
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin batal bersaksi untuk terdakwa korupsi wisma atlet yang merupakan mantan Kadis PU Pemprov Sumsel, Rizal Abdullah lantaran sakit. Nazaruddin dihadirkan kaitan dengan proses PT Duta Graha Indah (DGI) menggarap proyek wisma atlet.
Dalam persidangan, mantan Manajer Pemasaran PT Wijaya Karya (WK), Mulyana menuturkan, pihaknya diminta membuat penawaran harga yang lebih tinggi dari PT DGI saat proses tender proyek wisma atlet. Tujuannya agar PT DGI mendapatkan proyek.
Dalam poin 7 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Mulyana, yang dibacakan majelis hakim disebutkan bahwa, saksi pernah bertemu dengan Manajer Pemasaran PT DGI Muhamad El Idris. Mulyana menuturkan dalam pertemuan tersebut, El Idris menuturkan kalau PT DGI telah ditentukan mendapatkan proyek tersebut.
“Menurut beliau (El Idris) proyek ini sudah ada yang ngatur, beliau sebut nama ibu Rosa (Mindo Rosalina Manulang). Saat itu yang kami ketahui, dia (Rosa) adalah utusan dari pejabat, sangat kuat. Menurut beliau pejabat itu adalah bapak Nazaruddin,” kata Mulyana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9).
PT DGI diduga kongkalikong dengan Kempora untuk mendapatkan proyek wisma atlet dan memberikan ‘fee’ kepada pihak-pihak seperti, Wafid Muharram, Rizal Abdullah, dan sejumlah panitia pengadaan. El Idris, Rosa, dan Wafid telah dipidana dalam perkara tersebut.
Sedangkan Rizal Abdullah didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan wisma Aalet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 54 miliar. Dalam perkara Rizal, Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Alex Noerdin mengaku tak terganggu atas pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menyebut Gubernur Sumsel itu menerima fee sebesar 2,5 persen atas pembangunan Wisma Atlet di tahun 2011 silam.
Saat Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Graha Bina Praja, Kamis (9/10/2014), Alex mengungkapkan dia tetap menjalani aktivitas seperti biasa. Bahkan, waktu istirahatnya sama sekali tak terganggu atas pemberitaan media massa.
“Banyak yang terusik. Tapi saya sendiri santai saja, tidur tetap nyenyak. Karena merasa tidak bersalah. Saya tidak pernah kenal, tidak pernah ketemu, tidak pernah minta, dan tidak pernah terima fee yang disebutkan itu,” ujarnya.[Sripo]
PT DGI “Main Mata” soal Penawaran Proyek Wisma Atlet
PT Duta Graha Indah (DGI) pernah meminta PT Wijaya Karya membuat penawaran harga yang lebih mahal saat mengikuti proses tender proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Permintaan tersebut dilakukan agar PT DGI bisa dengan mudah mendapatkan proyek itu.
Pengakuan itu dilontarkan mantan Manajer Pemasaran PT Wijaya Karya Mulyana yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Rizal Abdullah. Dia dicecar oleh Hakim Ketua Sutio Jumagi Akhirno ihwal penawaran harga yang diserahkan PT WK, dalam mengikuti proses tender proyek Wisma Atlet.
“Untuk harga penawaran, disiapkan sendiri oleh PT WK?” tanya Hakim Sutio di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Saat menjawab pertanyaan itu, Mulyana enggan mengungkapkan langsung bahwa harga penawaran itu dibuat berdasarkan dokumen yang diserahkan PT DGI. Dia justru mengaku tak mengetahui soal pertanyaan Hakim Sutio itu.
“Waktu itu saya tidak tahu persis. Pendaftaran tender, prakualifikasi, hingga penawaran ikut pak,” ujar Mulyana.
Mendengar jawaban itu, Hakim Sutio langsung membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Mulyana, ketika diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam BAP itu, Mulyana mengaku pernah bertemu dengan Muhamad El Idris, selaku Manajer Pemasaran PT DGI.
“Kenal sama El Idris? Pernah bertemu? Kalau di BAP saudara poin 7, ‘saat itu El Idris menyampaikan ke saya, bahwa PT DGI yang akan melaksanakan proyeknya,” tanya Hakim Sutio.
“Kenal (El Idris), pernah datang, dia minta bantuan agar PT WK mendukung DGI ikut tender wisma atlet, sebagai pendamping. Menurut beliau (El Idris) proyek ini sudah ada yang ngatur, beliau sebut nama ibu Rosa. Saat itu yang kami ketahui, dia (Rosa) adalah utusan dari pejabat, sangat kuat. Menurut beliau pejabat itu adalah bapak Nazaruddin,” jawab Mulyana membenarkan pertanyaan Hakim yang bacakan keterangan dalam BAP dirinya.
Hakim Sutio lantas bertanya soal harga penawaran yang diberikan PT WK kepada panitia proyek Wisma Atlet Palembang. “Mengenai harga penawaran, yang bikin siapa? Apa ada komunikasi lagi dengan PT DGI? Data harga dari PT DGI?” cecarnya.
“Saat itu tugas kami menyiapkan administrasi teknis Pak. Betul (ada komunikasi lanjutan dengan DGI). Betul data harga dari PT DGI, (harga PT WK) iya lebih tinggi,” respon Mulyana menceritakan yang sebenarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 Jakabaring Palembang ini, PT DGI terbukti bekerja sama secara tidak sehat dengan pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dalam hal ini mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam, termasuk dengan Ketua Komite Pembangunan, Rizal Abdullah.
Supaya mendapatkan proyek tersebut, PT DGI yang sekarang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) itu, rela memberikan fee terhadap pihak terkait seperti, Wafid, Rizal dan beberapa panitia pengadaan lainnya.
Pihak PT Nusa Konstruksi yang telah terbukti bersalah adalah Muhammad El Idris. Dia divonis hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp200 juta oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rizal Abdullah sendiri didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp54,7 miliar.

“Kemungkinan dalam sidang selanjutnya tanggal 21 Septembar mendatang Nazaruddin akan dihadirkan,” ujar Jaksa KPK, Ronald F Worotikan, saat sidang untuk terdakwa Rizal Abdullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015).
Penasihat hukum Rizal pun menyambut positif rencana jaksa untuk menghadirkan Nazaruddin yang kini telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pasalnya, Rizal didakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang lantaran memenangkan perusahaan Nazaruddin, PT Duta Graha Indah (DGI) untuk menggarap proyek pembangunan Wisma Atlet itu.
“Karena sangat penting kesaksian Nazaruddin,” ujar salah satu penasihat hukum Rizal Abdullah.
Seperti diketahui, PT DGI merupakan perusahaan pemenang lelang pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 Jakabaring, Palembang. Namun, demikian, perusahaan yang sekarang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) itu, terbukti memberikan sejumlah uang agar bisa mendapatkan proyek tersebut.
Nazaruddin menjadi pihak yang berinisiatif untuk mengikutsertakan PT NKE ke dalam lelang proyek pembangunan Wisma Atlet itu, ke Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora), dengan memerintahkan salah satu anak buahnya, Mindo Rosalina Manullang.
Demi mendapatkan proyek tersebut, PT NKE terbukti memberikan sejumlah uang miliaran rupiah kepada mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam.
Selain itu, PT NKE juga terbukti memberikan uang kepada panitia pengadaan proyek wisma atlet, termasuk Rizal Abdullah. Bahkan PT NKE meraup keuntungan miliaran rupiah dari proyek tersebut.
Seperti diketahui, pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel menjadi masalah. Dalam proyek tersebut terbukti ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumsel.
Dalam kasus yang juga telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ini, Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan menunjuk langsung PT Duta Graha Indah (DGI) untuk mengerjakan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.

Anggota panitia proyek pengadaan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan kembali mengakui adanya aliran uang dari PT Duta Graha Indah (DGI).
