KETERANGAN SAKSI AHLI TERINDIKASI TIDAK UTUH DALAM PERTIMBANGAN DAKWAAN PERKARA HIBAH SUMSEL 2013.

Saksi ahli saat sidang pra peradilan MAKI saat menggugat kejagung dan KPK terkai kasus hibah sumsel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

OPINI MENCARI KEADILAN

KEADILANTRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Keterangan saksi ahli yang di tunjuk Kejaksaan Agung yang menjadi dasar penetapan tersangka Kaban Kesbangpol Sumsel dan Kepala BPKAD terkesan parsial dan tidak utuh.

Terlihat dari keterangan saksi ahli yang menjadi dasar pembuatan dakwaan tidak menyeluruh namun hanya sebatas dugaan kesalahan yang dilakukan oleh kedua terdakwa tanpa di explor penyebab kesalahan tersebut.

Penyidik mempertanyakan apa saja yang ada kaitannya dengan kedua tersangka yang berdampak pada kerugian negara dan aturan mana saja yang di langgar.

Saksi ahli dari BPK RI “Lukman Hakim” menyatakan Kaban Kesbangpol Sumsel melanggar Peraturan Perundangan karena “tidak adanya penunjukan SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan hibah dari Gubernur Sumatera Selatan”.

Kemudian pelanggaran lainnya karena “Pencatuman alokasi anggaran hibah dalam nota Kesepakatan KUA dan PPAS tanggal 12 Nopember 2012 tanpa di dasarkan pada rekomendasi dari SKPD setelah melakukan evaluasi usulan hibah dan pertimbangan TAPD”. SKPD terkait (Kesbangpol) mengetahui adanya dana hibah pada RKA BPKAD setelah APBD 2013 disahkan akhir 2012

Selanjutnya saksi ahli juga menyatakan bahwasannya Gubernur Sumatera Selatan dan DPRD Sumatera Selatan dalam penetapan Rancangan Perda (Ranperda) APBD Sumsel TA 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang penjabaran APBD Sumsel TA 2013 tanpa mempertimbangkan hasil evaluasi Mendagri yang diantaranya menyatakan Pemprov Sumsel harus melengkapi usulan tertulis, evaluasi SKPD terkait dan pertimbangan TAPD dengan nama dan alamat serta besaran hibah.

Pernyataan saksi ahli ini membantah dalil Jaksa dalam dakwaan untuk Kaban Kesbangpol yang menyatakan secara spesifik bahwa terjadi pelanggaran wewenang mutlak oleh terdakwa dan kerugian negara akibatnya sebesar kurang lebih Rp. 15 milyar.

Diskresi Kaban Kesbangpol Sumsel dilakukan karena adanya Diskresi yang mengatasinya atau dengan kata lain kebijakan berjenjang dimana adanya akibat terjadi oleh karena sebab. Dakwaan JPU naif dan tanpa mempertimbangkan sebab, dimana yang seharusnya kerugian negara di sebabkan oleh karena APBD Sumsel 2013 mencantumkan besaran alokasi hibah untuk Ormas dan LSM sebesar Rp. 35 milyar.

Perencana belanja hibah di wakili oleh TAPD atas arahan Kepala Daerah dan di setujui DPRD Sumsel tanpa keterlibatan SKPD terkait. Namun anehnya dakwaan Jaksa Penuntut secara tegas menyatakan kesalahan mutlak dan kerugian negara oleh SKPD terkait Kesbangpol Sumsel karena Tupoksi Kesbangpol Sumsel atau karena jabatan (ex officio) bukan karena pendelegasian wewenang yang tertuang didalam Permendagri No. 32 tahun 2011 yang mengharuskan pendelegasian wewenang pada pasal 8 ayat 2.

Dominasi atasan atas bawahan menjadi sebab diskresi oleh Kaban Kesbangpol Sumsel atau dengan kata lain PERINTAH TUGAS ATASAN menjadi dasar tindakan Kaban Kesbangpol Sumsel.

Seperti halnya perintah komandan kepada prajurit yang harus di taati namun tidak dapat di persalahkan dalam sidang mahkamah militer. Dinyatakan oleh saksi ahli terdapat pemberian hibah kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar kurang dari 3 tahun oleh Kesbangpol Sumsel telah melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011 pasal 7 huruf a untuk penjelasan pasal 6 ayat 5 yang intinya menyatakan syarat penerima hibah adalah telah terdaftar paling sedikit 3 tahun kecuali di tentukan oleh peraturan perundangan.

Pernyataan saksi ahli ini di artikan lain oleh Penyidik dan JPU Kejaksaan Agung dalam frasa kata “Pemberian”. Kesbangpol Sumsel tidak dalam kategori “Pemberi” dana hibah karena belanja hibah di dalam RKA BPKAD terkecuali ada pelimpahan wewenang oleh Kepala Daerah kepada SKPD yang di tunjuk melalui SK Gubernur seperti halnya penunjukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melalui SK Kepala Daerah.

