“SAKSI KONFRONTIR TIDAK HADIR “
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Saksi yang di undang pada sidang dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013 mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum untuk memberikan kesaksian pada sidang korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/6/2017).
Tiga saksi itu, Irene Camalyn (mantan Kabag Humas dan Protokol), Apriyadi (mantan Kadinsos), dan Ricard (mantan Karo Kesra) diketahui telah mangkir sebanyak dua kali dari panggilan sidang dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel TA 2013.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tasrifin mengatakan atas ketidak hadiran ketiga saksi itu, maka sidang tidak dapat dilaksanakan.
“Agenda hari ini yakni mengkonfrontir keterangan ahli yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp.21 miliar dengan keterangan saksi. Namun karena ketiganya kompak tidak hadir, maka akan dilanjutkan pada agenda berikutnya,” kata Tasrifin.
Pernyataan Tasrifin menjelaskan tidak ada upaya paksa untuk menghadirkan saksi sehingga menutupi fakta persidangan tentang perbandingan tindakan terdakwa dengan tindakan SKPD lainnya.
Dapat di jelaskan berdasarkan alat bukti berupa audit BPK RI bahwa tindakan SKPD – SKPD yang menyalurkan dana hibah melanggar aturan perundangan namun nyatanya hanya Ban Kesbangpol yang di ajukan ke persidanga.
Di jelaskan dengan rinci oleh BPK RI tentang pelanggran peraturan perundangan oleh Kepala daerah dan SKPD terkait namun terkesan Kejaksaan Agung menghentikan perkara hanya pada kedua terdakwa dan menutupi pelaku lainnya sehingga proses peradilan tipikor Palembang seolah dagelan semata.
Ormas, LSM dan Orsospol termasuk Yayasan harus terdaftar dan teregister di Kesbangpol Sumsel untuk mendapatkan bantuan dana hibah.
Undang – undang Ormas No. 8 tahun 85 yang menjadi dasar pemberian hibah tahun 2013 menjelaskan hal tersebut termasuk Pergub 37 tahun 2008 tentang tugas dan pungsi Ban Kesbangpol Sumsel.
Tidak perduli tentang adanya persyaratan penerima hibah harus 3 tahun terdaftar di Kesbangpol Sumsel sesuai amanah Permendagri No. 32 tahun 2011, semua Ormas, LSM, Orsospol dan yayasan harus terdaftar di Kesbangpol Sumsel sesuai aturan mutlak UU 8/88 dan Pergub 37/08.
Ada lebih 1.000 penerima hibah dana Aspirasi DPRD Sumsel, 12 penerima hibah di Dinsos Sumsel, puluhan organisasi wartawan di Biro Humas, 6 penerima hibah di Kesra Sumsel, biro Umum, PU BM, PU CK dan beberapa SKPD lainnya tidak terdaftar dan kurang dari 3 tahun di dalam daftar register Ban Kesbangpol Sumsel.
Hanya Ban Kesbangpol Sumsel yang berhak melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap Ormas, LSM, Organisasi Profesi, Yayasan, Lembaga, Orsospol, Amal kematian dan organisasi bentukan masyarakat.
Namun Gubernur Sumatera selatan tidak pernah menerbitkan surat Pelimpahan Kewenangan kepada Ban Kesbangpol Sumsel untuk melakukan verifikasi dan evaluasi calon penerima hibah. Dan semua SKPD terkait lainnya melakukan verifikasi dan evaluasi kepada calon penerima hibah yang bukanlah tupoksi SKPD tersebut.
Alih – alih mengungkap perkara, JPU malah mempertanyakan kepada SKPD di luar Ban Kesbangpol apakah melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap proposal dari Ormas, LSM, Orsospol dan Lemabag bentukan masyarakat yang jelas – jelas tidak ada dalam tupoksi SKPD tersebut.
Peraturan Gubernur No. 37 tahun 2008 yang merupakan turunan dari UU 8/85 menjelaskan bahwa semua Ormas, LSM dan Orsospol serta organisasi bentukan masyarakat harus terdaftar di ban Kesbangpol dalam rangka pendataan dan tidak bertentangandengan Pancasila dan UUD 1945.
Semua SKPD terkait di luar Ban Kesbangpol dan DPRD Sumsel yang menyalurkan dana hibah telah melakukan pelanggran peraturan perundangan dengan melakukan verifikasi dan evaluasi yang bukan tupoksinya terhadap LSM, Ormas, Orsospol dan Lembaga bentukan masyarakat.
Seharusnya di tetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran Permendagri No. 32 tahun 2011 berdasarkan Pergub 37 tahun 2008 tentang Tupoksi Ban Kesbangpol Sumsel.
Namun anehnya Ban Kesbangpol Sumsel yang telah berupaya semaksimal mungkin menjalankan amanah undang – undang di tetapkan selaku tersangka dugaan korupsi. Membentuk Tim Verifikasi, berkoordinasi dengan TAPD, tidak terlibat dalam pembentukan APBD Sumsel 2013.
Tidak mengajukan usulan dalam KUA PPAS, tidak terlibat Musrenbang, di minta bantuan untuk mengajukan usulan penerima hibah setelah Perda APBD, tidak mendapat mampaat ataupun sesuatu dari penyaluran dana hibah menjadi tersangka.
Laporan: Tim Redaksi
Editor: Amrizal Ar
Posted by: Admin Transformasinews.com