Rusmadi anggota panitia pengadaan mengaku jika dirinya sempat dikonfirmasi oleh M Arifin, soal penerimaan uang dari PT DGI. Hal itu, disampaikan Rusmadi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rizal Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sementara itu, soal fee kembali terungkap ketika penasihat hukum, Rizal menanyakan perihal komunikasi lewat telefon antara Rusmadi dengan Arifin.
“Terima uang bukan bapak yang minta tapi di telefon sama Pak Arifin?” tanya kuasa hukum Rizal Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015).
Dengan cepat, Rusmadi pun menjawab pertanyaan penasihat hukum Rizal. Dalam pembicaraan itu, Arifin mengonfirmasi mengenai uang dari PT DGI (kini telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering-red).
“Iya. Seingat saya Pak Arifin, cuma tanya. ‘Pak Rusman sudah dapat (uang dari PT DGI-red). Saya jawab, ‘Iya (sudah)’. Cepat soalnya telefonnya,” ungkap Rusmadi.
Kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang diketahui telah menjerat beberapa pihak, baik dari PT DGI atau PT Nusa Konstruksi Engineering maupun Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), termasuk Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan.
Fakta adanya aliran uang dari PT DGI kepada panitia pengadaan proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 Jakabaring terbukti melalui keterangan Arifin. Dia mengaku pernah terima uang Rp50 juta dari Direktur Marketing PT DGI, Muhammad El Idris.
Begitu pula dengan panita pengadaan lainnya. Aggota panitia pengadaan, yaitu Rusmadi, Anwar, Dharmayanti, Heri dan Sudarto mengaku menerima uang dari PT DGI melalui Wawan Karmawan. Rusmadi mendapat Rp50 juta dan empat lainnya mendapat masing-masing Rp25 juta.
Seperti diketahui, pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel menjadi masalah. Dalam proyek tersebut terbukti ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumsel.
Dalam kasus yang juga telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ini, Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan menunjuk langsung PT Duta Graha Indah (DGI) untuk mengerjakan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.

“Memperkaya korporasi yaitu PT DGI sejumlah Rp49.010.199.000, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp54.700.899.000,” kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Nurul Widiasih saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Dari informasi yang dihimpun diketahui PT DGI milik Muhammad Nazarudin itu telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enginering. Perubahan nama itu diputuskan dalam rapat umum pemegang saham pada 8 Agustus 2012, dan diketahui Sandiaga Uno menjadi komisaris di perusahaan tersebut.
Selain memperkaya korporasi, anak buah Alex Noerdin ini juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp359.000.000 dan USD4.468.34 serta memperkaya orang lain, yakni Musni Wijaya sejumlah Rp80.000.000, K.M. Aminuddin sejumlah Rp150.000.000, Irhamni sejumlah Rp40.000.000, Amir Faisol sejumlah Rp30.000.000.
“Kemudian, Fazadi Afdanie sejumlah Rp20.000.000, M Arifin sejumlah Rp75.000.000, Sahupi sejumlah Rp60.000.000, Anwar sejumlah Rp35.000.000, Rusmadi sejumlah Rp50.000.000, Sudarto sejumlah Rp25.000.000, Hery Meita sejumlah Rp25.000.000, Darmayanti sejumlah Rp25.000.000 dan Muhammad Nazarudin sejumlah Rp4.675.700.000 atau Rp4,6 miliar,” beber Jaksa Nurul.

Seperti diketahui, dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun 2010-2011, akibat perbuatan Rizal negara dirugikan sebesar Rp54.700.899.000 sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara yang dilakukan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 103/HP/XVI/04/2015 tanggal 17 April 2015.
Perbuatan Rizal ini, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Laporan/Jurnalis:Erwin C Sihombing/FQ/Feri Agus Setyawan(fmi/put/Ari)/A.Roni
Sumber:Suara Pembaruan/Okezone/Sriwijaya Post/ Dewi Agustina
Posted by: Amrizal Aroni
