KPK Diminta Segera Ungkap Dugaan Amien Rais Terima Aliran Dana Korupsi Alkes

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais menggelar jumpa pers di kediamannya, Sleman, DIY, Kamis (3/9/2015). Amien memberi penjelasan kenapa PAN kini bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Dok.Foto:Tribun Jogja/Hendra Krisdianto

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menindaklanjuti dugaan adanya aliran dana ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Jaksa KPK menilai mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kementerian Kesehatan.

Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening Amien Rais.

Menurut jaksa KPK, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang.

Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta.

Rekening Amien Rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007 dan terakhir menerima pada 2 November 2007.

“Kalau yang menyebutkan Jaksa KPK seharusnya segera ditindaklanjuti,” tegas pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com, Kamis (1/6/2017).

Mantan Panitia Seleksi KPK ini menilai, KPK akan mendalami apakah aliran dana korupsi Alkes ke Amien Rais itu bagian dari konspirasi korupsi atau tidak.

“Berarti kalau ada bukti maka terlibat korupsi,” ujar Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini.

Tetapi kalau aliran dana itu, lanjut dia, hasil korupsi artinya diberikan setelah skema korupsi terjadi maka itu TPPU.

“Oleh karenanya KPK harus mendalami alasan penerimaan tersebut, setelah ada bukti transfer atau penerimaan yang ada pada jaksa KPK,” jelas Yenti Ganarsih.

Aliran ini harus diusut tuntas karena bagaimanapun sudah disebutkan Jaksa KPK dalam surat dakwaan dan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).

“Dan uang itu bagian dari kerugian negara yang sedang diperkarakan dalam kasus mantan Menkes yang sudah dalam tahap penuntutan,” ulasnya.

Lebih lanjut, Yenti Ganarsih menjelaskan seharusnya dalam pengungkapan kasus korupsi tidak hanya pada siapa pelaku korupsi.

Tetapi juga pada kemana dan siapa saja yang menikmati hasil korupsi.

“Semua orang yang terbukti menerima, menikmati hasil korupsi harus dipertanggungjawabkan sebagai pelaku baik itu pelaku korupsi atau pelaku TPPU,” tegasnya.

KPK yang harus mendalami peran atau keterlibatan mereka sehingga pada mereka ada aliran uang panas tersebut.

Sebab, menurutnya, pengungkapan korupsi tidak bisa hanya follow the suspect (hanya mencari pelaku dan memenjarakan).

Tetapi juga harus follow the money (mengejar uang) yang dikorupsi itu ke siapa saja dan dimana, dan kemudian sita/rampas dikembalikan pada negara, agar uang negara terkejar.

“Ke manapun uang hasil korupsi itu mengalir harus dikejar. Jadi segera gunakan UU TPPU disamping UU Tipikor,” tegasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbuatan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,1 miliar.

Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Amien Rais.

Menurut jaksa KPK, rekening amien rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta.

Rekening amien rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007. amien rais terakhir menerima pada 2 November 2007.

Ini Jawaban Amien Rais Disebut Terima Aliran Dana Korupsi Alkes Kementerian Kesehatan

Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menanggapi santai pencatutan namanya dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

Amien menyebut, pencatutan namanya sebagai “blessing in the disguise” (berkah yang tersembunyi).

“Saya sudah baca dari berbagai informasi sesuai di media sosial itu,” ujar Amien Rais di rumahnya, Condongcatur, Sleman, Kamis (1/6/2017).

Amien Rais mengungkapkan, dari informasi yang dibacanya, ia disebut-sebut menerima aliran dana dari tahun 2003 hingga 2007.

“Informasinya KPK membuka kembali, katanya saya mendapat aliran dana dari 2003 sampai 2007. Apapun, ini saya terima dengan senang hati, buat saya ini blessing in disguise,” tegasnya.

Menurutnya, untuk menanggapi dan menerangkan tuduhan itu, ia berencana akan menggelar konferensi pers di rumahnya di Jakarta pada Jumat, 2 Juni 2017.

“Jadi supaya tidak terpecah-pecah besok jam 10 di rumah saya Gandaria, Jakarta, akan membuat press conference. Akan saya terangkan duduk perkaranya,” tandasnya.

Setelah itu, mantan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatanganya untuk menemui ketua KPK.

“Hari Senin saya akan minta ketemu Pak Agus Raharja dan ketua-ketua KPK yang lain. Syukur kalau utuh,” tuturnya.

Di Kantor KPK, Amien juga akan membuat laporan terkait dugaan korupsi yang disebutnya melibatkan dua tokoh penting di negeri ini.

Namun demikian, Amien enggan menyebutkan dua tokoh tersebut.

“Saya akan menyampaikan juga laporan saya mengenai dugaan korupsi dua tokoh besar di negeri ini yang selama ini mengendap, tidak diapa-apakan. Siapanya, nanti,” pungkasnya.

Bagaimana Bisa Dana Alkes Masuk Rekening Amien Rais? Ini Alur Ceritanya

Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan tahun 2005 memasuki babak baru.