Saksi ahli Drs. Siswo Suyanto, DEA dari Universitas Patria Artha, Makasar memperjelas tentang tanggung jawab seseorang atau individu yang di berikan pelimpahan wewenang. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap terjadinya pengeluaran negara dengan dasar surat tugas dari Kepala daerah oleh karena itu berbagai keputusan yang di ambilnya dapat mengakibatkan terjadinya pengeluaran negara.

Sama seperti halnya SK penunjukan SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan penerima hibah adalah bentuk lain dari surat tugas PPK. Permendagri No. 32 pasal 8 ayat 2 memperjelas tentang keharusan memberikan SK pelimpahan wewenang.

Di sampaikan oleh penyidik Kejaksaan Agung kepada saksi ahli “Drs. Siswo Suyanto, DEA” : Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan terdapat kebijakan dari Gubernur bahwa Dewan di berikan dana aspirasi / dana reses yang tidak memiliki dasar hukum sebesar Rp. 2,5 milyar.

Bahwa berdasarkan hasil rapat TUTRT pada tahun 2012 meminta kenaikan anggaran dana aspirasi/dana reses yang tidak memilki dasar hukum tersebut dari Rp. 2,5 milyar menjadi Rp. 5 milyar per anggota Dewan.

Bahwa berdasarkan hasil rapat TURT tersebut di serahkan kepada Tim TAPD, dalam hal ini Sekda Prov Sumsel dan ketika dilaksanakan pembahasan pada tahap TAPD tidak dapat memberikan keputusan terhadap keinginan anggota Dewan tersebut. Selanjutnya seluruh Pimpinan Dewan dan ketua Fraksi serta Ketua Komisi menghadap Gubernur tepatnya di ruang rapat Griya Agung jalan Demang Lebar Daun dimana saat itu Gubernur di dampingi Sekda (Yusri Efendy) dan Kepala BPKAD (Tobing), yang kemudian oleh Kepala BPKAD pada intinya pertemuan tersebut, Dewan meminta tambahan dana aspirasi dari Rp. 2,5 milyar menjadi Rp. 5 milyar per anggota Dewan dan atas permintaan tersebut Gubernur menyetujui keinginan anggota Dewan.

Bahwa dengan persetujuan dari Gubernur tersebut TAPD meminta kepada Dewan untuk apa saja dana reses tersebut di gunakan dari jatah Rp. 5 milyar tersebut di karenakan dalam KUA/PPAS dan APBD haruslah rinci tentang penggunaan dana APBD, dan atas dasar tersebut maka Dewan menyerahkan draft rencana penggunaan jatah Dewan sebesar Rp. 5 milyar tersebut kepada TAPD tanpa melalui SKPD terkait.

Bahwa proposal dari calon penerima hibah yang di terima anggota Dewan dari konstituen tidak di serahkan kepada SKPD/Biro terkait namun proposal tersebut di serahkan kepada BPKAD selaku pengguna anggaran dan sudah mencantumkan besaran nilai yang harus di realisasikan kepada calon penerima hibah.

Bahwa Proposal yang di ajukan oleh anggota Dewan kepada BPKAD tidak dilakukan verifikasi oleh BPKAD mengingat bahwa proposal tersebut dari dewan yang memiliki jatah Rp. 5 milyar yang sudah di setujui Gubernur saat pertemuan di rumah dinas Gubernur.

Bahwa terhadap proposal – proposal susulan dari anggota Dewan maka Gubernur menerbitkan SK Penerima Hibah perubahan sampai 7 kali perubahan dengan tujuan mengakomodir ke inginan Dewan dengan asumsi bahwa jatah dewan sebesar Rp. 5 milyar.

Saksi ahli “Drs. Siswo Suyanto, DEA” dari Universitas Patria Artha, Makasar berpendapat “Akuntabilitas para pejabat publik, keputusan – keputusan oleh para pejabat publik yang mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab para pejabat publik tersebut secara berjenjang”.

Menjadi pertanyaan terhadap keputusan SKPD terkait yang mengikuti keputusan pejabat publik Gubernur Sumsel yang di setujui pejabat publik anggota DPRD Sumsel, pada jenjang ke berapa dan apakah dapat di kategorikan suatu tindakan merugikan negara karena adanya keputusan yang lebih tinggi menjadi dasar diskresi yang di keluarkan.

Adalah sangat di hindari ber asumsi salah dalam proses penyidikan karena akan berpengaruh besar pada proses peradilan, individu yang melakukan perintah atasan tidak dapat di pidanakan karena dominasi atasan melekat tanggung jawab bila salah dalam memberikan perintah.

Terjadinya tindak pidana korupsi belanja hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 karena proses pembuatan APBD Sumsel melanggar peraturan perundangan dengan tidak mentaati hasil evaluasi Mendageri yang berdampak terjadinya kesalahan sistem di bawahnya.

Laporan: Redalsi

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016