PENJELASAN PP 18 TAHUN 2016 TERKAIT USULAN Plt BUPATI MUSI BANYUASIN

OPINI

tarif jabatan di Kab Klaten
ILUSTRASI/NET

TRANSFORMASINEWS.COM, MUSI BANYUASIN. Pasal 124 AYAT 2 Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk pertama kali, Perda pembentukan Perangkat Daerah dan pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan”.

Pasal 124 AYAT 5 Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 “Dalam hal hasil pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, untuk pertama kali, Daerah dapat menetapkan Perda tentang pembentukan Perangkat Daerah tanpa menunggu penetapan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

Pasal 124 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 “Pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan”.

Pasal 124 ayat 4 menjelaskan mengukuhkan jabatan perangkat daerah yang setingkat dengan yang akan di isi atau dengan kata lain tidak merotasi atau memutasi pejabat yang sudah ada bila organisasi perangkat daerah yang sudah ada tidak ada perubahan.

Kemudian untuk Perangkat daerah yang baru terbentuk berdasarkan PP No. 18 tahun 2016 maka Pemerintah daerah dapat menetapkan Perda untuk pembentukan perangkat daerah yang terbentuk berdasarkan PP No. 18 tahun 2016.

Kesimpulan dan makna dari PP No. 18 tahun 2016 adalah sangat jelas yaitu mengisi dan mengukuhkan Perangkat Daerah yang sudah ada tanpa merotasi atau mutasi jabatan kecuali Perangkat Daerah yang baru terbentuk.

Untuk Perangkat Daerah yang baru terbentuk maka pengisian Pimpinan Perangkat Daerah dan Kepala Unit dapat di isi dengan memprioritaskan pejabat dan Kepala Unit Perangkat Daerah yang di rampingkan atau di hapuskan karena berlakunya PP No. 18 tahun 2016.

Sangat mudah dan tidak ribet serta tidak menimbulkan ke kisruhan. Bagaimana dengan usulan yang di ajukan oleh “David” PLT Bupati Musi Banyuasin ????. Jawabanya “harus di telaah kembali karena disinyalir melanggar PP No. 18 tahun 2016 yaitu “melakukan rotasi dan mutasi jabatan yang bertentangan dengan pasal 124 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016”.

Bagaimanakah bila Kemendagri menyetujui usulan tersebut ???. Jawabnya “Kemendagri dapat saja dinyatakan melakukan kesalahan dengan menyetujui usulan yang disinyalir melanggar pasal 124 ayat 4 PP No. 18 tahun 2016 tersebut dan menerima usulan dari PLT Bupati yang telah habis masa jabatannya”.

Apakah solusi terbaik yang dapat dilakukan ????. Jawabnya “Melantik Pejabat Bupati Musi Banyuasin dan memerintahkan kepada Penjabat Bupati Musi Banyuasin untuk segera mengajukan usulan pengisian dan pengukuhan PP No. 18 tahun 2016 berdasarkan aturan PP No. 12 tahun 2016”.

Opini ditulis Oleh: Tim Redaksi

Editor: Amrizal Aroni

Sumber: Transformasinews.com

Posted by: Admin