
TRANSFORMASINEWS.COM, A RIVAI. Salah satu dari empat terdakwa kasus dugaan markup lahan TPU Baturaja, OKU, tahun 2012, yakni terdakwa Hidirman, membuat pernyataan yang mengejutkan. Dimana, Hidirman mengaku bahwa Johan Anwar (dulu Ketua DPRD OKU, kini Wakil Bupati OKU), diduga menerima uang Rp. 1 miliar.
“Uangnya saya berikan (ke Johan Anwar,red) melalui Hendra. Hendra juga yang saya kuasakan mencairkan uang Rp. 2 miliar di BRI Baturaja,” kata Hidirman saat memberikan keterangan, bersama tiga terdakwa lainnya, di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis (28/7).
Sebelum mengungkapkan adanya uang diberikan kepada Johan, Hidirman sebenarnya sempat tidak mengakuinya. Ia mengatakan, uang Rp. 1 miliar yang diberikan kepada Hendra tersebut hanyalah upah, karena Hendra sudah mau mengambil uang milik Hidirman di bank.
Namun, Majelis Hakim tidak serta merta percaya, hingga akhirnya meminta kejujuran dari Hidirman perihal kemana larinya uang Rp. 2 miliar tersebut. Akhirnya, Hidirman yang pada kasus ini berstatus pemilik tanah, tidak bisa mengelak lagi.
Selain mengaku ada yang disalurkan ke Johan Anwar sebanyak Rp 1 miliar, sisanya ia bagi-bagikan kepada dua terdakwa lain, dan tentu juga ada untuk dirinya sendiri. Atas alasan inilah, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita rumah dan tanah milik Hidirman. “Junaidi menerima Rp. 50 juta, dan Najamudin menerima Rp. 200 juta,” kata Hidirman.
Nama Johan Anwar juga berkali-kali ditanyakan ketiga majelis hakim kepada keempat terdakwa. Menurut terdakwa lain, yakni Ahmad Junaidi dan Najamuddin, mereka membeli objek tanah itu, setelah mendapat rekomendasi dari Johan Anwar.
Kala itu, Johan berani menjamin tanah yang ia referensikan tersebut, bebas dari permasalahan. Dan apabila ada suatu kasus, Johan Anwar yang akan maju. Karena Johan diketahui memiliki tanah berdekatan dengan tanah yang akan dibeli, dan kedua terdakwa (Junaidi dan Najamudin) akhirnya sepakat.
Hal ini selaras dengan apa yang pernah dikatakan Johan Anwar ketika dirinya dipanggil menjadi saksi. Johan saat itu mengatakan, dirinya dipanggil karena keterkaitan dengan status pemilik tanah yang tanahnya berdekatan dengan tanah yang akan dijadikan lahan TPU. Perihal kasus, saat itu Johan mengaku sama sekali tidak tahu.
Selama persidangan, Hidirman berkali-kali menyeka wajahnya dengan sapu tangan. Wajar, karena pada sidang kali ini, dirinya lebih banyak mendapat pertanyaan, ketimbang ketiga terdakwa lain. Selain perihal uang, dirinya juga dimintai pertanyaan soal dugaan jaksa mengenai adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa menjerat pasal tentang TPPU kepada Hidirman, karena adanya transaksi di rekening Hidirman bernilai miliaran rupiah, yang bisa dicairkan dan dipindahkan dalam waktu satu hari. Seperti yang dikatakan oleh seorang saksi ahli di bidang TPPU, indikasi adanya TPPU dilihat dari beberapa hal, dan salah satunya adalah transaksi yang tidak wajar.
Beberapa bentuk dari transaksi tidak wajar adalah adanya penarikan dalam jumlah besar. Dimana sebelum-sebelumnya si pemilik rekening tidak pernah melakukan hal tersebut. Modus lain adalah memakai nama orang lain untuk membeli suatu benda atau mengirim uang tersebut ke rekening lain untuk dipindahkan.
“TPPU terindikasi adanya usaha untuk menyamarkan atau mengaburkan identitas dengan memakai identitas orang lain. Jika itu tidak ada, malah TPPU tidak terjadi,” kata saksi ahli yang dipanggil sebelum keempat terdakwa memberikan keterangan.
Penjelasan ahli dianggap sebagai hal yang meringankan oleh pihak Hidirman. Dikatakan salah satu pengacara Hidirman, advokat Rando Vittoro Hasibuan SH, keterangan saksi ahli sudah memperkuat fakta bahwa Hidirman tidak melakukan TPPU. Pasalnya, Hidirman membeli tanah atas nama dirinya sendiri, dan ini bukan termasuk bagian dari TPPU.
“Kita sangat keberatan dengan dakwaan jaksa, karena hanya klien kami yang dijeratkan dakwaan TPPU. Semoga saja, hakim bisa membuat kesimpulan dari keterangan saksi ahli,” kata pengacara asal Jakarta ini.
Majelis hakim yang diketuai Saiman SH MH menutup siding, usai mendengarkan keterangan keempat terdakwa. Ia memberi waktu kepada jaksa untuk membuat tuntutan dan sidang diagendakan kembali digelar pekan depan.
Keempat terdakwa, satu lainnya bernama Umirtom, naik ke persidangan setelah adanya penyidikan dilakukan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel. Proyek Dinas Sosial OKU tahun 2012 ini diduga terdapat perbedaan harga dari tanah yang dibeli, dengan harga yang dilaporkan.
Proyek ini memiliki anggaran senilai Rp. 6 miliar lebih. Adapun terdakwanya adalah mantan Sekda OKU Umirtom, mantan Asisten 1 OKU Ahmad Junaidi, Kadinsos OKU Najamudin, dan seorang pemilik tanah bernama Hidirman. Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp. 3 miliar.
Sumber:Palembang Pos (vot)
Editor:Amrizal Ar
Posted by: Admin Transformasinews.com
