
UMUMKAN: Aspidsus Hendri nainggolan, SH, MH didampingi Kasi Penkum Ahmad Fuadi, SH, MH saat mengumumkan AR sebagai tersangka.
TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Pengumuman status tersangka atas mantan Kadis PU Provinsi, AR oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, turut mengubah peta pertarungan Pilwakot. Seperti diketahui, AR merupakan salah satu bakal calon (balon) walikota yang akan maju Pilwakot 2018. Namun dengan penetapan status tersangka ini, boleh dibilang menjadi batu ganjalan bagi AR untuk terus melaju di atas rute karpet merah menuju Balai Kota.
Kendati tidak ada larangan bagi orang berstatus tersangka maju Pilkada, namun diperkirakan status tersangka tersebut akan memperberat langkah AR bertarung dalam Pilwakot tahun depan. Pengumuman tersangka itu tak ubahnya gunting yang memutus karpet perjalanan menuju BD 1 A.
Belum sepekan bertugas di Bengkulu, Kajati Bengkulu yang baru, Bagina Polin Lumban Gaol, SH sudah membuat kejutan besar. Kemarin, melalui Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Hendri Nainggolan, SH, MH, Kejati mengumumkan Mantan Kadis PU Provinsi AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh di wilayah 7 Kelurahan Kota Bengkulu tahun 2015 senilai Rp 11,5 miliar.
Berdasarkan audit BPK, pelaksanaan proyek tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 3,2 miliar.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 4 tersangka individu dan 1 tersangka koorporasi. AR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2,1 miliar dari rekanan atau kontraktor yang melaksanakan kegiatan tersebut. Bahkan angka Rp 2,1 miliar tersebut diterima AR secara bertahap atau 2 kali. Masing-masing dari termin pertama atau uang muka sebesar Rp 900 juta dan termin kedua Rp 1,2 miliar.
AR disebut sebenarnya tidak memiliki sangkut paut dengan kegiatan tersebut, meskipun saat itu dirinya diketahui sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu. Informasi lain menyebut, AR memiliki kendali atas pelaksanaan kegiatan tersebut melalui perpanjangan tangan. Yang saat itu merupakan pelaksana dari peruhsaan yang mengerjakan kegiatan.
Hal ini tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan Aspidsus Hendri Nainggolan, SH, MH saat jumpa pers kemarin sore di Kejati Bengkulu sekittar pukul 16.45 WIB.
‘’Senin, Ar dijadwalkan mulai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Soal kapasitasnya, diduga kuat menerima aliran dana dari proyek tersebut. Meskipun AR tidak ada sangkut pautnya dengan pelaksanaan proyek tersebut. Namun dari hasil pemeriksaan saksi yang mencapai 12 orang, ada beberapa saksi yang menyatakan bahwa uang termin pertama yang dicairkan disetorkan kepada AR sebesar Rp 900 juta. Sedangkan pada pencairan termin kedua AR diduga menerima setoran uang mencapai Rp 1,2 miliar,’’ ungkap Hendri.
Uang yang diterima AR, lanjut Hendri, diantar langsung oleh orang-orang yang berkepentingan dalam proyek tersebut. ‘’Untuk lebih detail dan pendalamannya, kita dalami pada pengembangan selanjutnya. Karena kita masih membutuhkan kajian lebih dalam lagi untuk pengembangan kasus ini,’’ lanjut Hendri.
Soal penambahan tersangka lainnya setelah AR, Hendri memastikan pasti bertambah terus. Bahkan mereka saat ini sudah mempersiapkan langkah untuk menambah jumlah tersangka setelah AR ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Sabar ya, pasti tambah-tambah terus tersangkanya. Yang pasti kita akan mendalami pengembangan kasus ini. Dan kita tunggu dulu para tersangka yang sudah ditetapkan untuk dilabuhkan ke pengadilan,’’ sambung Hendri.
Dalam kesempatan itu, Hendri juga menyampaikan, bahwa mereka tidak mengkhawatirkan kemungkinan kalau AR akan melarikan diri dan tidak kooperatif. Apalagi menurutnya selama ini, AR sudah cukup kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan. ‘’Saya rasa tidak (melarikan diri, red). Beliau itu orang baik dan orang yang kooperatif, jadi tidak mungkin melarikan diri,’’ imbuh Hendri.
Versi pertama, uang yang diterima oleh AR tersebut diduga sebagai pelicin agar proyek tersebut bisa dimenangkan serta bisa berjalan dengan lancar. Termasuk pencairan dana proyeknya. Namun versi lain menyebutkan, ada dugaan kalau AR adalah orang yang ada di belakang perusahaan yang menjalankan kegiatan proyek tersebut.
Dari data yang diperoleh RB dari beberapa sumber, perjalanan proyek tersebut awalnya memang dilaksanakan bukan oleh Dirut PT. Vikri Abadi Grub dalam hal ini Rosmen yang sudah duluan ditetapkan sebagai tersangka. Dimana Direktur dikuasakan kepada orang berinisial Yo yang diduga sebagai penyetor uang kepada AR.
Namun, terkait Rosmen yang dijadikan tersangka duluan, lantaran saat di akhir pelaksanaan, kuasa direktur sudah dicabut oleh Rosmen dan diduga Rosmen melakukan pencarian dari uang proyek tersebut. Namun begitu, hingga saat ini pihak Kejati Bengkulu belum mau membuka secara detail terkait persoalan tersebut.
Untuk diketahui, dalam perkara kasus dugaan korupsi Pembangunan Infrastruktur Kawasan Kumuh di 7 kelurahan Kota Bengkulu TA 2015, nilai kegiatannya mencapai Rp 11,5 miliar. Dugaan dalam kegiatan tersebut, pekerjaan belum selesai dilaksanakan seratus persen. Namun seolah-seolah dinyatakan selesai dengan dilakukan PHO. Dalam kegiatan ini, kerugian negara yang muncul akibatnya mencapai Rp 3,2 miliar.
Selain AR, penyidik sudah lebih dulu menetapkan tersangka, yaitu masing-masing tersangka dalam kasus tersebut yaitu atas nama Arbani sebagai PPK, Rosmen sebagai Dirut PT. Vikri, dari konsultan pengawas PT. Wahana Cipta Konsultan yaitu Ahmad Ansori sebagai Dirut dan Indra Sapri sebagai pengawas lapangan. Sedangkan untuk tersangka korupsi serta TPPU korporasi yaitu PT. Vikri Abadi Group.
Sumber:Harianrakyatbengkulu.com(dtk)
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi