
TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Sempat mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjemput paksa Rosmen, Direktur Utama PT Vikri Abadi, pelaksana proyek pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh tahun 2015. Rosmen ditangkap saat pulang istirahat ke rumah pukul 12.30 WIB kemarin.
Menariknya sebagaimana sejak pagi kemarin, Rosmen diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Jaksa Parlin Purba di kantor BPKP Bengkulu.
Data terhimpun, jika Rosmen merupakan kontraktor yang juga masuk daftar list saksi penyidik KPK untuk pengembangan pemeriksaan kasus OTT Jaksa Parlin Purba.
Pemeriksaan terhadap kontraktor dilakukan setelah penyidik KPK menemukan dokumen dugaan pemberian fee dari kontraktor untuk oknum penegak hukum.
Diketahui, pemeriksaan oleh penyidik KPK ini sudah berlangsung sejak hari Jumat lalu, dan surat panggilan KPK baru diterima Rosmen pada hari Senin dan langsung mendatangi penyidik KPK di kantor BPKP.
Dijelaskan pihak keluarga Rosmen, Rafiq jika Rosmen saat dijemput memang sedang istirahat, setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Sesuai dengan jadwal, Rosmen sendiri diminta datang pukul 13.00 WIB, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya sudah datang ke penyidik KPK, menjelaskan perihal dijemput penyidik jaksa di rumahnya. Penyidik KPK sempat bertanya-tanya, kenapa Rosmen tidak hadir lagi. Setelah saya jelaskan, baru penyidik tahu keberadaan Rosmen,” terang Rafiq, paman Rosmen.
Kemarin, melakukan penahanan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi, Arbani. Ia ditahan setelah diperiksa tiga jam oleh jaksa sebagai tersangka.
Terkait penahaan dua tersangka proyek pembangunan jalan pemukiman tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH, MH melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi SH, membenarkan dan keduanya telah dititipkan ke rutan.
“Ya, betul ada dua tersangka yang sudah ditahan penyidik. Pertama Arbani, yang kooperatif datang sendiri pagi tadi (kemarin), sementara Rosmen ia dijemput ketika sedang berada di rumahnya di kawasan Gran Mahakam Lingkar Barat,” imbuh Ahmad Fuadi.
Terkait kronologis, Ahmad Fuadi membenarkan jika Rosmen dijemput langsung ketika sedang di rumah. Bahkan kata Ahmad Fuadi, Rosmen sempat lari dan bersembunyi di atas loteng rumahnya. “Penyidik kejaksaan tidak tahu soal Rosmen sedang diperiksa KPK. Yang jelasnya, setelah berkali-kali mangkir dari panggilan, kita jemput dengan paksa. Karena sebelumnya Dia (Romen) tidak kooperatif dengan panggilan penyidik. Memang dia sempat sembunyi, penyidik tahu dia (Rosmen) di rumah,” jelas Ahmad Fuadi.
Ahmad Fuadi menegaskan, jika keduanya dilakukan penahanan karena ada pertimbangan baik objek maupun subjeknya. Sejak awal ada kesan tidak kooperatif dari tersangka.
“Penyidik tidak menginginkan mereka melarikan diri. Karena sebelumnya pernah tidak kooperatif. Keduanya juga dijerat pasal 2 Juntco pasal pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” paparnya.
Ahmad Fuadi juga memastikan tersangka yang lainnya akan ditahan, seperti halnya AR, yang disebut telah menerima aliran uang proyek Rp. 2,1 miliar.
“Sebelumnya sudah kita ingatkan, supaya tersangka agar kooperatif atas panggilan jaksa. Karena jika dipikir-pikir, bila yang tidak datang sesuai dengan panggilan jaksa, maka akan merugikan tersangka itu sendiri. Tujuannya dipanggil itu, untuk memperlancar pemeriksaan. Andi jadwalnya besok (hari ini,red), menyusul yang lain,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dengan nilai kontrak Rp 11,8 milir dan diduga merugikan negara Rp 3,2 milar ini, pihak Kejati Bengkulu telah menetapkan 5 tersangka yakni AR mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu, Arbani selaku PPK, Rosmen Direktur Utama PT Vikri Abadi, Ansori konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen (PPK), Arbani dan Indra Syafri Konsultan pengawas lapangan PT. Kencana.
Grafis Penangkapan Tersangka Kasus Jalan Pemukiman Kumuh
Pukul 08.00 WIB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Arbani menyerahkan diri kepada penyidik Kejati.
Pukul 09.00-12.00 WIB WIB, secara terpisah, Rosmen juga tersangka proyek jalan sedang diperiksa penyidik KPK, atas perkara lain terkait OTT KPK terhadap jaksa Parlin Purba.
Pukul 12.00-12.30, jaksa mencium keberadaan Rosmen di Bengkulu, langsung berangkat menuju rumahnya Rosmen di Grand Mahakam.
Pukul 12.30 WIB, saat dilakukan eksekusi, Rosmen sempat bersembunyi di atas loteng rumahnya dan dijemput paksa oleh pihak penyidik Kejati, yang dipimpin Aspidsus Kejati Bengkulu, Henry Nainggolan.
Pukul 13.00 WIB, Rosmen dibawa ke Kejati, untuk diperiksa. Hingga pukul 15.00 WIB, baik Rosmen maupun Arbani, ditahan dan dititipkan sementara di Ruang Tahanan.
Sumber:Harianrakyatbengkulu (rif)
Posted by: Admin Transformasinews.com
