SIAPA YANG BERHAK MENJADI WALIKOTA PALEMBANG ?

  • Kasus Akil Mochtar, PT DKI Perberat Hukuman Pasutri Romi-Masyito
    Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito. Selain itu, PT DKI Jakarta juga mencabut hak politik Romi-Masyito. “Masing-masing dijatuhi pidana 7 tahun penjara untuk Romi Herton dan 5 tahun penjara untuk Masyito,” kata humas PT DKI Jakarta M Hatta kepada detikcom, Jumat (19/6/2015).

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Masyarakat bertanya siapa sebenarnya Walikota Palembang Defenitif ? Harnojoyo ataukah Sarimuda mengingat adanya dua dasar hukum yang menjadikan keduanya berhak menjadi Walikota defenitif kota Palembang.

Walikota Palembang “Romy Herton” terbukti memberi suap ke Akil Muchtar untuk mengatur putusan MK dalam sengketa gugatan Pilkada Kota Palembang dimana kemenangan Sarimuda di rubah Mahkamah Konstitusi menjadi Romy Herton pemenang Pilkada kota Palembang.

Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi nomor 42/phpu.d-xi/2013 yang menganulir putusan KPU.Kota Palembang No. 34/Kpts/KPU-Kota-006.435501/2013 jelas cacat hukum karena Keputusan tersebut di pengaruhi tindak pidana kriminal penyuapan Hakim Mahkamah konstitusi.

Timbul polemik apakah PLT wako Palembang “Harnojoyo” berhak menggantikan Romy ? jawabanya “ya” mengingat putusan Mahkamah Konstitusi bersifat “inkrah” namun konstitusi Indonesia berdasarkan UUD 1945 dimana dalam Alenia pertama pembukaan UUD 1945 dinyatakan “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” putusan Hakim MK jelas tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hakim Panelis Mahkamah Konstitusi “Akil Muchtar, Maria Parida Indrati dan Anwar Usman“ memutuskan pasangan “Romy – Harno” pemenang Pilkada Kota Palembang dengan membatalkan Putusan KPU Kota Palembang yang memenangkan Pasangan Sarimuda dan Neli pada Pilkada Kota Palembang.

Apakah sistem ketata Negaraan Indonesia mengakui putusan peradilan yang tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ?, Jawabannya pasti tidak seperti ideologi Komunis Partai Komunis Indonesia yang dilarang dan tidak di akui Pemerintah Republik Indonesia.

Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/phpu.d-xi/2013 di putuskan karena motivasi kejahatan “memperkaya diri sendiri dengan menerima gratifikasi” sama halnya dengan idiologi komunis “menghalalkan segala cara” Apakah layak untuk dijadikan dasar hukum pemerintahan ?.

Putusan MK menjadi landasan hukum ke tata negaraan mengingat kedudukan Lembaga Peradilan Kontitusi didalam sistem pemerintahan Indonesia dimana keputusan MK setingkat undang – undang dan wajib di taati.

Bila putusan MK tetap di dilaksanakan oleh Kemendagri maka terjadi bencana hukum yang sangat dahsyat “mengakui legalitas suatu tindak kejahatan” atau pengakuan de fakto dan de jure ideologi komunis di NKRI.

Penetapan pasangan “Romy – Harno” menjadi Wako dan Wawako terpilih Kota Palembang merupakan suatu kesalahan Mahkamah Konstitusi dimana suara rakyat di kebiri dan melanggar hak azazi separuh penduduk kota Palembang..

Keputusan MK dengan bayaran hampir 20 milyar ini menjadi landasan hukum Ketata Negaraan sungguh sangat memalukan dan menjadi catatan kelam penegakan hukum di Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat di dibatalkan oleh fatwa Mahkamah Agung karena akan merusak system peradilan konstitusi Indonesia. Satu – satunya upaya yang dapat dilakukan untuk meralat putusan Mahkamah Konstitusi adalah Keputusan Politik di DPRD Kota Palembang dengan Pemakzulan PLT Wako Palembang dengan landasan hukum vonis peradilan Romy “terbukti melakukan suap ke Akil Muchtar”. (Opini-FK/AR)