TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Kejaksaan Agung kembali memberi komentar terkait perkara dugaan korupsi belanja hibah pada APBD Sumsel 2013 setelah sekian lama bungkam dan nyaris tak terdengar.
Komentar yang dinyatakan oleh Direktur Penyidikan Kejaksaaan Agung yang juga pernah menjadi Deputi Penindakan KPK “Warih Sardono” kemungkinan di sebabkan belum adanya tersangka baru sementara persidangan akan berakhir sesuai rencana tanggal 24 Agustus mendatang.
“Siapapun nanti, sejauh alat buktinya mendukung, kita mintai pertangung jawaban (jadikan tersangka),” kata Warih di Kejaksaan Agung ( Kejagung) Senin (21/8/2017). “Jadi, lagi dievaluasi, lalu kita tentukan langkah -langkah selanjutnya. Susah saya atur diskusi pendalaman,” ujar Warih kepada awak media.
Pernyataan Dirdik Kejagung seumpama pemanis bibir yang biasanya di nyatakan oleh orang tua kepada anaknya agar tidak rewel.
Pernyataan Warih ”sejauh alat buktinya mendukung” sangat menyesakkan dada para penggiat anti korupsi. Seolah alat bukti yang ada tidak dapat menjerat tersangka lain.
“Pernyataan Warih secara tersirat menyatakan hanya dua orang yang menjadi tersangka dana hibah Sumsel 2013 dan yang lainnya belum cukup bukti”, ujar Amrizal ketua LSM Indoman dengan nada gusar.
Fakta persidangan membuktikan adanya tersangka baru namun bertolak belakang dengan pernyataan Warih “lagi di evaluasi, lalu kita tentukan langkah – langkah selanjutnya” seumpama SP3 kepada calon tersangka lain.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin 45/F . 2/Fd. 1/05/2017 terbit karena adanya gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui ketuanya Boyamin Saiman yang tidak yakin akan netralitas Penyidik Kejaksaan Agung.
Keyakinan Boyamin tersebut seakan terbukti bahwa Kejagung “menghentikan perkara untuk tersangka lainnya”. Alat bukti utama berupa audit Perhitungan Kerugian Negara yang di keluarkan BPK RI ibarat kertas pembungkus nasi yang di buang setelah selesai bersantap.
Demikian persidangan kedua terdakwa selesai dengan pembacaan tuntutan maka alat bukti surat audit BPK RI menjadi kertas tak berguna.
Audit BPK RI tersebut mengungkap fakta korupsi terbesar Pemerintahan Daerah di Indonesia dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp. 600 milyar dimana dana hibah sebesar Rp.2,1 trilyun hanya Rp. 1,35 trilyun yang dinyatakan Mendagri memenuhi syarat untuk di salurkan.
Namun fakta ini seolah tidak cukup membuktikan adanya tersangka baru termasuk surat bukti pelanggaran undang – undang, putusan Mahkamah Konstitusi dan keterangan saksi semuanya tidak di anggap.
Sejatinya pemberi hibah yaitu SKPD di luar Kesbangpol, Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Kepala Daerah sudah memenuhi kriteria menjadi tersangka termasuk BURT DPRD Sumsel beserta anggota DPRD yang menyalurkan dan hibah menggunakan dana reses Dapil sebesar hampir Rp. 137 milyar karena tidak mempunyai dasar hukum.
Namun inilah ironi penegakan hukum di Indonesia yang patut disinyalir diputuskan berdasarkan negoisasi politis dan kepentingan bila melibatkan orang – orang di atas angin.
Sementara bila yang melakukan pidana kaum duafa atau akar rumput maka pedang hukum lebih tajam dari pedang Damaskus.
OPINI: TIM REDAKSI
EDITOR: NURMUHAMMAD
POSTED BY: ADMIN TRANSFORMASINEWS.COM
