Kasus Suap DPRD Muba: Adam – Bambang Terancam Seumur Hidup

Terdakwa Bambang Karyanto, dan Adam Munandar, digiring menuju ruang sidang. (foto: koer/palembang pos)

TRANSFORMASINEWS, A RIVAI – Dua anggota DPRD Muba, yakni terdakwa Bambang Karyanto (BK), dan Adam Munandar (AM), terancam penjara seumur hidup. Itu terungkap saat kedua terdakwa kasus dugaan suap RAPBD Muba ini, menjalani sidang perdana di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Jumat (18/9). Sebab, Ketua Fraksi PDIP (Bambang), dan Ketua Fraksi Gerindra (Adam) ini, dijerat JPU dengan dakwaan pasal 12 huruf a, pasal 11, jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1, jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dari pasal itu, ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Irene Putri dan Taufiq Ibnugroho, kedua terdakwa dijelaskan menerima hadiah berupa uang sebanyak tiga kali, yakni Rp 2,6 miliar, Rp 200 juta, dan Rp 2,5 miliar, dari total uang suap Rp 17,5 miliar dari Bupati Muba Pahri Azhari, dan istrinya Lucianty, melalui terdakwa Syamsudin Fei selaku Kepala DPPKAD Muba.

Seluruh uang tersebut, diberikan kepada 45 anggota DPRD Muba, dengan harga bervariasi. Untuk tiga pimpinan DPRD menerima Rp 100 juta, wakil fraksi Rp 75 juta, dan anggota Rp 50 juta.
Sementara itu, advokad Nazori Doak SH, dan advokad Hendri Dunan SH, selaku penasehat hukum Bambang dan Adam mengatakan, surat dakwaan JPU KPK dinilai sudah jelas. “Alasan dakwaan jaksa sudah jelas, begitu juga rangkaiannya. Jadi tidak perlu ada eksepsi (sanggahan/keberatan) atas surat dakwaan jaksa.  Yang jelas kita ikuti saja jalannya persidangan,” ujar Nazori Doak.

Setelah mendengarkan JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Vharlas Nababan SH MH, langsung menutup persidangan. “Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan,” tegas Vharlas.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim satgas KPK melakukan OTT di rumah Bambang Karyanto (BK), anggota DPRD Muba yang berlokasi di Jalan Sanjaya, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang, Jumat (19/6), sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari hasil OTT KPK, ditemukan tas warna merah marun berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribuan. Setelah dihitung, jumlah sementara ada Rp 2,56 miliar. Dugaan sementara, pemberian uang dari Kadis kepada anggota DPRD, berkaitan dengan APBDP 2015.
KPK pun menetapkan empat tersangka yakni dua anggota DPRD Kabupaten Muba yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar (AM). Dua tersangka lainnya yakni dua pejabat Pemkab Muba, diantaranya Kepala DPPKAD Syamsudin Fei (SF), dan Kepala Bappeda Faisyar.

Bahkan dalam lanjutan pengembangan kasus OTT ini, KPK pun menetapkan status tersangka terhadap Bupati Muba Pahri Azhari, dan istrinya Lucianty Pahri. Selang satu pekan kemudian, penyidik KPK pun kembali menetapkan status tersangka terhadap empat pimpinan DPRD Muba. Keempatnya yakni Ketua DPRD Musi Banyuasin Raimon Iskandar, beserta tiga Wakil Ketua DPRD Muba Aidil Fitri, Islan Hanura, dan Darwin AH.

Sumber:Palpos(vot)

Posted by: Amrizal Aroni