Kejati: Siapa Terlibat Pasti Kita Sikat

UMUMKAN: Aspidsus Hendri nainggolan, SH, MH didampingi Kasi Penkum Ahmad Fuadi, SH, MH saat mengumumkan AR sebagai tersangka.

TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu terus melakukan pendalaman dan pengembangan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kota Bengkulu tahun anggaran (TA) 2015.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Kejati telah menetapkan mantan Kadis PU Provinsi, AR sebagai tersangka ke-6.

Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol, SH melalui Aspidsus Hendri Nainggolan, SH, MH memastikan akan mendalami peran AR dalam pelaksanaan kegiatan proyek yang merugikan negara hingga Rp 3,2 miliar tersebut. Termasuk aliran dana yang diterima AR hingga Rp 2,2 miliar dalam 2 kali setoran dari kegiatan tersebut. ‘’Kita dalami dulu satu-satu, mulai dari keterangan-keterangan saksi yang sudah kita periksa sebelumnya,’’ kata Hendri.

Dari informasi yang berkembang, bahwa AR dalam hal kegiatan proyek infrastruktur Pemukiman Kumuh merupakan pengendali kegiatan, tetapi bukan dalam hal jabatannya sebagai Plt. Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu saat itu. Melainkan diduga aktor utama dibelakang pelaksaan kegiatan proyek. Sehingga orang yang menjadi kontraktor pelaksana proyek menyetorkan uang proyek kepada AR. ‘’Makanya saya sampaikan, AR ini menerima uang dari orang yang berkompeten dalam proyek tersebut. Aliran dana ini masih kita dalami dan tunggu nanti AR kita periksa,’’ sambung Hendri.

Soal penambahan tersangka berikut setelah AR, Hendri mengungkapkan, mereka memang tidak mau terlalu terburu-buru. Meskipun memastikan masih ada calon tersangka lainnya yang sudah menunggu, namun ini akan dilakukan secara bertahap. Karena menurutnya untuk apa banyak menetapkan tersangka, tapi lama membawanya ke persidangan.

‘’Untuk apa kita banyak-banyak menetapkan tersangka dalam sebuah perkara, tetapi lama menunggu untuk diseret ke pengadilan. Kita lakukan secara bertahap saja. Kalau hanya 15 sampai 20 tersangka, tapi tidak sampai dibawa ke pengadilan untuk apa. Kita mainnya tidak begitu. Mending ada 15 (tersangka, red), 5 disorong dulu kepengadilan, lalu 5 lagi dan seterusnya secara bertahap,’’ ungkap Hendri.

Namun begitu, sambung Hendri, meskipun tidak mau menyebutkan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut, tentunya mereka yang memang dinilai secara hukum ikut bertanggungjawab dan terkait dalam perjalan proyek tersebut. Baik itu dari unsur penyelenggara negara maupun pihak rekanan atau yang melaksanakan kegiatan.

‘’Tapi sabar dulu, kita lakukan secara bertahap. Kita tidak mau terburu-buru. Tapi yang jelas, siapapun terlibat ya pasti kita sikat,’’ imbuh Hendri.

Data terbaru yang berhasil RB dapatkan dari sumber-sumber yang dapat dipercaya, kegiatan Pembangunan Infratsruktur Pemukiman Kumuh Kota Bengkulu TA 2015 nilainya mencapai Rp 11,8 miliar. Pelaksaan ini dikerjakan oleh PT. Vikri Abadi Grub dan terkontrak 10 Juli 2015 dengan 165 hari masa kerja. Sedangkan untuk Pengawasan, dilaksanakan oleh PT. Cipta Wahana Konsultan dengan nilai kontrak mencapai Rp 598 juta dan terkontrak 10 Juli 2015.

Adapun item pekerjaan yang dilakukan, meliputi jalan Lapen (Lapis Penetrasi) sepanjang 19.600 meter dan Pembuatan Jalan Rabat Beton sepanjang 3.600 meter. Lalu pembuatan Plat Duecker sebanyak 22 unit, pekerjaan pembuatan saluran sepanjang 580 meter dan pengerjaan Mortar sepanjang 55 meter.

Dalam pelaksanaan kegiatan, mesipun Dirut Utama dari PT. Vikri Abadi Grub adalah Rosmen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun informasinya tanda tangan kontrak adalah Direktur V sekaligus Kuasa Direktur PT. Vikri Abadi Grub bernisial YA. Dimana YA ini diduga kuat merupakan kaki tangan AR.

Sumber:Harianrakyatbengkulu.com (dtk)

Posted by: Admin Transformasinews.com