SEKILAS APBD SUMSEL TAHUN 2013 TERKAIT PENYALURAN DANA HIBAH TA 2013

hibah APBD
ILUSTRASI DANA HIBAH

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Menurut salah satu anggota Tim TAPD Sumsel ketika di konfirmasi masalah penyaluran dan hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 menyatakan “Tugas saya saat itu adalah mencari pendapatan sebanyak – banyaknya untuk mencukupi anggaran yang di rencanakan oleh Kepala BPKAD Sumsel dan Kepala Bappeda Sumsel, ujar Evi Mirza Kadispenda Sumsel saat itu via telpon.

Saya menjelaskan hal tersebut ketika di mintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung Pak Haryono, ujarnya kembali. Selanjutnya Evi Mirza menjelaskan bahwa ia tidak pernah di ajak pada rapat – rapat dengan Pak Gubernur karena semuanya di tangani langsung oleh Kepala Bapeda dan Kepala BPKAD.

 “Sebenarnya sangat tidak mengenakkan saya yang susah payah mencari anggaran tapi tidak pernah di ajak rapat pembahasan anggaran dengan Gubernur karena Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda yang langsung ke Gubernur, , ujar Evi.

Surat edaran Sekretaris Daerah menyatakan bahwa terjadi defisit anggaran sehingga program – program SKPD di potong namun khusus dana hibah malah di tambah nilainya , ujar Evi kembali.

Semua anggota TAPD mempunyai tugas masing – masing, saya mencari dana sebanyak –banyaknya, Bappeda memberi pertimbangan perencanaan program anggaran, tobing mempertimbangkan alokasi anggaran sesuai kebutuhan, sementara Biro Hukum memberi pertimbangan dari segi hukum namun semuanya tergantung ketua Tim pengarah TAPD atau Gubernur Sumsel , ujar Evi Mirza

Dokumen penjelasan Kepala BPKAD dalam rapat kerja membahas Rancangan Raperda APBD Sumsel tahun anggaran 2013 antara komisi III DPRD Sumsel dan Kepala BPKAD tanggal 12 September 2013 menjelaskan bahwa pada APBD Sumsel tahun 2013 telah dilakukan enam kali perubahan Peraturan Gubernur Sumsel tentang Penjabaran APBD 2013 yaitu :

1.Pergub nomor : 5 tahun 2013 tentang perubahan pertama Pergub No. 53 tahun 2012
2. Pergub No 10 tentang perubahan kedua Pergub No. 5 tahun 2012
3. Pergub No. 15 tahun 2013 tentang perubahan ketiga Pergub No. 53 tahun 2012
4. Pergub No. 18 tahun 2013 tentang perubahan keempat Pergub No. 53 tahun 2012
5. Pergub No. 23 tahun 2013 tentang perubahan kelima Pergub No. 53 tahun 2012
6. Pergub No. 31 tahun 2013 tentang perubahan keenam Pergub No. 53 tahun 2012
Dalam penjelasanya Kepala BPKAD menyatakan anggaran hibah setelah revisi Pergub menjad sebesar nominal Rp. 2.117.164.443.100.00.

Ketika hal ini di konfirmasikan keanggota TAPD Sumsel 2013 “Kepala Bapeda Sumsel Yohanes Toruan” dan Kepala Biro Hukum saat itu “Ardani” mengenai eksepsi terdakwa Ikhwanudin pada sidang di PN Palembang menyangkut tugas TAPD Sumsel, tidak di dapat jawaban.

Sejalan dengan eksepsi dari kuasa hukum Mantan Ban Kebangpol Sumsel yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 untuk LSM/Ormas yang menyatakan “Bahwa dengan demikian peran terdakwa hanya sebatas menyampaikan usulan sedangkan yang menentukan dan memutuskan adalah Tim TAPD, dikarenakan Tim TAPD lah yang mempunyai tugas dan fungsi mengevaluasi usulan dana hibah Tersebut”.

Sepertinya Gubernur Sumatera Selatan selaku pengarah dalam sturktur organisasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak pernah melakukan rapat koordinasi disimak dari pernyataan mantan Kadispenda “Evi Mirza” dan hanya melakukan koordinasi dengan “Tobing dan Yohanes”.

Itupun dalam rangka memperbesar anggaran hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 walaupun anggaran hibah tahun 2013 dinyatakan Kemendagri di tinjau ulang karena belum memenuhi syarat dimana Surat Kemendagri tertanggal 28 Desember mengenai Evaluasi APBD Sumsel tahun 2013 yang isinya menyatakan “penyaluran dana hibah harus di tinjau kembali karena belum melengkapi usulan tertulis, evaluasi SKPD dan pertimbangan TAPD disertai nama dan alamat penerima hibah serta besaran hibah berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011”.

Laporan:Tim Redaksi

Posted by:Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.