Rekening Gendut, KPK Sorot Alex Noerdin dan Istri

Alex-Noerdin1
Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik dugaan rekening mencurigakan milik Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan istrinya, Eliza Alex. “Sedang ditelaah dan terus diproses,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. – Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik dugaan rekening mencurigakan milik Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan istrinya, Eliza Alex. “Sedang ditelaah dan terus diproses,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, kepada Tempo, kemarin. Lembaganya, kata dia, masih perlu masukan bukti lain untuk kasus itu.

Pengusutan rekening Alex ini merupakan tindak lanjut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada akhir 2012. Alex adalah satu dari sepuluh kepala daerah, gubernur, dan bupati yang dilaporkan PPATK ke KPK dan Kejaksaan Agung. KPK juga mengusut rekening Fauzi Bowo, yang saat menjadi Gubernur Jakarta menerima Rp 60 miliar pada 2012 dari lima perusahaan asing. Fauzi sudah membantah soal ini.

Adapun Kejaksaan mengusut rekening mencurigakan Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan tujuh rekening bupati/wali kota dengan total transaksi di atas Rp 1 triliun.

Seorang penegak hukum di KPK mengatakan awalnya komisi antikorupsi menelisik rekening Alex untuk kebutuhan penyidikan korupsi Wisma Atlet di Palembang, yang melibatkan M. Nazaruddin, mantan Bendahara Demokrat. Kepada penyidik, Nazar mengatakan Gubernur Alex menerima fee 2,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 33 miliar. KPK dua kali memeriksa Alex, pada April 2012. Dalam pemeriksaan, Alex membantah tuduhan itu.

Dari hasil analisis PPATK selama 2007-2011, menurut penegak hukum ini, KPK tidak mendeteksi aliran dana terkait Wisma Atlet, tapi justru aliran dari pihak lain, ke rekening Alex dan Eliza Alex.
Menurut dokumen hasil analisis transaksi rekening Eliza dan Alex yang diperoleh Tempo, pada 20 Mei 2011, rekening Eliza di sebuah bank swasta menerima Rp 1,9 miliar dari rekening Hendrik Lie, Direktur PT Grazia Prima Anugrah, dengan pola transaksi real-time gross settlement. Perusahaan ini rekanan pemerintah Sumatera Selatan. Dokumen itu menyebutkan aliran dana itu diduga gratifikasi terkait dengan jabatan Alex.

Pada periode 2008, menurut dokumen yang sama, di rekening Alex di sebuah banks swasta nasional juga terdeteksi aliran dana Rp 12,2 miliar dengan cara pass by (transaksi yang dalam waktu singkat bisa dicarikan) dari sembilan perusahaan swasta di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Saat itu Alex menjabat Bupati Musi Banyuasin. Dokumen itu menyebutkan, patut diduga aliran dana terkait dengan kepentingan kampanye Alex sebagai calon gubernur.

Saat periode pertama menjadi Bupati Musi Banyuasin, pada 2006, Alex melaporkan harta kekayaannya kepada KPK senilai Rp 10,5 miliar. Saat menjadi Gubernur Sumatera Selatan, pada 2012, dia kembali melaporkan kekayaannya, senilai Rp 19,4 miliar atau naik Rp 8,9 miliar selama 6 tahun. Pada Maret 2013, Alex kembali melaporkan kekayaannya ke KPK. Jumlahnya melonjak menjadi Rp 28,130 miliar.

Ketika ditemui Tempo di rumah dinasnya, kemarin, Alex membantah adanya aliran dana di rekeningnya. Tapi dia membenarkan ada duit miliaran masuk ke rekening istrinya. “Itu duit jual-beli tanah Hendrik.”

Sumber: TEMPO.CO