Mendagri Konsep SK Pelantikan Harno Joyo Saja Belum Ada

TRANSFORMASINEWS. JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung terkait pengangkatan pelaksana tugas Wali Kota Palembang.”Terkait jabatan Wali Kota Palembang saat ini belum ada rencana pelantikan dalam waktu dekat. Konsep SK (surat keputusan) saja belum ada. Tentunya (putusan MA) akan menjadi pertimbangan saya. Kemendagri harus berhati-hati dan cermat sebelum mengambil keputusan karena terkait perkara hukum dan nama baik seseorang,” kata Mendagri di Jakarta, Rabu (12/8).

DPRD Kota Palembang mengajukan uji pendapat ke MA terkait pemberhentian Wali Kota Romi Herton dan Wakil Wali Kota Harnojoyo karena keduanya terlibat kasus suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada saat pilkada 2013 lalu.

MA menerbitkan Putusan Nomor 04/KHS/2014 yang mengabulkan keputusan DPRD Kota Palembang mengenai pelanggaran hukum dan undang-undang yang dilakukan oleh pasangan kepala daerah tersebut.

Terkait hal itu, Mendagri akan berkoordinasi dengan tim biro hukum Kemendagri serta sejumlah pakar hukum terkait penentuan pelaksana tugas Wali Kota Palembang.

“Tim hukum dan otda Kemendagri sedang mengumpulkan berbagai pendapat ahli hukum dan konsultasi ulang ke MA terkait putusan tersebut,” katanya.

Mendagri berharap hingga akhir Agustus diperoleh kepastian mengenai pengisi jabatan kepala daerah di Kota Palembang.

“Semoga akhir Agustus dapat segera ada keputusan penunjukan wali kota definitif dari Kemendagri,” ujarnya.

Romi diberhentikan dari jabatannya karena kasus suap terhadap mantan Ketua MK pada saat pilkada.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Wali Kota Harnojoyo berhak diangkat sebagai Plt Wali Kota.

Namun, kasus suap yang menimpa Romi dinilai melibatkan Harnojoyo karena dilakukan untuk meloloskan keduanya dalam memenangkan pilkada.

Oleh karena itu, DPRD memutuskan memberhentikan keduanya sebagai pasangan kepala daerah di Kota Palembang.

Laporan: Fransiska Ninditya

Editor: Budisantoso Budiman

SUMBER:ANTARA Lampung/COPYRIGHT © ANTARA 2015

Posted by: Amrizal Aroni