
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Gelombang penolakan terhadap isu pelantikan Harnojoyo di Palembang semakin besar. Mereka yang menolak Harno karena meyakini Plt wali kota itu mengetahui kasus suap yang menjerat Romi Herton.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mempersilakan warga Palembang melaporkan dugaan keterlibatan Harno terkait kasus penyuapan yang dilakukan Romi Herton. Tapi, laporan harus disertakan bukti.
“Jika memang ada warga Kota Palembang memiliki dugaan bukti keterlibatan Wakil Wali Kota Palembang dalam kasus Romi Herton silakan dilaporkan ke bagian pengaduan masyarakat KPK,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (13/8/2015).
Kasus penyuapan yang dilakukan Romi sendiri terhadap Akil Mochtar telah selesai disidangkan dan berkekuatan hukum tetap. Namun, bila menyertakan bukti, laporan tersebut akan ditelaah. Bila bukti dirasa mumpuni, laporan akan diteruskan ke bagian penyelidikan KPK untuk ditindaklanjuti.
Sementara mengenai isu pelantikan Harnojoyo sebagai Plt Wali Kota Palembang, Arsa tidak mau ikut campur. Dia hanya menyarankan Mendagri mempertimbangkan aturan hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, hak uji pendapat yang diajukan DPRD Kota Palembang telah disetujui dan dikabulkan Mahkamah Agung melalui putusannya bernomor 04/KHS/2014 tertanggal 3 Desember 2014.
Putusan itu tentang pendapat DPRD Kota Palembang terhadap pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Romi Herton–Harnojoyo bersifat mengikat eksekutorial dan mengikat secara hukum.
Sumber:TRIBUNNEWS
Posted by: Amrizal Aroni
