3 Gubernur Bengkulu Beruntun Dipenjara – JUNAIDI DITAHAN

mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah ditahan jaksa Kejari Bengkulu

TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Publik Bengkulu kembali dibuat gempar. Belum lagi hilang keterkejutan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, istri Gubernur Ny. Lily Martiani Maddari dan dua pengusaha Rico Diansari dan Joni, Rabu (12/7) giliran mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah ditahan jaksa Kejari Bengkulu.

Tadi malam, Junaidi Hamsyah sudah menginap di sel Mapenaling Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu. Junaidi menjadi tahanan titipan jaksa.

Penahanan Junaidi ini cukup menghentak publik. Ini berarti, 3 gubernur Bengkulu secara beruntun mendekam dalam sel penjara. Sebelumnya, Gubernur Agusrin M Najamudin divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi dana BPHTB.

Sebelum lebaran Idul Fitri 14378 H, Gubernur Ridwan Mukti ditangkap KPK dan kini masih mendekam dalam sel tahanan KPK. Dan sekarang mantan Gubernur Junaidi Hamysah yang ditahan jaksa.

Bagaimana kronologis penahanan Junaidi? Sekitar pukul 08.00 WIB WIB Junaidi Hamsyah tiba di Polda Bengkulu untuk pelimpahan berkas II. Di Polda sudah hadir tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri bersama tim Kejagung. Setelah itu, Junaidi Hamsyah dibawa ke Dokkes untuk pemeriksaan kesehatan.

Dan sekitar pukul 11.00 WIB, Junaidi dibawa ke Kejari Bengkulu. Pantauan RB, saat itu kabar tentang rencana penahanan Junaidi sudah beredar luar di kalangan wartawan. Tampak Junaidi didampingi istrinya, Hj. Horniati, Penasehat Hukum, Muspani SH, serta orang-orang terdekat, seperti Khairudin Wahid, Atisar Sulaiman, Sudoto dan mantan stafnya.

Selama tiga jam, jaksa melakukan penelitian berkas Junaidi. Saat itu wartawan semakin ramai. Dan tepat pukul 14.00 WIB, Junaidi resmi ditahan.

Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Irvon Desvi Putra, SH, mengatakan demi kepentingan penuntutan maka dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan. Karena tim jaksa penuntut umum khawatir Junaidi Hamsyah kabur, atau menghilangkan barang bukti atau melakukan perbuatan pidana lain.

“Selain itu pertimbangan penahanan, memenuhi dua syarat. Pertama syarat secara objektif ada di pasal 21 ayat (4) Pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)  yang antara lain menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Syarat subjektif, ya itu kekhawatiran tim jaksa, jangan sampai terdakwa kabur atau tindakan lainnya,” tegas Irvon.

Menurut Irvon, Junaidi Hamsyah dijerat pasal 2 Juntco pasal pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” terang Irvon.

Sementara ini kata Irvon, Junaidi Hamsyah dititipkan sementara di rutan selama 20 hari kedepan, akan dilimpahkan ke pengadilan. Sebanyak 9 jaksa penuntut umum (JPU) terdiri 3 utusan dari Kejagung, 2 dari Kejati dan 4 dari Kejari. “Kita sudah tetapkan tim JPUnya.

Sebelum Junaidi ditahan, memang melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.  Ditolak, karena keputusan tim jaksa mengatakan upaya yang tepat adalah penahanan,” ujarnya.

Saat penyerahan Junaidi Hamsyah hingga penahanan ke rutan kemarin, Junaidi terlihat cukup tenang dan sempat menjawab beberapa pertanyaan wartawan. Junaidi menyatakan dia siap ditahan demi menjadi warga Negara yang baik. “Kita ikuti proses hukum. Jika ditahan saya ini memang sudah siap. Itu syarat menjadi warga Negara Indonesia yang baik,” ujar Junaidi.

PH Yakin Junaidi Bebas

Sementara itu, Penasehat Hukum Junaidi Hamsyah, Muspani meyakinkan kesalahan Junaidi Hamsyah di kasus RSMY hanya kesalahan administrative yaitu menandatangani SK Z.17 Tentang Pembentukan Tim Pembina RSMY. SK inilah yang menjadi dasar pencairan honor untuk para anggota Tim Pembina RSMY.

Dia menganalisa, kecil kesalahan Junaidi Hamsyah dan dipastikan bebas.“Hak pihak kejaksaan untuk menahan. Saya sudah mengajukan permohohan penangguhan, jaminan Plt Gubernur, Rohidin dan ustad se Provinsi Bengkulu. Tapi Undang Undang berkehendak lain,” papar Muspani.

Muspani menyatakan pihak penyidik tidak memahami soal penerbitan SK. Penerbitan SK untuk dewan Pembina RSMY diteken oleh dua Gubernur, bahkan ada telaah staf di Pemprov.

“Polisi wajib menggugat ke PTUN itu yang terlebih dahulu, mencari kebenaran SK. Soalnya sifatnya administrasi. Kalau pak Junaidi ditetapkan tersangka, pihak yang lain yang terlibat dalam soal SK kenapa belum ditetapkan tersangka,” imbuhnya.

Hal itu akan diperdebatkan di pengadilan kata Muspani. Bila kliennya tetap mempercayai dirinya mendampingi hingga ke pengadilan dan dia yakin tetap bisa membebaskan kliennya. “Kalau saya masih mendampingi Junaidi Hamsyah, saya akan sampaikan di pengadilan. Jika analisa hukum dari pihak penyidik salah dan melanggar hukum. Saya pastikan pak Junaidi Hamsyah tidak bersalah. Bayangkan saja sudah 4 tahun kasus ini, kenapa baru sekarang dilimpahkan. Jawabannya cukup singkat, karena kasus ini rumit penetapan tersangkanya,” tegas Muspani.

6 Hari di Blok Mapenaling

Terpisah kepala Rutan Malabero Bengkulu, Fikri jaya Sombing, menerangkan jika tersangka Junaidi Hamsyah sudah menginap di Rutan Malabero. Selama 6 hari kedepan kata Fikri, Junaidi Hamsyah bergabung dengan tersangka pidana yang lainnya yang baru masuk. “Sekitar 10 orang di blok masa pengenalan lingkungan ini. Selama 6 hari warga binaan rutan berada di mapenaling. Setelah itu baru dipindahkan ke blok khusus Tindak Pidana Tipikor,” demikian Fikri.

Menyeret Junaidi Hamsyah

Sekedar mengilas balik, penanganan kasus Korupsi RSMY diawali dari penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu sejak tahun 2013 silam (4 tahun lalu), saat Junaidi Hamsyah yang saat itu berstatus sebagai Gubernur Bengkulu menggantikan Agusrin M. Najamudin yang terjerat perkara dana pajak BPHTB.

Yang menarik perkara ini, berawal dari dugaan pemalsuan tanda tangan, yang ditemukan oleh mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sendiri, yang diduga dilakukan oleh Darmawi dalam berita cara penyerahan honor-honor Dewan Pembina RSMY (14 Agustus 2013). Junaidi Hamsyah kemudian mendatangi Polda Bengkulu, untuk menyampaikan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya dan belasan pejabat Pemprov Bengkulu ini ke Polda Bengkulu.

Kasus ini justru melebar pada dugaan korupsi berjamaah atas keluarnya dana negara pada pos yang tidak seharusnya. Polda Bengkulu kemudian memfokuskan penyelidikan pada dugaan korupsi yang terjadi, karena diduga kuat merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Sumber: harianrakyatbengkulu.com (rif)

Posted by: Admin Transformasinews.com