MANDOR WISMA ATLET KEPINCUT KPK DAN KORBANKAN ANAK BUAH

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Rancang bangun wisma atlet, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan merupakan inisiatif dan inspiratif  Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Pada awalnya perencanaan Wisma Atlet dibuat tim tenaga ahli Universitas Sriwijaya (Unsri) yang ditunjuk sejak awal dalam perencanaan prasarana Sea Games XXVI tahun 2011, ujar Dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Sriwijaya (Unsri), Fazadi Afdanie dan Hanafiah (agua) saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya akan diperiksa dalam kasus pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Sumatera Selatan untuk tersangka Rizal Abdullah (RA).

Namun Alex memerintahkan supaya pembuatan wisma atlet menggunakan desain gambar dan perencanaan orang dekat Wafid Muharam, bekas Sekretaris  Sesmenpora, Paulus Iwo,
dinyatakan oleh JPU KPK Nurul Widiasih dalam dakwaan anak buah Alex, Rizal Abdullah.

Nurul menyatakan, sebelum pelaksanaan pelelangan dimulai, Rizal “Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA)”, meminta asisten perencanaan KPWA, K.M Aminuddin mewakilinya memaparkan mengenai perencanaan pembangunan wisma atlet Prov. Sumatera Selatan.

Aminudin memaparkan Rancangan Wisma atlet di Griya Agung, pada bulan Agustus 2010. Pada paparan itu dihadiri sekretaris daerah prov. Sumatera Selatan Yusri Effendy, sekretaris KPWA Musni Wijaya dan orang dekat mantan Sesmenpora Paulus Iwo.  Saat itulah, Alex Noerdin meminta supaya desain gambar dan perencanaan wisma atlet memakai milik Paulus Iwo, dinyatakan oleh Nurul

“Pada saat itu Alex Noerdin memperlihatkan gambar desain dan perencanaan yang dibuat oleh Paulus Iwo, dan memerintahkan KPWA Provinsi Sumatera Selatan agar melakukan studi banding ke work shop tempat pembuatan sandwich panel dan struktur kerangka baja milik Paulus Iwo di Bekasi,” beber Jaksa Nurul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7/2015)

Musni Wijayas , Aminuddin, dan M Arifin (Ketua Panitia Lelang wisma atlet)  mendatangi workshop milik Paulus Iwo. Di situ hadir pula pihak PT Duta Graha Indah (DGI), yang sudah dipersiapkan untuk menang dalam lelang itu yakni Mohamad El Idris (Manager Marketing PT DGI) dan Wawan Karmawan (staf operasional PT DGI).” Dalam pertemuan tersebut Paulus Iwo memaparkan mengenai desain dan perencanaan yang dibuatnya dan pernah diperlihatkan oleh H. Alex Noerdin,” tambah Jaksa Nurul.

Setelah pertemuan itu, Mohamad El Idris lantas meminta Direktur PT Penta Rekayasa Forest Jieprang yang juga pembuat gambar kerja arsitektur dan mekanikal proyek wisma atlet untuk membuat yang diharapkan.

Usai permintaan itu, dilakukan pertemuan antara Rizal dengan M Arifin, K.M Aminuddin, Irhamni (asisten adm. dan keuangan panitia lelang wisma atlet), Musni Wijaya serta Wawan Karmawan, Mohamad El Idris, Paulus Iwo dan Forest Jieprang.

Dalam pertemuan itu Forest memaparkan gambar desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat. “Kemudian Rizal mengarahkan K.M Amidnuddin untuk memasukan gambar desain dan RAB yang dibuat Forest Jieprang tersebut ke dalam dokumen perencanaan untuk pembangunan wisma atlet prov Sumatera Selatan,” dinyatakan Nurul

Dalam dakwaan JPU diketahui, Paulus Iwo adalah Direktur Utama PT Triofa Perkasa. Dia juga sub kontraktor PT DGI yang melakukan pekerjaan atap dalam pembangunan wisma atlet.
Pengusaha dan rekanan /orang dekat mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.

Sejatinya pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu ke peraturan dan perundangan yang berlaku ketika itu, Perpres 54 tahun 2010 dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyusun harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai dengan Pasal 66 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah secara rinci dan detail berdasarkan design perencanaan yang telah dibuat Perencana.dalam hal ini tim teknis SKPD untuk pekerjaan swakelola ataupun konsultan perencana.

Konsultan perencana merupakan Jasa yang dilelangkan berdasarkan Perpres No. 54 tahun 2010 sehingga perintah Alex Noerdin kepada RA untuk mengambil taupun mengadopsi langsung perencanaan rancangan Paulus Iwo merupakan bentuk pelanggaran wewenang.

Kasus yang paling banyak menimpa PPK / KPA dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus mark-up dan salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS dimana yang paling sering terjadi, entah karena kesengajaan atau karena perintah atasan, PPK menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada broker bin makelar yang melipat gandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

Pada kasus wisma atlit jelas terlihat penyusunan HPS berdasarkan ke inginan penyedia jasa dalam hal ini PT Duta Graha Indah (PT DGI) namun hal ini bukanlah ke inginan KPAWA “RA”ataupun Asisten Perencanaan KPAWA “Aminudin” tapi merupakan perintah atasan dalam hal ini Alex Noerdin bila dakwaan JPU KPK sebagai bukti persidangan.

