TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Jaksa KPK Surya Nelli menyatakan kronologis perkara wisma atlet ; pada Januari 2010, Gubernur Sumsel memerintahkan Rizal Abdulah “Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan” melayangkan surat ke Rektor Universitas Sriwijaya (UNSRI) bernomor : 600/0112/DPU.CK/2010 tanggal 15 Januari 2010 perihal: Bantuan Tenaga Ahli dalam Perencanaan Prasarana SEA Games XXVI tahun 2011.
Rektor UNSRI menanggapi surat Gubernur Sumatera Selatan mengenai permintaan bantuan tenaga ahli dalam perencanaan prasarana SEA Games XXVI tahun 2011 dengan mengirimkan surat Nomor : 0185/H9/PS/2010 tanggal 12 Pebruari 2010 yang menunjuk enam orang tenaga ahli terkait perencanaan prasarana SEA Games XXVI tahun 2011.
Selanjtnya Alex juga menyampaikan surat kepada Menteri Pemuda dan Oleh Raga Republik Indonesia (Menpora RI) dengan surat Nomor : 800/045/DPU.CK/2010 tanggal 1 Pebruari 2010 perihal Bantuan Pembangunan Wisma Atlet, dengan melampirkan RAB yang ditandatangani oleh Rizal dengan total biaya sejumlah Rp 416,755.milyar
April 2010 di ruang kerja Seskemenpora, Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang Direktur Marketing PT Anak Negeri anak perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin memperkenalkan Dudung Purwadi Direktur Utama PT DGI dan Mohamad El Idris Manager Marketing PT DGI.
“Selanjutnya Dudung dan El Idris menyampaikan keinginan PT DGI untuk ikut berpartisipasi dalam proyek-protek pembangunan sarana dan prasarana SEA GAMES XXVI di Palembang,” terang Jaksa Surya Nelli.
Bertempat di Plaza Senayan Jalan Asia Afrika No. 8 Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada bulan Mei 2010, Rizal dipertemukan dengan Mindo Rosalina dan El Idris oleh Paulus Iwo yang telah mendapatkan arahan dari Wafid Muharram.
Pada pertemuan . “Mindo Rosalina menginformasikan bahwa Rizal nantinya yang akan menjadi Ketua Komite pada proyek tersebut serta menjanjikan juga bahwa Terdakwa akan mendapatkan fee dari PT DGI terkait pemenangan PT DGI dalam lelang umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan,” terang Jaksa Surya Nelli.
Setelah beberapa kali terjadi perubahan, akhirnya pada 16 Agustus 2010 Dedy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani perjanjian kerjasama dengan Rizal selaku Ketua Pelaksana Wisma Atlet dengan nilai total proyek sebesar Rp.199,635 miliar.
JPU KP “Nurul Widiasih” menyatakan Rizal dianggap melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan diri sendiri dan orang lain serta merugikan negara puluhan miliar. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sejumlah Rp359 juta dan US$.4.468,34,” kata Jaksa KPK Nurul Widiasih, Rabu (29/7).
JPU KPK juga menyatakan, Musni Wijaya emndapat fee Rp 80 juta, K.M. Aminudin Rp 150 juta, Irhamni Rp40 juta, Amir Faisol Rp30 juta, Fazadi Afdanie Rp20 juta, M. Arifin Rp75 juta, Sahupi Rp 60 juta, Anwar Rp35 juta, Rusmadi Rp 50 juta, Sudarto Rp 25 juta, Hery Meita Rp 25 juta, Darmayanti Rp 25 juta, Muhammad Nazaruddin Rp 4,675 miliar.
Selanjutnya, PT Duta Graha Indah (DGI) juga diuntungkan dari proyek tersebut sekitar Rp 49 miliar. Perusahaan yang di tunjuk oleh Rizal sebagai pelaksana proyek. Atas perbuatannya ini, Rizal dianggap turut serta merugikan keuangan negara sebanyak Rp54,7 miliar.
Jaksa KPK Jarot Faisal mengungkapkan terjadinya beberapa pemberian uang untuk memuluskan proyek ini. Sekitar pertengahan September 2010 bertempat di Dinas PU Cipta Karya Jalan Ade Irma Suryani Nasution No.10 Palembang dimana staf operasional PT DGI Wawan Karmawan menemui staf dinas PU M. Arifin dalam rangka melakukan koordinasi dengan Panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan persyaratan pelelangan.
Dalam pertemuan tersebut Wawan menyerahkan draft kualifikasi dan draft pengumuman lelang kepada Arifin dan meminta agar bidang/subbidang arsitektural/ spesifikasi 21007 yang dibuat oleh panitia dihilangkan dalam pengumuman lelang sehingga PT DGI, Tbk dapat mengikuti pelelangan sesuai dengan kualitas yang dimilikinya.
