DIDUGA HIBAH PENGADAAN 1500 MOTOR P3N DI  BIRO UMUM SUMSEL LANGGAR PERMENDAGRI 32/2011

PENCURIAN_MOTOR
ILUSTRASI MOTOR/NET

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG.Menurut auditor BPK RI pada LHP audit forensik pengelolaan dana hibah Sumsel tahun 2013 Nomor 54/LHP/XVIII.PLG/08/2015 Tanggal  10 Agustus 2015,  Forum Komunikasi – P3N  sebagai  Organisasi  Kemasyarakatan  Tidak  Memenuhi  Persyaratan untuk Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp.18.850.000.000,00.

BPK RI menyatakan bahwa pemberian hibah kepada FK – P3N bertentangan dengan Permendagri No. 32 tahun 2011 Pasal  8  ayat (2) dimana Kepala daerah harus menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan hibah kemudian  ayat (3) Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi  kepada  kepala  daerah  melalui  TAPD dan ayat  (4)  TAPD memberikan  pertimbangan  atas  rekomendasi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (3).

Auditor BPK RI juga menyatakan bahwa pemberian hibah ke FK P3N melanggar Permendagri 32/2011 Pasal  9  ayat  (1)  yang  menyatakan  bahwa  rekomendasi  Kepala  SKPD  dan Pertimbangan  TAPD  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat  (3)  dan ayat  (4)  menjadi  dasar  pencantuman  alokasi  anggaran  hibah .

FK P3N mengajukan proposal  Nomor  08/FK-P3N/SS/II/2013  tanggal  5  Februari  2013 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan perihal Permohonan Bantuan Kendaraan  Operasional  untuk  Seluruh  P3N  di  Sumatera  Selatan  yang  berjumlah 3200 orang.

Proses  persetujuan  atas  proposal  FK P3N menyalahi prosedur karena disposisi Gubernur yang bertentangan dengan Permendagri 32/2011 yaitu :

1)  Gubernur kepada Kepala BPKAD pada tanggal 13 Februari 2013 menyatakan “saran saudara”;

2)  Kepala BPKAD kepada Gubernur pada tanggal 13 Februari 2013 menyatakan “dapat dilakukan secara bertahap dengan cara mengakomodir sebagian dengan merevisi rincian belanja hibah, sisanya diakomodir di APBD Perubahan”;

3)  Gubernur kepada Kepala BPKAD pada tanggal 14 Februari 2013 menyatakan “setuju, sesuaikan dengan kemampuan (lebih kurang untuk 1500 orang)”;

4)  Kepala  BPKAD  kepada  Kepala  Bidang  Anggaran  pada  tanggal  14  Februari 2013  menyatakan  “proses  setelah  mendapatkan  nilai  dari  Biro  Umum Perlengkapan”;

5)  Kepala  Bidang  Anggaran  kepada  sdr.  Spr  pada  tanggal  15  Februari  2013 menyatakan “sesuai disposisi Kepala BPKAD”.

Prosedur penyaluran dana hibah yang sudah menyalahi aturan tertulis semakin menyalahi aturan ketika Biro Umum dan Perlengkapan Prov Sumsel selaku SKPD terkait tidak melakukan evaluasi terhadap proposal FK-P3N dan   menyetujui proposal FK P3N tanpa evaluasi.

Diduga Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sumsel memberi rekomendasi   PT  Gratia Plena  Mas  Motor  (PT  GPMM) selaku pemenang pengadaan motor untuk P3N se-Sumsel berdasarkan rapat pengurus  FK P3N pada tanggal 12 April 2013.

Disinyalir Rekomendasi ini menindak lanjuti rekomendasi Kepala BPKAD “proses  setelah  mendapatkan  nilai  dari  Biro  Umum Perlengkapan”.

Untuk mengakomodir proposal “siluman” FK P3N Gubernur merubah  Keputusan  Gubernur  Nomor 96/KPTS/BPKAD-II/2013  tanggal  21  Januari  2013  tentang  Penerima  Hibah  dan Bantuan  Sosial  pada  APBD  Provinsi  Sumatera  Selatan  TA  2013  menjadi Keputusan  Gubernur  Nomor  306/KPTS/BPKAD-II/2013  tanggal  19  Maret  2013 tentang  Penerima  Hibah  dan  Bantuan  Sosial  dan  Besaran  Hibah  dan  Bantuan Sosial TA 2013.

Dana  hibah FK – P3N sebesar  Rp.18.850.000.000,00  direalisasikan  dengan  NPHD  Nomor 900/01424/BPKAD/2013  tanggal  12  April  2013  dan  Nomor  900/00732/BPKAD-II/2013 tanggal 04 Maret 2013 melalui rekening Bank Sumselbabel Nomor 169-09-05868.

Selanjutnya,  pembelian  sepeda  motor  dilakukan  dengan  Surat  Perjanjian Kerjasama  Nomor  01/SPK/FK-P3N/SS/IV/2013  tanggal  13  April  2013  yang ditandatangani oleh Drs. H. AN, SH.MM, selaku Ketua FK-P3N dan sdr Ay SE, selaku  Kepala  Divisi  Marketing  PT  GPMM.  Jumlah  unit  pembelian  akan ditentukan  sesuai  dengan  surat  pesanan  dengan  harga  per  unit  RP.11.900.000,00  termasuk  biaya  pengiriman  ke  masing-masing  anggota  FK-P3N  di    seluruh Provinsi Sumatera Selatan.

Rekomendasi tanpa evaluasi Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sumsel merupakan suatu kesalahan vatal  yang tidak semestinya  terjadi. Seandainya Biro Umum selaku SKPD teknis mentaati aturan tertulis penyaluran dana hibah Permendagri 32/2011 dan tidak memberi rekomendasi karena meyalahi prosedur perundangan maka penggunaan anggaran di luar APBD Sumsel tahun 2013 tidak akan terjadi.

Sesuai pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung tentang penyalahgunaan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor yaitu:

  1. Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan;
  2. Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan;
  3. Berpotensi merugikan negara.

Seharusnya Kepala Biro Umum dan perlengkapan Sumsel dinyatakan diduga turut serta melakukan pelanggaran wewenang oleh Kejaksaan Agung karena memberi rekomendasi tanpa evaluasi penyaluran dana hibah melalui Forum Komunikasi P3N Sumsel dan diduga dapat dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013.

Laporan: Tim/Redaksi

Sumber: BPK-RI/Transformasi

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com