TRANSFORMASINEWS.COM, MUSI BANYUASIN. Surat Rekomendasi K ASN tertanggal 8 Maret 2017 yang di tujukan kepada Penjabat Bupati Musi Banyuasin sepertinya tidak berarti apa – apa dan hanya pepesan kosong.
Sudah 10 hari di tangan Penjabat Bupati namun belum ada tanda – tanda akan di laksanakan. Perintah K ASN bersifat mutlak (final dan mengikat) dan ada sangsi hukumnya bila tidak dilaksanakan kepada yang di tujukan.
Entah kenapa “Yusnin” enggan melaksanakan rekomendasi K ASN atau terkait dengan pernyataan Gubernur yang intinya berhak mengganti Pj Bupati kapanpun. Undang – undang ASN pasal 32 menyatakan “ ayat (1) KASN berwenang:
- mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi …………. dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
- mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
Kemudian Pasal 32 ayat (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.
Sangsi tidak melaksanakan Undang – undang ASN : Pasal 33 ayat (1) Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina ………. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan; b. teguran; c. ……..d. hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan e. sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selanjutnya Undang – undang ASN menyatakan pada pasal 33 ayat (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: …….. b. Menteri terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, dan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
KASN juga dapat meminta kepada BKN memblokiran sistem aplikasi pelayanan kepegawaian dan tak melayani pengurusan kepegawaiannya kepada pejabat terkait dengan rekomendasi yang disampaikan.
Atau dengan kata lain penghentian pelayanan kepengurusan pelayanan Kabupaten Musi Banyuasin dalam waktu yang tidak di tentukan dan penundaan pembayaran gaji ASN secara keseluruhan. Penjabat Bupati Musi Banyuasin akan mengorbankan kepentingan dan harkat hidup ASN se Musi Banyuasin dengan tidak melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pilihan terbaik untuk Penjabat Bupati Musi Banyuasin adalah melaksanakan rekomendasi K ASN atau meletakkan jabatan demi kepentingan ASN Muba dan masyarakat banyak.


Laporan:Tim Redaksi
Posted by:Admin Transformasinews.com