
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Kamis (12/3/2015) ini Rizal menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama delapan jam. Begitu keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.45 WIB, Rizal tampak mengenakan rompi tahanan lembaga antirasuah.
Ia bungkam saat diberondong pertanyaan wartawan. Tak hilang akal, awak media menutup jalan Rizal yang ingin memasuki mobil tahanan KPK. Ia terus ditanyai soal kasus yang menjerat, namun ia tetap bungkam.
Polisi berusaha membuka jalan baginya. Rizal berhasil masuk mobil tahanan KPK. Ia dibawa ke Rumah Tahanan Guntur Cabang KPK.
Dalam kasus ini, Rizal diduga ikut menggelembungkan anggaran dalam proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian negara Rp25 miliar.
Hal itu terjadi saat Rizal sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Keterlibatan Rizal terungkap dalam persidangan kasus Wisma Atlet dengan terdakwa (kini terpidana) Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris. Pada 11 Agustus 2011 silam, Rizal mengaku menerima Rp400 juta dari perusahaan milik Nazaruddin itu.
Uang tunai itu disebut-sebut pemberian dari PT Duta Graha Indah untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Rizal mengaku tidak tahu-menahu soal tujuan pemberian uang tersebut. Duit tunai tersebut diakui telah dia kembalikan ke KPK.
Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Alex dari nilai uang muka proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. Total fee sebesar Rp33 miliar didapat Duta Graha.
Dalam vonis El Idris, nama Rizal menjadi salah satu yang terbukti menerima suap. Fulus diberikan sebagai bentuk terima kasih atas pemenangan Duta Graha pada proyek Wisma Atlet. El Idris divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sumber:Metrotvnews.com
