Refly: Mendagri tak Tepat Lantik Bekas Pasangan Romi Herton

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kiri) menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Wakil Walikota Palembang Harnojoyo di kawasan bawah Ampera 7 Ulu Palembang, Rabu (5/3/2014). ANT/Fenny S

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kiri) menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Wakil Walikota Palembang Harnojoyo di kawasan bawah Ampera 7 Ulu Palembang, Rabu (5/3/2014). ANT/Fenny S

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai rencana Mendagri Tjahjo Kumolo untuk melantik Harno Joyo sebagai Plt. Wali Kota Palembang untuk menggantikan Romi Herton, tak tepat. Sebab, Harno adalah pasangan Romi dalam Pilwalkot Palembang 2013.

Menurut Refly, Menteri Tjahjo seharusnya memberhentikan Harno, bukan malah melantiknya. Sebab, pasangan Romi Herton-Harno Jaya telah diimpeachment atau dimakzulkan DPRD Palembang melalui putusan Nomor 6 Tahun 2014, tanggal 27 September 2014.

Putusan itu mendiktumkan jabatan Romi Herton sebagai Walkot dan Harnojoyo sebagai Wawalkot Palembang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan karena jabatannya didapat dengan cara tidak benar. Apalagi, MA memutus Romi Herton telah menikmati jabatan yang diperoleh dari hasil suap terhadap Akil Mochtar.

“Jadi jelas cara-cara yang diperoleh oleh Romi-Harno untuk menjadi wal ikota-wakil wali kota diperoleh dari cara-cara yang salah, dan melawan hukum,” kata Refly, Minggu (9/8/2015) petang.

Meski Harno belum tentu terlibat dalam kasus itu, kata Refly, tapi Harno satu paket dengan Romi saat maju sebagai kepala daerah. Untuk itu, Menteri Tjahjo harus mengacu pada putusan DPRD Palembang, jika ingin mengeluarkan SK pengangkatan Harno.

Apalagi, kata Refly, putusan DPRD sudah diperkuat putusan MA Nomor 04/KHS/2014 tertanggal 3 Desember 2014, yang menyebut, pendapat DPRD Kota Palembang terhadap pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Romi Herton-Harno Joyo bersifat mengikat eksekutorial dan mengikat secara hukum.

“Secara hukum Romi Herton terbukti melakukan kasus suap, sedangkan dari sisi tata negara Harno ikut menikmati jabatan dari cara yang tidak benar, makanya salah besar kalau sampai ia dilantik jadi wali kota” tegas Refly.

Sekadar informasi, Romi Herton dan Harno Joyo, kalah dalam Pemilihan Wali Kota Palembang yang digelar pada 2013. Mereka dikalahkan pasangan Sarimuda dan Nelly Rasdiana dengan selisih delapan suara.

Maka diterbitkan SK KPU Palembang Nomor 35 Tahun 2013 tentang penetapan pasangan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Romi dan Harno kemudian  melayangkan gugatan ke MK yang kala itu diketuai Akil Mochtar.

Romi melalui istrinya Masyitoh kemudian meminta kaki tangan Akil, yaitu Muhtar Effendy, untuk membantu memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap Rp.14,145 miliar.

Sidang MK tanggal 20 Mei 2013, mengubah hasil Pilkada. Semula Sarimuda-Nelly unggul 8 suara. Kini, pasangan Romi – Harno yang unggul 23 suara.

Tapi, SK KPU Palembang Nomor 35 Tahun 2013 tentang penetapan pasangan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yakni Sarimuda dan Nelly, tidak pernah dibatalkan MK.
Laporan:  Mufti Sholih /AZF

Sumber:Metrotvnews.com
Posted By: Amrizal Aroni
WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016