
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Kursi empuk Wali Kota Palembang yang masih dimiliki Romi Herton, segera dikuasai Harnojoyo yang kini menjabat sebagai Plt wali kota. Berdasarkan aturan yang ada, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun harus mengangkat Harnojoyo sebagai wali kota definitif. Hal itu setelah KPK menyatakan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, atas perkara dugaan suap pilkada Palembang di MK dengan terpidana Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito. Saat ini putusan itu sedang dalam proses inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Kapuspen Kemendagri Dodi Riyatmadji dengan begitu memastikan tidak ada alasan lagi untuk tidak mengangkat Plt wali kota Palembang Harnojoyo, menjadi wali kota Palembang defenitif. “Jika sudah inkrah, maka Plt wali kota naik,” kata Dodi kepada Radarpena di Jakarta, kemarin (03/7).
Namun Kemendagri akan memastikan dengan menunggu salinan putusan inkrah atas perkara Romi. Putusan itu nantinya sampai di Gubernur Sumsel, untuk diajukan ke Kemendagri, agar dikeluarkan pemberhentian tetap oleh Mendagri. “Saat pemberhentian tetap secara bersamaan juga diajukan Plt Wali kota diusulkan menjadi wali kota dan diberhentikan dari jabatan wakil wali kota,” terangnya.
Pengangkatan Harnojoyo kelak sebagai wali kota definitif, menurutnya tidak harus melalui paripurna di DPRD Palembang. Karena berdasarkan UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 83 ayat 4 dan 5, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD, apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Nah, pemberhentiannya dilakukan oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota dan presiden untuk gubernur dan/wakil gubernur. “Prosesnya (pemberhentian) jelas ya. Sedangkan DPRD kota Palembang, kaitannnya nanti pada saat pemberhentian wakil wali kota dan pengangkatan menjadi walikota,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, Mendagri akan memproses dua tahapan, yakni tahapan pertama membuat SK pemberhentian tetap bagi Romi Herton. Kedua, mengangkat Plt wali kota Harnojoyo menjadi menjadi wali kota Palembang. “Prosesnya di kemendagri cepat sepanjang persyaratannya lengkap. Pokoknya segera, tidak ada batas waktu berapa lama, sepanjang syarat-syarat yang dibawah lengkap,” ungkapnya.
Sementara saat dikonfirmasi mengenai Wakil Wali Kota Harnojoyo setelah menjadi menjabat defenitif, kata Dodi, wakilnya nanti dipilih oleh DPRD, diusulkan oleh wali kota dari partai pengusung. “Itu aturannya sehingga kami tetap masih berpedoman dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Romi Herton – Harnojoyo mengikuti Pilkada Kota Palembang pada April 2013 lalu. Namun keduanya dikalahkan pasangan Sarimuda – Nelly Rasdiana dengan unggul 8 suara. Karena kekalahan itu, Romi dan Harnojoyo menggugat putusan KPU Palembang ke MK. Ketua Hakim Panel yang diketuai Akil Mochtar kala itu membalik putusan dengan memenangkan Romi Herton – Harnojoyo dengan keunggulan 23 suara.
Belakangan, pada Oktober 2013, Akil Mochtar ditangkap tangan oleh KPK ketika hendak menerima suap dalam pengurusan pilkada Gunung Mas. Dari situ KPK juga mengungkap bahwa Romi Herton melalui istrinya Masyito dan dibantu perantara Muhtar Ependy menyuap Akil Mohctar untuk memenangkan gugatannya.
Lalu pada 9 Maret 2015, Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat memutus Romi Herton dan Masyito terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy dengan uang suap senilai Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu.
Dalam amar putusan, Romi dan Masyito terbukti bersalah Melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 juncto (jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaiman dalam dakwaan pertama. Dan terbukti bersalah melanggar Pasal 22 jo pasal 35 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1.
Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi nomor 42/phpu.d-xi/2013 yang menganulir putusan KPU. Kota Palembang No. 34/Kpts/KPU-Kota-006.435501/2013 jelas cacat hukum karena Keputusan tersebut di pengaruhi oleh tindak pidana kejahatan/ kriminal penyuapan Hakim Mahkamah konstitusi oleh Romi Herton . Baca juga berita terkait dengan judul: SIAPA YANG BERHAK MENJADI WALIKOTA PALEMBANG ? di www.transformasinews.com
Tak puas atas putusan tersebut, KPK mengajukan banding di PT DKI Jakarta. Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah pidana penjara untuk keduanya, Romi dari 6 tahun bertambah jadi 7 tahun, sementara Masyito dari 4 tahun jadi 5 tahun. Dalam putusan yang dikeluarkan tertanggal 19 Juni tersebut, majelis hakim juga mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya khusus Romi Herton. Yakni hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.
SUMBER: (mik/RP/jpnn/Palpos/Ar)
