O P I N I
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. K ASN di dalam suarat rekomendasinya kepada Penjabat Bupati Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan bahwa Pemkab Musi Banyuasin harus melakukan penataan ulang kembali penyusunan OPD Kabupaten Musi Banyuasin yang telah di laksanakan sebelumnya berdasarkan usulan PLT Bupati Musi Banyuasin “David” pada tanggal 22 Januari 2017 karena tidak sejalan dengan PP 18 tahun 2016 dan Surat Kemenpan dan RB nomor : B/311/M.PANRB/09/2016.
K ASN beralasan “terhadap para pejabat yang nomenklaturnya tidak berubah seharusnya dikukuhkan saja tanpa perlu melakukan perubahan karena tidak mengalami perubahan pungsi dan tugasnya”. Pernyataan ini menyiratkan bahwa penyusunan OPD Muba dan pengukuhannya oleh PLT Bupati Musi Banyuasin “David” tidak sejalan aturan perundangan dan harus di tata ulang kembali.
Terkait dengan pernyataan ini dapat di duga terjadi pemalsuan dokumen usulan oleh PLT Bupati Musi Banyuasin “David” dan dugaan tindak pidana korupsi oleh ASN secara tidak langsung karena menerima tunjangan jabatan yang bukan haknya atau terjadi salah orang (error in persona) terhadap posisi jabatan yang di kukuhkan oleh PLT Bupati Musi Banyuasin kala itu.
Dapat juga di katakan bahwa surat usulan pengisian OPD Musi Banyuasin yang dibuat Kepala BKD dan tim penyusunan OPD kabur dan tidak jelas (obscuur libel) karena disinyalir terdapat promosi jabatan, pernyataan yang tidak sesuai dan keterangan jabatan yang salah.
Sejatinya fihak aparat hukum menindak lanjuti laporan pengaduan oleh saudara “H Ali Badri ST” dan menjadikan surat rekomendasi K ASN menjadi bukti permulaan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen berdasarkan pasal 263 KUH Pidana terhadap terlapor PLT Bupati Musi Banyuasin “D”.
Di dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP.
Adapun Pasal 1 angka 14 KUHAP menjelaskan mengenai definisi tersangka sebagai seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Rekomendasi K ASDN telah melalui pertimbangan dari investigator K ASN dan Komisoner K ASN yang bersifat final dan mengikat (inkrah) sehingga harus dilaksanakan tanpa bantahan atau dengan kata lain tidak dapat dilakukan Verzet terhadap putusan verstek K ASN karena pembahasan putusan K ASN tanpa harus kehadiran tergugat.
Penjabat Bupati “Yusnin” sebaiknya mengambil tindakan terhadap rekomendasi K ASN agar tidak menjadi bumerang karena tidak melaksankan rekomendasi K ASN ada dampak sangsi administrasi kepada yang dimintakan untuk melakukan eksekusi putusan.
Ada baiknya menembuskan SK Bupati kepada Gubernur tentang melaksanakan rekomendasi K ASN sehingga tidak terjadi ketersinggungan karena pesan Gubernur pada saat pelantikan Pj Bupati “saudara Penjabat Bupati Musi Banyuasin harus akor – akor dengan PLT Sekda”.
Terhadap tim penyusunan usulan OPD Musi Banyuasin sebaiknya Bupati memberikan sangsi yang tegas dengan membebas tugaskan dari jabatan structural sesuai dengan amanah dari undang – undang Aparatur Sipil negara dan kalau perlu merekomendasikan kepada BAKN untuk menunda kenaikan pangkat dan jabatan pada struktur organisasi pemerintahan.


Opini: Tim Redaksi
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com