Andi Roslinsyah Ditahan “Bertemu” RM di Rutan

NGINAP : Tersangka Andi Roslinsyah saat keluar dari gedung pemeriksaan Kejati Bengkulu dan selanjutnya akan dibawa ke Rutan Malabero Bengkulu, kemarin.

TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Andi Roslinsyah, mantan Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Bengkulu akhirnya ditahan, kemarin.

AR yang menjadi tersangka dalam kasus dugan korupsi Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Tahun Anggaran (TA) 2015. Setelah diperiksa selama lebih kurang 5 jam dari pukul 11.30 WIB, ia langsung ditahan dan dititip di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu.

Hal ini sepertinya sebuah kebetulan, karena di saat bersamaan Gubernur Bengkulu (Nonaktif) Ridwan Mukti juga dititipkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Rutan Malaberoo.

RM diinapkan di Rutan Malabero setelah seharian mengikuti kegiatan rekonstruksi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman pribadinya.

Ini artinya AR bisa “bertemu” atau sama-sama dengan mantan bosnya tersebut yang juga mencopotnya dari jabatan strategis tersebut.

Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol, SH melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi, SH, MH mengatakan, untuk sementara AR dititipkan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu.

Alasan Kejati Bengkulu langsung melakukan penahanan, diantaranya adalah alasan subyektif dan objektif yang sudah dipertimbangkan mereka. Selain itu, mereka juga tidak akan tebang pilih dalam soal penahanan.

‘’Kemarin (Selasa, red) Rosmen dan Arbani yang juga tersangka dalam kasus yang sama sudah kita tahan. Untuk pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,’’ terang Fuadi.

Ditanya soal penambahan tersangka baru setelah Andi Roslinsyah, Fuadi belum bisa memastikan hal tersebut, melainkan tergantung perkembangan dari penyidikan yang dilakukan.

‘’Kita perlahan tapi pasti. Dalam kasus inikan sudah ada 5 orang yang jadi tersangka. Dan 3 orang sudah kita tahan, tinggal lagi 2 orang lainnya kita panggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka,’’ imbuh Fuadi.

Sekadar mengingatkan, dalam kasus pembangunan infrastruktur Pemukiman Kumuh tahun 2015 sebesar Rp. 11,8 miliar, timbul kerugian negara Rp. 3,2 miliar.

Penyidik sudah menetapkan 5 orang tersangka, masing-masing Arbani selaku PPK, Rosmen selaku Direktur PT. Vikri Abadi Grub, Ahmad Ansori selaku konsultan pengawas, Indra Sapri Pengawas Lapangan dan AR, serta 1 tersangka Koorporasi dalam hal ini PT. Vikri Abadi Grub.

Sumber: Harianrakyatbengkulu.com (dtk)

Posted by: Admin Transformasinews.com