Wawan mengatakan sudah berkoordinasi sebelumnya dengan Rizal. Atas permintaan tersebut, panitia menghilangkan persyaratan spesifikasi 21007 sebagaimana pengumuman lelang pada tanggal 20 September 2010 di Harian Koran Tempo dan Harian Berita Pagi tentang Pengumuman Prakualifikasi Pelelangan Lelang Umum dan Seleksi Umum No. 03/PAN/KMT.WA/IX/2010.
“Selanjutnya Wawan memberikan uang kepada M. Arifin sejumlah Rp10 juta untuk membantu proses pengumuman lelang tersebut,” ucap Jaksa Jarot.Hal itu
Setelah pengumuman lelang tersebut, terdapat 8 (perusahaan yang mendaftar yaitu PT Nindya Karya, PT Duta Graha Indah, PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Prambanan Dwipaka dan PT Waskita Karya.
Selanjutnya sesaat setelah pendaftaran, El Idris segera menghubungi M. Arifin melalui telepon kemudian menyampaikan “Tolong dibantu, proyek ini sudah milik PT DGI, nanti ada 8 perusahaan tapi yang 2 belum deal”. Menanggapi hal tersebut M. Arifin menyanggupinya.
Bahwa setelah Komite Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembayaran uang muka kepada PT DGI sejumlah Rp38,334 kemudian bertempat di Park Hotel Jakarta, Rizal menagih jatah fee kepada El Idris.
Namun, El Idris mengatakan yang bahwa jatah fee tersebut sudah berada dalam penguasaan Mindo Rosalina, namun Rizal menolaknya. Ia meminta jatah buatnya diberikan langsung oleh El Idris. Jaksa Jarot mengumbar sadapan KPK mengenai penolakan Rizal ini.
“Kalo perlu anggarannya dikembalikan saja ke pusat, biar mereka yang mengerjakan sendiri, nanti kalo ada apa-apa saya yang diperiksa bukan mereka,” pungkas Jaksa Jarot menirukan sadapan itu.
Kemudian terjadi tawar-menawar antara yang pada akhirnya disepakati besaran fee untuk Komite Pelaksana Provinsi Sumatera Selatan sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak dan khusus untuk Rizal sejumlah Rp550 juta yang akan diberikan langsung oleh El Idris.
Kemudian bertempat di kantor Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan sekitar bulan Desember 2010, Rizal menerima jatah pertamanya sejumlah Rp100 juta, dan pada sekitar bulan Januari 2011 masih di tempat yang sama, ia kembali menerima uang tunai sejumlah Rp250 juta.
“Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Jaksa Jarot.
PERAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN DALAM PROYEK INI.
Jaksa Nurul yang kembali membacakan surat dakwaan mengungkap peran Alex Noerdin dalam proyek ini. Ia memerintahkan supaya pembuatan wisma atlet menggunakan desain gambar dan perencanaan orang dekat Wafid Muharam, mantan Sekretaris Sesmenpora, Paulus Iwo.
Ia merupakan Direktur PT Triofa Perkasa dan menjadi subkontraktor PT DGI dalam proyek tersebut. Padahal, dalam menjalankan proyek Wisma Atlet, PT DGI tidak diperbolehkan melakukan subkontraktor dengan perusahaan lain.
“Alex Noerdin memperlihatkan gambar desain dan perencanaan yang dibuat Paulus Iwo dan memerintahkan Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) untuk melakukan studi banding atau worksip tempat pembuatan sandwich panel dan struktur kerangka baja milik Paulus Iwo di Bekasi,” ucap Jaksa Nurul.
Untuk menindaklanjuti arahan itu, Musni, Aminuddin, dan M Arifin (Ketua Panitia Lelang wisma atlet) mendatangi workshop milik Paulus Iwo. Di situ hadir pula pihak PT Duta Graha Indah (DGI), yang sudah dipersiapkan untuk menang dalam lelang itu yakni Mohamad El Idris (Manager Marketing PT DGI) dan Wawan Karmawan (staf operasional PT DGI).
Dalam pertemuan itu, Paulus Iwo memaparkan mengenai desain dan perencanaan yang dibuatnya dan pernah diperlihatkan oleh Alex Noerdin. Setelahnya, El Idris lantas meminta Direktur PT Penta Rekayasa Forest Jieprang yang juga pembuat gambar kerja arsitektur dan mekanikal proyek wisma atlet.
Alex juga meminta Rizal untuk merubah struktur atap gedung serbaguna dan surat Kemenpora RI Nomor : 131/8.11/SESKEMENPORA/ 02/2011 tanggal 25 Februari 2011 perihal Monitoring dan Evaluasi yang ditandatangani oleh Deddy Kusdinar.