Didalam struktur organisasi kemiliteran semua tindakan prajurit atas perintah komandan dan konsekuensi tindakan tersebut tanggung jawab komandan dalam hal ini pemberi perintah. Berkaca pada kasus Wisma Atlet “Sang mandor ataupun komandan bertindak pengecut “lari dari tanggung jawab dan mengorbankan anak buah”.

Belum Lelang, Alex Noerdin Pegang Desain Wisma Atlet dari Subkontraktor PT DGI

Belum Lelang, Alex Noerdin Pegang Desain Wisma Atlet dari Subkontraktor PT DGI
Foto: Rachman Haryanto

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memberi arahan kepada Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) untuk mengkaji gambar desain dan perencanaan milik Direktur Utama PT Triofa Perkasa, perusahaan subkontraktor PT Duta Graha Indah (GDI). Padahal penetapan pemenang lelang pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang belum dilakukan.

Dalam dakwaan dipaparkan, pada Agustus 2010 sebelum pelaksanaan pelelangan dimulai, Rizal memerintahkan asisten perencana pelaksanaan kegiatan pada KPWA K.M. Aminuddin, untuk memaparkan perencanaan pembangunan wisma atlet kepada Alex Noerdin di Griya Agung Komplek Rumah Dinas Gubernur Sumatera Selatan.”K.M Aminuddin memaparkan desain yang dibuat oleh Tim Tenaga Ahli dari Unsri di hadapan Alex Noerdin dan beberapa orang lainnya yaitu Yusri Effendy selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Musni Wijaya dan Paulus Iwo. Pada saat itu Alex Noerdin juga memperlihatkan gambar desain dan perencanaan yang dibuat oleh Paulus Iwo dan memerintahkan KPWA agar melakukan studi banding ke work shop tempat pembuatan sandwich panel dan struktur kerangka baja milik Paulus Iwo di Bekasi,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Nurul Widiasih membacakan surat dakwaan bekas Kadis PU Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/7/2015).Untuk menindaklanjuti arahan Alex Noerdin, Sekretaris KPWA, K.M Aminuddin dan M Arifin mendatangi work shop tempat pembuatan sandwich panel dan struktur kerangka baja milik Paulus Iwo di Bekasi.

“Dalam pertemuan tersebut Paulus Iwo memaparkan mengenai desain dan perencanaan yang dibuatnya dan pernah diperlihatkan oleh Alex Noerdin pada saat sebelumnya,” ujar Jaksa KPK.

Selanjutnya, pada awal bulan September 2010, Mohamad El Idris meminta Forest Jieprang, Direktur PT Penta Rekayasa untuk membuat gambar kerja arsitektur dan mekanikal proyek pembangunan wisma atlet untuk kepentingan PT DGI. Forest Jieprang diketahui berkoordinasi dengan Paulus Iwo yang jadi subkontraktor PT DGI untuk melaksanakan pekerjaan atap membran.

“Kemudian terdakwa mengarahkan K.M Aminuddin untuk memasukkan gambar desain dan RAB yang dibuat oleh Forest Jieprang tersebut ke dalam dokumen perencanaan untuk pembangunan wisma atlet,” papar Jaksa.

Menurut Jaksa KPK hal ini melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang menyatakan tahap perencanaan teknis konstruksi untuk bangunan gedung negara di atas 4 lantai dan atau dengan luas total di atas 5.000 m2 yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran diharuskan melibatkan penyedia jasa manajemen konstruksi sejak awal tahap perencanaan.

Pada 24 November 2010, Rizal mengeluarkan surat penetapan PT DGI sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbagunan provinsi Sumsel. Selanjutnya Rizal juga menerbitkan surat keputusan menunjuk PT DGI untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan wisma atlet.

Dalam proses lanjutan, Alex Noerdin meminta perubahan struktur atap gedung serbaguna. Forest Jieprang lantas melakukan perubahan desain atap aula gedung serbaguna wisma atlet dari single cone menjadi atap membran rangka baja.

“Disanggupi oleh Forest Jieprang dengan berkoordinasi dengan Paulus Iwo yang merupakan sub kontraktor PT DGI yang melakukan pekerjaan atap membran tersebut. Forest Jieprang menyerahkan perubahan desain kepada Wawan Karmawan yang kemudian dituangkan dalam dokumen contract changes order (CCO).

Akibat perubahan dalam pelaksanaan pembangunan wismat atlet dan gedung serbaguna, maka dilakukan beberapa kali amandemen surat perjanjian dengan PT DGI.

KPWA menyepakati pekerjaan tambah kurang dengan PT DGI antara lain perubahan pekerjaan dinding, kusen pintu dan jendela, pekerjaan mekanikal elektrikal, dan plumbing, selasar penghubung antar gedung dalam amandemen tanggal 8 Juli 2011.

Selanjutnya pada 13 September 2011, KPWA menyepakati pekerjaan tambah kurang dengan PT DGI antara lain perubahan bentuk atap, pekerjaan mekanikan elektrikal dan plumbing.

“Bahwa atas adanya kedua amandemen dan pekerjaan tambah kurang tersebut, kemudian diadakan penyesuaian harga kontrak dengan amandemen ketiga tanggal 23 September 2011 tentang Adendum Pekerjaan Tambah yang mengubah harha kontrak kerja konstruksi harga satuan termasuk PPN yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dari Rp 191.672.000.000 menjadi sejumlah Rp 194.618.200.000.

Laporan: Ferdinan (fdn/mok) – Tim Redaksi

Sumber: SKU.Transformasi/Dbs/detikNews

Posted By: Amrizal Aroni