TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Masyarakat bertanya – tanya siapa sebenarnya Walikota Palembang ? Walikota Palembang “Romy Herton” terbukti memberi suap ke Akil Muchtar untuk mengatur putusan MK dalam sengketa gugatan Pilkada Kota Palembang.
Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi nomor 42/phpu.d-xi/2013 menganulir putusan KPU.Kota Palembang No. 34/Kpts/KPU-Kota-006.435501/2013 cacat hukum karena Keputusan tersebut di pengaruhi tindak pidana kriminal penyuapan Hakim Mahkamah konstitusi.
Apakah PLT wako Palembang “Harno Joyo” berhak menggantikan Romy ? putusan Mahkamah Konstitusi bersifat “inkrah” namun konstitusi Indonesia berdasarkan UUD 1945 dimana Alenia pertama pembukaan UUD 1945 dinyatakan “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Hakim Panelis Mahkamah Konstitusi “Akil Muchtar, Maria Parida Indrati dan Anwar Usman“ memutuskan pasangan “Romy – Harno” pemenang Pilkada Kota Palembang dengan menganulir Putusan KPU Kota Palembang yang memenangkan Pasangan Sarimuda dan Neli 8 suara atas Romi – Harno menjadi kemenangan Romi – Harno 23 suara.
Partai Komunis Indonesia dilarang karena berideologi Komunis dan tidak di akui Pemerintah Republik Indonesia bandingkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/phpu.d-xi/2013 yang di putuskan karena motivasi ideology komunis “menghalalkan segala cara” Apakah layak untuk dijadikan dasar hukum pemerintahan ?.
.Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai rencana Mendagri Tjahjo Kumolo untuk melantik Harno Joyo sebagai Plt. Wali Kota Palembang untuk menggantikan Romi Herton, tak tepat. Sebab, Harno adalah pasangan Romi dalam Pilwalkot Palembang 2013.
Menurut Refly, Menteri Tjahjo seharusnya memberhentikan Harno, bukan malah melantiknya. Sebab, pasangan Romi Herton-Harno Jaya telah diimpeachment atau dimakzulkan DPRD Palembang melalui putusan Nomor 6 Tahun 2014, tanggal 27 September 2014.
Putusan itu mendiktumkan jabatan Romi Herton sebagai Walkot dan Harno Joyo sebagai Wawalkot Palembang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan karena jabatannya didapat dengan cara tidak benar. Apalagi, MA memutus Romi Herton telah menikmati jabatan yang diperoleh dari hasil suap terhadap Akil Mochtar.
“Jadi jelas cara-cara yang diperoleh oleh Romi-Harno untuk menjadi wal ikota-wakil wali kota diperoleh dari cara-cara yang salah, dan melawan hukum,” kata Refly, Minggu (9/8/2015) petang.
Putusan DPRD sudah diperkuat putusan MA Nomor 04/KHS/2014 tertanggal 3 Desember 2014, yang menyebut, pendapat DPRD Kota Palembang terhadap pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Romi Herton-Harno Joyo bersifat mengikat eksekutorial dan mengikat secara hukum.
“Secara hukum Romi Herton terbukti melakukan kasus suap, sedangkan dari sisi tata negara Harno ikut menikmati jabatan dari cara yang tidak benar, makanya salah besar kalau sampai ia dilantik jadi wali kota” tegas Refly.
Sidang MK tanggal 20 Mei 2013, mengubah hasil Pilkada. Semula Sarimuda-Nelly unggul 8 suara. Kini, pasangan Romi – Harno yang unggul 23 suara.
Apakah sistem ketata Negaraan Indonesia mengakui putusan peradilan yang tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ?, Jawabannya pasti tidak seperti ideologi Komunis Partai Komunis Indonesia yang dilarang dan tidak di akui Pemerintah Republik Indonesia.
Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/phpu.d-xi/2013 di putuskan karena motivasi dan ideology komunis “memperkaya diri sendiri dengan menerima gratifikasi” namun Putusan MK menjadi landasan hukum ke tata negaraan mengingat kedudukan Lembaga Peradilan Kontitusi didalam sistem pemerintahan Indonesia dimana keputusan MK setingkat undang – undang dan wajib di taati.
Bila putusan MK tetap di dilaksanakan oleh Kemendagri maka terjadi bencana hukum yang sangat dahsyat “mengakui legalitas ideology komunis”
Penetapan dan pelantikan “Harno Joyo” menjadi Walikota Palembang merupakan kesalahan keputusan Inkrah Mahkamah Konstitusi dan Pemerintahan pulau jawa dimana suara rakyat di kebiri dan melanggar HAM separuh plus 8 orang penduduk kota Palembang sekaligus pengakuan secara Juridis Ideologi Komunis di Bumi Pertiwi.
Laporan:Fery K/Amrizal A
Smber: Transformasinews/Dbs
Poasted By: Amrizaln Aroni
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi