tipikor menjadi bersifat delik materil berkenaan dengan kata “dapat” pada pasal 2 ayat ‘1’ pasal 3 UU Tipikor. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” bertentangan dengan dengan Undang – undang Dasar Negra Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya tindak pidana korupsi bukan merupakan delik formil yaitu “adanya tindak pidana korupsi dengan di penuhinya unsur – unsur perbuatan yang sudah dirumuskan dan timbulnya akibat”. Kata “dapat” dalam kamus bahasa Indonesia bermakna “mampu, bisa, boleh dan mungkin” atau dengan kata lain tidak memilki makna yang pasti dengan bermacam asumsi.

Bila dirujuk dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor kata “dapat” bermakna : 1. Merugikan keuangan negara 2. Mungkin merugikan keuangan negara 3. Potensial merugikan keuangan negara 4. Tidak harus merugikan keuangan negara yang nyata Menimbulkan ketidak pastian hukum dan ketidak adilan bagi seseorang yang di sangkakan melakukan tindak pidana dan implikasinya dapat berupa terkriminalisasi seseorang yang di sangkakan melakukan tindak pidana.

Kemudian kaitan undang –undang Tipikor dengan Pasal 55 KUH Pidana tentang penyertaan yang di maknai dengan kualitas kontribusi yang signifikan substansial dari peserta pelaku perbuatan pidana dimana sering terjadi penyertaan (turut serta) hanya di lekatkan begitu saja dalam surat dakwaan dan bahkan dalam putusan pengadilan tanpa pernah ada penjelasan kualifikasi kerjasama yang berdasarkan kesadaran dan eratnya hubungan.

Hal ini berkenaan dengan dakwaan JPU yang kurang menjelaskan kualitas kontribusi yang signifikan dan substansial oleh terdakwa namun lebih kepada asumsi berdasarkan aturan perundangan.

Usulan penerima hibah tahun 2013 oleh KesbangPol Sumsel kepada Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) tidak final dan mengikat karena akan di evaluasi ulang oleh TAPD Sumsel hingga menjadi usulan kepada Gubernur Sumatera selatan.

Namun tidak pernah diungkap oleh penyidik Kejaksaan Agung bahwa perkara dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel karena Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel sepakat membentur peraturan dan perundangan dengan mengabaikan evaluasi APBD Sumsel 2013 oleh Kemendagri dan disinyalir menjebak SKPD terkait untuk di ikut sertakan dalam perbuatan yang salah.

SKPD terkait tidak akan pernah mngetahui “apa yang di laksanakannya sudah terkondisikan” bila hal ini tidak menjadi suatu perkara hukum.

Laporan: Tim Redaksi

Posted by: Admin Transformasinews.com