Kemudian pada 15 Maret 2011 Rizal menerbitkan surat Nomor: 74/UM/KPWA/2011 perihal: Perubahan Sistem Konstruksi pada Dining Hall Wisma Atlet Jakabaring Palembang yang isinya antara lain menyetujui kajian tim teknis tentang perubahan sistem konstruksi yang semula menggunakan sistem Hight Mast Single Cone menjadi bentuk model struktur Arch dengan tetap mempertahankan luasan atap membran sebagai bagian kekuatan konstruksi sehingga anggaran biaya tidak mengalami perubahan.
Menindaklanjuti hal tersebut pada 17 Maret 2011, Wawan Karmawan atas arahan Dudung Purwadi dan El Idris, meminta Forest Jieprang melakukan perubahan desain atap aula gedung serbaguna wisma atlet dari single cone (Hight Mast Single Cone) menjadi atap membran dengan rangka baja (Arch) yang kemudian disanggupi oleh dengan berkoordinasi dengan Paulus Iwo yang merupakan sub kontraktor PT DGI yang melakukan pekerjaan atap membran.
“Forest Jieprang menyerahkan perubahan desain kepada Wawan Karmawan yang kemudian dituangkan dalam dokumen Contract Changes Order (CCO),” imbuh Jaksa Nurul.
Bahwa oleh karena adanya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna provinsi Sumatera selatan, maka terhadap Surat Perjanjian Kerja Nomor: 40/SPK/KWA/2010 tanggal 16 Desember 2010, telah dilakukan beberapa kali amandemen serta pekerjaan tambah kurang.
Atas adanya kedua amandemen dan pekerjaan tambah kurang tersebut, kemudian diadakan penyesuaian harga kontrak dengan amandemen ketiga Nomor : 203/ADD/KPWA/2011 tanggal 23 September 2011 tentang Addendum Pekerjaan Tambah yang merubah harga kontrak kerja konstruksi harga satuan termasuk Pajak Pertambanan Nilai (PPN) yangtercantum dalam daftar kuantitas.
Perubahan itupun menambah beban pengeluaran negara karena menjadikan harga pembangunan proyek membengkak sekitar Rp2,9 miliar. Pada awalnya Rp191,672 miliar, menjadi sejumlah Rp194,618 miliar.
Paulus kerap bolak-balik diperiksa KPK. Dia juga pernah diperiksa untuk terdakwa Rizal Abdullah. Dia dianggap tahu seputar dugaan penerimaan uang suap dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2010-2011. Pengusaha yang jadi orang dekat mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam itu diduga ikut berperan menyalurkan uang dari Grup Permai atau perusahaan Muhammad Nazaruddin ke DPR dan juga pemprov Sumatera Selatan.
Rizal di hadapan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011. Rizal yang menjadi saksi untuk Mohamad El Idris, mengaku ada uang sebesar Rp 400 juta untuk Alex.
“Hanya dibilang ‘Ini buat Bapak’,” ujarnya. Diduga, ‘bapak’ yang dimaksud itu adalah Alex Noerdin. Uang dari El Idris itu belakangan diketahui merupakan ‘uang terima kasih’ dari Nazar karena perusahaannya mendapat proyek Wisma Atlet Jakabaring.
Rizal pula yang mengungkapkan ada fee 2,5 persen buat Alex Noerdin. Fee itu belum termasuk 2,5 persen buat komite. “Untuk komite 2,5 persen, gubernur 2,5 persen,” pungkasnya. Hitungan itu diambil dari Rp33 miliar yang merupakan uang muka proyek yang didapat PT DGI.
Usai sidang, Rizal enggan berkomentar mengenai keterlibatan Alex Noerdin. Ia hanya mau memberi keterangan atas sidang perdananya tadi. Rizal sendiri tampak tidak menyesali perbuatannya. Ia malah mengungkit jasa-jasanya pada proyek yang telah merugikan negara puluhan miliar itu. “Ini adalah sebagian kecil dari pekerjaan saya sebagai enjiner. Seandainya uang yang diberikan pada Agustus itu saya tidak pakai maka Wisma Atlet itu tidak ditangani,” ucap Rizal.
Ia juga mengklaim bahwa telah menjalankan proyek sesuai dengan prosedur yang ada. Sehingga dalam waktu 11 bulan kontruksi Stadion Jakabaring sudah rampung. “Tidak hanya Wisma Atlet tapi ini jadi kebanggaan semua. Bayangkan Wisma Atlet itu tidak ada apakah SEA Games akan sukses,” ucapnya.
Laporan: Tim
Sumber: Transformasi/Dbs-Net
Posted By: Amrizal Aroni