Ini Isi Surat MA Soal Fatwa Pembatalan Keputusan Akil

nopan
Ahamad Nopan (foto:Indopos)

 

TRANSFORMASINEWS-PALEMBANG. Surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang terkait pilkada Palembang diakui Wakil Walikota Palembang Harnojoyo telah diterima DPRD. Surat MA ini menjawab surat yang dikirimkan DPRD Palembang yang meminta fatwa MA soal kejelasan hasil putusan Makamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan terdakwa kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar, yang memenangkan pasangan Romi Herton-Harnojoyo sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palembang.

Wakil Walikota Palembang Harnojoyo, membenarkan adanya surat balasan MA dan telah diterima DPRD Palembang.

“Benar, surat jawaban dari MA sudah keluar,” katanya

Ditanya mengenai apa isi dari surat, Harnojoyo belum mengetahui secara pasti apa isi surat tersebut.

“Maaf, saya belum sempat baca apa isi surat tersebut, silahkan teman-teman media ke DPRD Palembang saja untuk menanyakan langsung perihal isi surat jawaban tersebut,” jawabnya.

Sementara itu, ketika dihubungi via telpon, Ketua DPRD Kota Palembang Ahmad Nopan juga membenarkan telah menerima surat jawaban dari MA, atas surat yang pernah disampaikan DPRD Kota Palembang pada tanggal 12 Agustus 2014 lalu, terkait desakan demonstran yang meminta DPRD melakukan upaya fatwa dari MA untuk membatalkan hasil putusan sengketa Pilkada Kota Palembang yang dinilai cacat hukum.

“Surat ini merupakan jawaban atas aspirasi yang pernah dilakukan para demonstran yang kami konsultasikan ke MA,” ujarnya.

Nopan mengatakan, dari surat jawaban MA yang ditandatangani Panitera MA bernama Suroso Ono SH MH tersebut, dijelaskan dua poin yang menjadi jawaban MA. Yang pertama bahwa MA tidak memberikan pendapat hukum. Hal ini untuk menjaga independensi MA, dikarenakan masih ada perkara yang sedang berlangsung.

Yang kedua, terhadap kedudukan Walikota dan Walil Walikota Palembang berdasarkan putusan Makamah Konstitusi (MK) nomor 42 tanggal 20 Mei 2013 lebih baik dikonsultasikan kepada KPU atau ke kemendagri RI.

“Jadi dalam surat tersebut, disebutkan ketidakwewenangan MA karena keputusan Mendagri sudah dibuat berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PHPU,” jelasnya.

Selanjutnya, Pihak DPRD akan mengkaji lebih dalam lagi, terkait surat balasan. DPRD tidak dapat melakukan tindakan apapun, karena masa jabatan anggota DPRD Palembang periode 2009-2014 akan berakhir 29 September mendatang.

“Kemungkinan juga persoalan ini, akan kita limpahkan ke anggota DPRD Palembang periode 2014-2019,” tandasnya.(RMOL)

Leave a Reply

Your email address will not be published.