
TRANSFORMASINEWS.COM, MUSIBANYUASIN. Kedatangan anggota DPRD MUsi Banyuasin yang di perkirakan mencapai 30 orang ke Kemendagri disinyalir merupakan upaya mengintervensi tugas eksekutif.
Entah apa motivasi mereka Kemendagri namun disinyalir masalah Pengukuhan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan PP 18 tahun 2016 yang menjadi topic pembahasan dengan Kemendagri. Pengukuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan PP 18 tahun 2016 sebenarnya tidak terlalu mendesak karena bisa dilaksanakan setelah pelantikan Penjabat Bupati Musi Banyuasin.
Namun entah kenapa “David” PLT Bupati Musi Banyuasin yang disinyalir telah habis masa jabatannya ngotot melaksanakan pengukuhan OPD sebelum pelantikan Penjabat Bupati Musi banyuasin.
Surat klarifikasi Kemendagri ke Gubernur Sumsel agar PLT Bupati Musi Banyuasin untuk segera mengajukan usul pembentukan dan pengukuhan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindak lanjuti PP 18 tahun 2016 menjadi kontroversi dan penyebab kisruh karena tidak melibatkan Kepala BKD dalam proses penyusunannya.
Hal ini menunjukkan ada motive terselubung dengan ngototnya Pemkab Musi Banyuasin untuk melakukan pengukuhan sebelum pelantikan Penjabat Bupati Musi Banyuasin.
Disinyalir karena akan dilakukan perombakan dan mutasi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin. Terutama di Badan kepegawaian Daerah dan Dinas Pendapan Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah “Rusydan” yang telah di kembalikan ke posisi semula sebagai Kepala BKD tidak di libatkan dalam penyusunan OPD padahal selaku penanggung jawab Kepegawaian Daerah beliaulah yang paling berkompeten menyusun struktur OPD.
Disinyalir penyusunan Organisasi Perangkat Daerah telah di intervensi fihak tertentu yan gmempunyai kepentingan di dalam struktur tersebut.
Ketika hal ini di konfirmasikan ke Kepala BKD Musi Banyuasin “Rusydan” di dapat jawaban “Saya tidak mengetahui dan tidak pernah di libatkan dalam penyusunan Organisasi Perangkat daerah, ujar “Rusydan”.
“Dan saya sangat menyayangkan kedatangan anggota DPRD Musi Banyuasin ke Kemendagri bila topik pembicaraanya masalah OPD Musi Banyuasin”, ujarnya Kembali.
“Saya sudah menyatakan kepada pejabat Kemendagri bahwa saya siap membantu dalam penyusunan OPD agar tidak terjadi kisruh dan tidak di intervensi kepentingan tertentu, ujar “Rusydan”.
“Namun entah kenapa Pak Bupati enggan melibatkan saya dalam penyusunan OPD, ujarnya diakhir konfirmasi. Ketika hal ini di konfirmasika kepada “Rahajeng” di Kemendagri tidak didapatkan jawaban sehingga tidak di ketahui persis apa agenda rapat dengan para anggota DPRD Muba.
Disayangkan bila Dirjen OTDA menandatangani persetujuan OPD yang tidak melibatkan Kepala BKD Musi Banyuasin karena dikhawatirkan akan menciptakan kisruh yang berkepanjangan di Kabupaten Musi banyuasin.
Apalagi bila SK persetujuan tersebut di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena akan mencoreng nama baik Kementerian Dalam Negeri termasuk KASN yang akan mengeluarkan rekomendasi bila ada ASN yang bermasalah dalam pengukuhannya.
Laporan: Feri K
Editor: Amrizal Aroni
Sumber: Transformasinews.com
Posted by: Admin
