Turuti Keinginan Alex Noerdin, Biaya Pembuatan Wisma Atlet Membengkak

Sejumlah warga melintas di depan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan. MI/Rommy Pujianto
Sejumlah warga melintas di depan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan. MI/Rommy Pujianto

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Biaya pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, membengkak dari biaya yang sudah disepakati sebelumnya. Hal ini, lantaran panitia mengikuti keinginan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin buat mengubah struktur atap gedung serbaguna.

Hal ini terungkap dalam dakwaan anak buah Alex, Rizal Abdullah yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.Jaksa Penuntut Umum pada KPK Nurul Widiasih membeberkan, pada 3 Desember 2010 diterbitkan surat keputusan penunjukan penyedia jasa pekerjaan konstruksi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Pembangunan bakal dikerjakan oleh PT Duta Graha Indah (DGI).

“Yang pada pokoknya menunjuk PT DGI untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan tersebut dengan nilai sejumlah Rp191.672.000.000,” kata Jaksa Nurul, Rabu (29/7/2015).

Usai surat keputusan itu, pada 14 Desember 2014 dilaksanakan perjanjian kerja konstruksi pekerjaan jasa konsultasi pengawasan antar Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) dengan PT Deserco Development Service yang ditandatangani oleh Rizal selaku Ketua KPWA dengan Tjahjo Gantoro selaku Presiden Direktur PT Deserco Development Service.

“Kontrak kerja senilai Rp1.825.697.500 dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan terhitung dari tanggal 17 Desember 2010 sampai 14 Juli 2011,” beber Jaksa Nurul.

Tak hanya itu, pada 16 Desember 2010 dilaksanakan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Konstruksi (kontrak Lump sum) antaran KPWA dengan PT DGI untuk melaksanakan jasa pelaksanaan konstruksi (pemborongan) pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna.

“Ditandatangani oleh Rizal selaku Ketua KPWA dengan Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI, dengan harga kontrak kerja sejumlah Rp191.672.000.000 dan dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan terhitung dari tanggal 17 Desember 2010 sampai dengan 14 Juli 2011,” tambah Jaksa Nurul.

Namun, seiring perjalanan pembangunan, Jaksa Nurul membeberkan Alex Noerdin menginginkan perubahan struktur atap gedung serbaguna.

“Bahwa atas keinginan Alex Noerdin untuk merubah atap gedung serbaguna dan surat Kemenpora perihal monitoring dan evaluasi diterbitkan surat perubahan sistem konstruksi pada Dining Hall wisma atlet,” beber Jaksa Nurul.

Dalam surat itu, disetujui kajian tim teknis tentang perubahan sistem konstruksi yang semula menggunakan Hight Mast Single Con menjadi bentuk model struktur Arch. Menindaklanjuti surat itu dilakukan perubahan desain atap aula gedung serbaguna wisma atlet dari single cone menjadi atap membran dengan rangka baja (Arch) yang kemudian disanggupi oleh Direktur PT Penta Rekayasa Forest Jieprang yang juga pembuat gambar kerja arsitektur dan mekanikal proyek wisma atlet.

“Oleh karena adanya perubahan dalam pelaksanaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna prov. Sumatera Selatan maka terhadap surat perjanjian kerja dilakukan amandemen serta pekerjaan tambah kurang,” tambah Jaksa Nurul.

Diketahui dilakukan dua kali amandemen, pertama amandemen pada 8 Juli 2011 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi yang memperpanjang jangka waktu kontrak menjadi 255 hari kalender terhitung dari tanggal 17 Desember 2010 sampai 28 Agustus 2011.

“KPWA menyepakati pekerjaan tambah kurang dengan PT DGI antara lain perubahan pekerjaan dinding, kusen pintu dan jendela, pekerjaan mekanikal elektrikal dan plumbing, selasar penghubung antar gedung,” beber Jaksa Nurul.

Selanjutnya pada 26 Agustus dikeluarkan kembali amandemen untuk memperpanjang waktu pelaksanaan konstruksi menjadi 310 hari dari tanggal 17 Desember 2010 sampai 22 Oktober 2011.

“Atas adanya amandemen kemudian diadakan penyesuaian harga kontrak tentang addendum pekerjaan tambah yang merubah harga kontrak kerja konstruksi harga satuan termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dari Rp191.672.000.000 menjadi sejumlah Rp194.618.200,” beber Jaksa Nurul.
Laporan:Renatha Swasty/AZF

Sumber:MetroTvnews.com
Posted By: Amrizal Aroni

Leave a Reply

Your email address will not be published.