DPRD Kota Palembang mengajukan uji pendapat ke MA terkait pemberhentian Wali Kota Romi Herton dan Wakil Wali Kota Harnojoyo karena keduanya terlibat kasus suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada saat pilkada 2013 lalu.
MA menerbitkan Putusan Nomor 04/KHS/2014 yang mengabulkan keputusan DPRD Kota Palembang mengenai pelanggaran hukum dan undang-undang yang dilakukan oleh pasangan kepala daerah tersebut.
Terkait hal itu, Mendagri akan berkoordinasi dengan tim biro hukum Kemendagri serta sejumlah pakar hukum terkait penentuan pelaksana tugas Wali Kota Palembang.
“Tim hukum dan otda Kemendagri sedang mengumpulkan berbagai pendapat ahli hukum dan konsultasi ulang ke MA terkait putusan tersebut,” katanya.
Mendagri berharap hingga akhir Agustus diperoleh kepastian mengenai pengisi jabatan kepala daerah di Kota Palembang.
“Semoga akhir Agustus dapat segera ada keputusan penunjukan wali kota definitif dari Kemendagri,” ujarnya.
Romi diberhentikan dari jabatannya karena kasus suap terhadap mantan Ketua MK pada saat pilkada.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Wali Kota Harnojoyo berhak diangkat sebagai Plt Wali Kota.
Namun, kasus suap yang menimpa Romi dinilai melibatkan Harnojoyo karena dilakukan untuk meloloskan keduanya dalam memenangkan pilkada.
Oleh karena itu, DPRD memutuskan memberhentikan keduanya sebagai pasangan kepala daerah di Kota Palembang.
Laporan: Fransiska Ninditya
Editor: Budisantoso Budiman
SUMBER:ANTARA Lampung/COPYRIGHT © ANTARA 2015
Posted by: Amrizal Aroni