Mengutip informasi yang pernah diberitakan di KOMPAS.com, diketahui sebelumnya, Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari telah didakwa telah menyalahgunakan wewenang pada Februari 2017 silam.

Yaitu wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Dikatakan penyalahgunaan wewenang ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 6.148.638.000.

SIDANG PERDANA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Depkes dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya. Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG PERDANA – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp.6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Depkes dan menerima suap Rp.1,875 miliar dari PT Graha Ismaya. Warta Kota/henry lopulalan (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

Kasus tersebut kini kembali menyeret dua nama mantan ketua Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu Amien Rais dan Sutrisno Bachir.

Keduanya disebut menerima uang hasil korupsi tersebut.

Pada 26 Desember 2006, Sutrisno Bachir disebut menerima Rp. 250 juta.

Sementara uang juga mengalir ke rekening Amien Rais sebesar Rp. 600 juta dan ditransfer sebanyak enam kali.

Dana tersebut ditransfer dari rekening bernama Yurida Adlani selaku sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation, dana itu berasal dari PT Mitra Medidua yang ditunjuk secara langsung alias tanpa tender oleh Siti sebagai alat kesehatan.

Tak berhenti sampai di situ, uang juga mengalir ke ketua Yayasan Sutrisno Bachir Foundation, Nuki Syahrun sebesar Rp.65 Juta.

“Adanya aliran dana dari PT Mitra Medidua yang merupakan suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alat kesehatan buffer stok kepada pihak-pihak Partai Amanat Nasional tersebut yakni Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastito anak terdakwa sendiri merupakan tujuan yang hendak dicapai terdakwa,”
kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ali Fikri.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ali Fikri. (Wahyu Aji/Tribunnews.com)

Arahan tersebut adalah dari Siti kepada Kuasa Pengguna Angaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Mulya A Hasjmy untuk mengurus penunjukan langsung PT Indofarma Tbk.

“Pada saat memberikan arahan kepada Mulya A Hasjmy saat menunjuk Indofarma dengan mengatakan ‘Ya Mul, PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat saudari Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya’,” kata Ali Fikri.

Ali Fikri pun menjelaskan bagaimana cara dana Alkes mengalir ke rekening Amien Rais.

Menurut Ali Fikri, pemenang proyek pengadaan itu adalah PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes lalu membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.

Iskandar, jaksa lainnya, mengatakan bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Mei 2006, PT Mitra Medidua mengirimkan uang sebesar Rp 741,5 juta dan pada tanggal 13 November 2006 kembali mengirimkan uang sebesar Rp.50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF).

Kemudian, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF mengambil tindakan terhadap dana tersebut dengan memerintah Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah)

Pengiriman dana dilakukan dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF, kemudian sebagian juga ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

“Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunannya,”

“Buktinya tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu,” tambah jaksa Iskandar.

Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:

(1) Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp.250 juta

(2) Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp.50 juta

(3) Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp.100 juta

(4) Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp.100 juta

(5) Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp.100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp.15 juta

PT Indofarma Global Medika ditunjuk Siti sebagai rekanan untuk melaksanaan pengadaan stok penyangga (buffer stock) tersebut karena direktur perusahaan itu Ary Gunawan datang bersama dengan Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) Nuki Syahrun yang juga adik ipar Sutrisno Bachir, Ketua PAN saat itu.

Siti pun dinilai sebagai Menteri Kesehatan yang menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya sebagai MenKes maupun pengguna anggaran dengan mengarahkan kegiatan pengadaan alkes dengan menerbitkan surat penunjukkan langsung.

“Sehingga mengakibatkan Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Diana Cici maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri mendapatkan keuntungan sehingga unsur agar diri dan orang lain mendapat keuntungan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,” ungkap jaksa Iskandar.

Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp. 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.

Suap itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai total Rp.500 juta dari Sri Rahayu Wahyuningsih selaku manager Institusi PT Indofarma Tbk dan dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya Masrizal sejumlah Rp.1,4 miliar juga berupa MTC. Sehingga totalnya adalah Rp1,9 miliar.

Siti memberikannya kepada adiknya Rosdiyah Endang Pudjiastuti untuk diinvestasikan di PT Sammara Mutiara Indoensia yang diwakilkan Jefri Nedi dan selanjutnya ditrasfer ke rekening PT Manunggal Muara Palma, PT Tebo Indah (milik Jefri Nedi), ditransfer ke PT City Pacific Securities dalam rangka transaksi jual beli saham di BEJ, ditranfer ke rekening Jefri di Bank Permata sedangkan selebihnya biaya operasional PT Sammara Mutiara Indonesia.

(6) Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp.100 juta

(7) Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp.100 juta

(8) Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp.10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp.100 juta

Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp. 6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Ia disebut meminta Mulya A Hasjmy selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen melakukan penunjukkan langsung kepada PT Indofarma sehingga memperkaya PT Indofarma Tbk Rp. 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060 sehingga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 6.148.638.000.

Sumber: Tribunnews.com (Natalia Bulan Retno Palupi)

Posted by: Admin Transformasinews.com